News Video
Pernyataan Terbaru Kapolrestabes terkait Uang Pemprov Sumut Rp 1.6 Miliar yang Raib
Kepada para jurnalis, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto menjelaskan kalau kasus ini sudah memiliki titik terang
Penulis: M.Andimaz Kahfi | Editor: Hendrik Naipospos
Pernyataan Terbaru Kapolrestabes terkait Uang Pemprov Sumut Rp 1.6 Miliar yang Raib
TRIBUN-MEDAN.COM - Awak media menanyakan kelanjutan penyelidikan uang Pemprov Sumut senial Rp 1.6 miliar yang raib di pelataran parkir Kantor Gubernur Sumatera Utara kepada Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto, Kamis (19/9/2019).
Kepada para jurnalis, Kombes Pol Dadang Hartanto menjelaskan kalau kasus ini sudah memiliki titik terang.
"Jumlah saksi ada enam, sudah kita lakukan pemeriksaan," ucap Kombes Pol Dadang Hartanto.
Meski sudah memeriksa enam saksi, Kombes Pol Dadang Hartanto tidak mau terburu-buru menyebut nama tersangka.
"Kita masih mengumpulkan bukti," jawabnya.
"Apa identitas pelaku sudah dikantongi?" tanya jurnalis.
"Masih dalam penyelidikan," tutur Kombes Pol Dadang Hartanto.
Wawancara dengan Kombes Pol Dadang Hartanto;
Ayo subscribe channel YouTube Tribun MedanTV
Kapolda Sumut Lantik 5 Kapolres di Jajaran Polda Sumut, Ini Daftar Nama-namanya
BREAKING NEWS: Gempa Magnitudo 6,0 Terjadi di Barat Laut Tuban, Kekuatan Terasa Sampai Jogya
Polisi Temukan Titik Terang Kasus Raibnya Uang Rp 1,6 Miliar di Pemprov Sumut, Pelaku Terekam CCTV
Kantongi identitas pelaku
Misteri raibnya uang senilai Rp 1,6 M di parkiran Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jalan Diponegoro, Senin (9/9/2019) lalu, mulai menemui titik terang.
Informasi yang berhasil dihimpun, dari hasil penyelidikan selama sepekan itu Tim Sat Reskrim Polrestabes Medan berhasil mengantongi identitas para pelaku yang diduga membawa kabur uang rakyat tersebut.
Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira, Selasa (17/9/2019), saat ditemui di ruang kerjanya.
Polisi berpangkat melati dua di pundaknya ini membenarkan telah mendapatkan dan mengetahui identitas para pelaku.