PENGAKUAN TERBARU Imam Nahrawi tak Bersalah Setelah KPK Jadikan Tersangka Kasus Suap Dana Hibah KONI
PENGAKUAN TERBARU Imam Nahrawi tak Bersalah Setelah KPK Jadikan Tersangka Kasus Suap Dana Hibah KONI
PENGAKUAN TERBARU Imam Nahrawi tak Bersalah Setelah KPK Jadikan Tersangka Kasus Suap Dana Hibah KONI
TRIBUN-MEDAN.Com - PENGAKUAN TERBARU Imam Nahrawi tak Bersalah Setelah KPK Jadikan Tersangka Kasus Suap Dana Hibah KONI.
//
Menteri Pemuda dan Olah Raga (Menpora) Imam Nahrawi ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus suap dana hibah KONI.
Baca: Jadwal & Link Live Streaming Liga Europa Frankfurt vs Arsenal, Man United vs Astana Mulai Malam Ini
Baca: Petaka Maut Miras Oplosan, Tiga Lelaki Tewas dan 9 Kritis setelah Tenggak Miras, Penjual Buron
Terkait dirinya ditetapkan sebagai tersangka, Imam Nahrawi pun buka suara.
Imam Nahrawi menyampaikan keterangan di rumah dinasnya, kompleks Widya Chandra, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019) malam.
Imam mengaku bahwa dirinya menghormati penetapannya sebagai tersangka oleh KPK dan akan mengikuti proses hukum yang berlaku.
"Sebagai warga negara yang baik tentu saya menghormati KPK, saya akan patuh, akan mengikuti semua proses yang ada dan sudah barang tentu kita harus junjung tinggi azas praduga tak bersalah," kata Imam.
"Dan yang pasti saya harus menyampaikan tentang materi yang tadi sudah disampaikan oleh pimpinan KPK dalam proses-proses hukum selanjutnya."
Baca: Jadwal & Link Live Streaming Liga Europa Frankfurt vs Arsenal, Man United vs Astana Mulai Malam Ini
Harapannya, penetapan dirinya bukan bersifat politis dan bukan sesuatu di luar hukum.
"Karenanya saya akan menghadapi, dan tentu kebenaran harus dibuka seluas-luasnya, selebar-lebarnya. Saya akan mengikuti proses hukum yang ada," kata Imam.
Imam mengaku bahwa dirinya belum mengetahui secara detil tentang apa yang disangkakan KPK dan akan membahasnya bersama tim hukumnya.
"Yang pasti semua proses hukum harus kita ikuti karena ini negara hukum, dan sekali lagi harapan saya jangan ada unsur-unsur di luar hukum."
Namun, Imam Nahrawi enggan menjelaskan tentang unsur-unsur di luar hukum yang dikatakannya hingga dua kali itu.
"Saya tidak bisa menduga-duga karena saya baru mendengar, baru membaca, apa yang disampaikan pimpinan KPK tentang tuduhan itu."
Baca: Jadwal & Link Live Streaming Liga Europa Frankfurt vs Arsenal, Man United vs Astana Mulai Malam Ini
Tak bersalah
Imam menegaskan bahwa dirinya tidak bersalah dalam kasus yang menjeratnya tersebut.
"Tentu saya sebagai warga negara punya hak juga untuk memberikan jawaban yang sebenar-benarnya agar proses hukum ini bisa berjalan dengan baik, dengan lancar."
"Dan tentu pada saatnya itu harus kita buktikan bersama-sama, karena saya tidak seperti apa yang dituduhkan, dan kita akan mengikuti nanti seperti apa proses yang ada di pengadilan," kata kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
"Semua akan kita ikuti nanti proses hukum yang ada," katanya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh komisi antirasuah, Imam Nahrawi mengaku bahwa dia belum sempat berkomunikasi dengan ketua umum maupun kader PKB.
"Belum, belum (berkomunikasi), karena saya juga baru baca kan. Baru tahu pengumumannya."
"Dan tentu sekali lagi yang ingin saya sampaikan, ayo kita bersama-sama menjunjung tinggi praduga tak bersalah dan jangan sampai kemudian ini membuat justifikasi seolah-olah saya bersalah."
Menurut Imam Nahrawi, dia akan membuktikannya dalam proses pengadilan.
Baca: Sudah Resmi Diluncurkan di Indonesia, Ini Dia Perbandingan Spesifikasi Oppo A5 2020 dan Oppo Reno 2
Lapor Presiden
Selain belum berkomunikasi dengan kader partai, Imam juga mengaku belum melaporkan kasus yang menderanya kepada Presiden Joko Widodo.
Namun, dia akan segera melaporkan peristiwa hukum itu kepada Presiden Jokowi.
"Iya, karena saya baru tahu sore, tentu beri kesempatan saya nanti berkonsultasi kepada Bapak Presiden."
"Saya belum tahu seperti apa karena saya harus bertemu dan melapor kepada Bapak Presiden. Tentu saya akan menyerahkan nanti kepada Bapak Presiden karena saya ini pembantu Pak Presiden," katanya.
Tentang sangkaan KPK yang menyebutnya menerima duit sebesar Rp 26,5 miliar dalam rentang tahun 2014-2018, Imam meminta KPK jangan asal ngomong tanpa bukti.
Baca: WHATSAPP TERBARU: 4 Tahapan di Whatsapp (WA), Cara Menghemat Kouta Internet, Jarang Diketahui
Baca: Jadwal & Link Live Streaming Liga Europa Frankfurt vs Arsenal, Man United vs Astana Mulai Malam Ini
"Buktikan saja. Jangan pernah menuduh orang sebelum ada bukti," ucapnya.
Sebelum menjerat Imam Nahrawi, KPK telah lebih dahulu menetapkan asisten pribadinya, Miftahul Ulum, sebagai tersangka.
Imam menyerahkan kasus yang menjerat keduanya kepada proses hukum yang berlaku.
"Iya, yang saya tahu kan proses sidang sudah berlangsung, maka tentu kita serahkan pada proses yang ada," katanya.
Terakhir, Imam Nahrawi mengaku belum mendapat surat panggilan sebagai tersangka oleh KPK.
"Belum, belum (dapat surat panggilan dari KPK)," tuturnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Menpora Imam Nahrawi dan Asisten Pribadi (Aspri) Menpora, Miftahul Ulum sebagai tersangka kasus suap dana hibah Kemenpora kepada KONI tahun 2018.
Miftahul Ulum telah lebih dahulu ditahan oleh KPK.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan sebagai tersangka, yaitu IMR (Imam Nahrawi) dan MIU (Miftahul Ulum)" kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019).
Alexander Marwata menjelaskan, keduanya dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca: Jawaban Menpora Imam Nahrawi Setelah Jadi Tersangka, akan Berkomunikasi dengan Presiden Jokowi
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (12/9/2019), hakim menjelaskan KONI mengajukan proposal.
Sebelumnya, KPK menetapkan Menpora Imam Nahrawi dan Asisten Pribadi (Aspri) Menpora, Miftahul Ulum sebagai tersangka kasus suap dana hibah Kemenpora kepada KONI tahun 2018.
Miftahul Ulum telah lebih dahulu ditahan oleh KPK.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan sebagai tersangka, yaitu IMR (Imam Nahrawi) dan MIU (Miftahul Ulum)" kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019).
Alexander Marwata menjelaskan, keduanya dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (12/9/2019), hakim menjelaskan KONI mengajukan proposal.
Baca: Sudah Resmi Diluncurkan di Indonesia, Ini Dia Perbandingan Spesifikasi Oppo A5 2020 dan Oppo Reno 2
Namun, proposal itu tidak disetujui oleh Deputi IV Kemenpora, Mulyana dan tim verifikasi.
Hal tersebut karena dana itu digunakan tahun 2019, sementara proposal diajukan pada tahun yang sama.
Mulyana dan staf Kemenpora Adhi Purnomo akhirnya memerintahkan Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy untuk berkomunikasi dengan asisten pribadi Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum.
Hal itu bertujuan untuk mempercepat proses pencairan dana hibah.
Baca: Jadwal & Link Live Streaming Liga Europa Frankfurt vs Arsenal, Man United vs Astana Mulai Malam Ini
Baca: WHATSAPP TERBARU: 4 Tahapan di Whatsapp (WA), Cara Menghemat Kouta Internet, Jarang Diketahui
Artikel ini telah tayang di wartakota.tribunnews.com
Baca: HASIL LENGKAP LIGA CHAMPIONS: PSG Kalahkan Real Madrid 3-0, M City Menang Telak, Juventus Imbang
PENGAKUAN TERBARU Imam Nahrawi tak Bersalah Setelah KPK Jadikan Tersangka Kasus Suap Dana Hibah KONI