Imam Nahrawi Terseret Jadi Tersangka KPK, Mengenal Dana Hibah yang Kerap Menjerat Para Pejabat

Imam Nahrawi jadi tersangka dalam kasus dugaan suap KONI kepada Kemenpora terkait dana hibah tahun anggaran 2018.

Tribunnews.com/Dennis Destryawan
PENGAKUAN TERBARU Imam Nahrawi tak Bersalah Setelah KPK Jadikan Tersangka Kasus Suap Dana Hibah KONI 

Tujuan Penerimaan Hibah

Masih dari sumber yang sama dijelaskan, atas hibah tersebut, pemerintah mendapat manfaat langsung yang digunakan untuk mendukung tugas dan fungsi kementerian atau lembaga.

Atau dapat juga diteruskan kepada Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah.

Tujuan penerimaan hibah adalah untuk mendukung pembangunan nasional dan atau mendukung penanggulangan bencana alam dan bantuan kemanusiaan.

Penerimaan hibah menurut jenisnya terbagi atas dua macam, yang pertama adalah hibah yang direncanakan, merupakan hibah yang dilaksanakan melalui mekanisme perencanaan.

Lalu yang kedua adalah hibah langsung, yakni hibah yang dilaksanakan tidak melalui mekanisme perencanaan.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan Imam dan asistennya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia melalui Kemenpora tahun anggaran 2018.

"Total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000 diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018," kata dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apa Itu Dana Hibah yang Menyeret Imam Nahrawi Jadi Tersangka?"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved