Ini Alasan Anies Baswedan Kembali Izinkan Jualan di Trotoar, PAN dan Nasdem Setuju, Golkar Menolak

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, dibolehkannya PKL berjualan di trotoar

Editor: AbdiTumanggor
facebook/anies baswedan
Gubernur DKI Anies Baswedan saat memeriksa persiapan pengiriman Satgas Penanggulangan Karhutla ke Riau 

TRIBUN-MEDAN.Com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, dibolehkannya PKL berjualan di trotoar berpijak pada prinsip kesetaraan bagi warga Ibu Kota.

Anies merespons pihak yang kontra dengan kebijakan memperbolehkan PKL berjualan di trotoar.

“Kita lihat satu adalah kita ingin Jakarta dibangun dengan prinsip keadilan, kesetaraan. Kesetaraan kesempatan dalam semua aspek, lalu yang kedua ada ketentuan hukumnya jadi kita akan bekerja mengikuti ketentuan hukum yang ada,” ujar Anies di Pantai Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (14/9/2019).

“Jangan sampai kita diskriminatif pada mereka yang masih lemah, sudah terlalu banyak kebijakan kita itu yang diskriminatif pada yang lemah dan justru fungsinya pemerintah itu adalah memberikan kesempatan yang kecil untuk jadi yang lebih besar,” katanya.

Anies mengatakan, Pemprov DKI akan menentukan titik-titik PKL boleh berjualan di trotoar. 

Selain itu, ditentukan pula kapan PKL boleh berjualan sehingga PKL memiliki hak yang setara dengan pejalan kaki untuk menggunakan trotoar.

“Caranya ada kesetaraan kesempatan, dan bisa bergantian. Apalagi kalau bicara soal lahan ya, kita kadang-kadang kalau bicara itu asumsinya trotoar di satu tempat jam tertentu. Ada trotoar yang besar, ada trotoar yang kecil, ada yang bekerja siang ada yang bekerja malam. Berbeda-beda,” tuturnya.

Pemprov DKI merujuk pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2014 tentang Pedoman Perencanaan, Penyediaan, dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan. Peraturan itu menunjukkan bahwa trotoar memiliki banyak fungsi.

Fungsi yang dimaksud ialah fungsi sosial dan ekologis seperti aktivitas bersepeda, interaksi sosial, kegiatan usaha kecil formal, aktivitas pameran di ruang terbuka, jalur hijau (peneduh), dan sarana pejalan kaki dan jaringan utilitas.

Namun, pemanfaatan trotoar untuk kegiatan-kegiatan itu harus memenuhi sejumlah syarat dan tidak mengganggu fungsi utama trotoar untuk pejalan kaki.

Rencana Anies ini menuai pro-kontra di kalangan anggota DPRD DKI Jakarta.

Anggota Fraksi PDI-P sebut kebijakan tak adil

Anggota Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah menyebut rencana Pemprov DKI menempatkan PKL di trotoar tidak tepat.

Menurut Ima, hal tersebut tidak adil bagi para pedagang di pasar yang harus membayar pajak dan retribusi.

"Kalau misal kita adil, contohnya trotoar di Tanah Abang, mereka biasanya yang di dalam, mereka bayar retribusi, PBB pajak ke mana-mana untuk DKI. Sedangkan PKL yang sembarangan enggak ada retribusinya di pinggir jalan itu malah di trotoar, apakah itu adil?" kata Ima, Senin (2/9/2019).

Pemprov DKI, kata Ima, memang mesti memberikan tempat berdagang yang layak bagi PKL.

Namun, bukan berarti itu mengambil hak pejalan kaki.

Anggota Fraksi Golkar menolak

Anggota Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta Judistira Hermawan menyatakan, Golkar sangat menyetujui rencana Pemprov DKI merevitalisasi trotoar dengan tujuan memberikan ruang bagi pejalan kaki.

Namun, Fraksi Golkar tak setuju bila trotoar yang lebar itu nantinya digunakan juga untuk mengamodasi PKL.

"Sikap kami adalah menentang. Rencana Pak Anies sendiri saat ini yang kemudian ingin menggunakan trotoar sebagai salah satu cara untuk menempatkan PKL, kami rasa sangat tidak tepat," ujar Judistira, Rabu (4/9/2019).

Alih-alih menempatkan PKL di trotoar, kata Judistira, Pemprov DKI sebaiknya memperbanyak lokasi binaan (lokbin) sebagai tempat usaha PKL.

Anggota Fraksi PAN dukung Anies

Sementara itu, anggota Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta  Zita Anjani setuju rencana Anies yang ingin mengakomodasi PKL untuk berdagang di trotoar.

Menurut Zita, Anies bermaksud baik, yakni memberdayakan dan menyejahterakan rakyat kecil.

"Maksud Pak Gubernur itu baik, untuk membuat rakyat kecil lebih berdaya. Itu kan yang kita semua inginkan? Kebijakan publik yang dampaknya luas penting untuk dikaji socio-economic impact-nya karena berhubungan dengan mata pencaharian orang," ucap Zita, Kamis (5/9/2019).

Meski demikian, Zita meminta agar Anies mengkaji rencana ini dengan dasar atau landasan hukum yang baik. Jangan sampai kebijakan ini cacat hukum.

Fraksi Nasdem anggap multifungsi

Fraksi Partai Nasdem DPRD DKI Jakarta mendukung rencana penempatan PKL berjualan di trotoar.

Anggota Fraksi Partai Nasdem Wibi Andrino menyebut, PKL bisa saja diberikan kesempatan berjualan di trotoar pada malam hari.

"Malam itu trotoar bisa dong dipakai buat orang berdagang, apa masalahnya? Apakah harus eksklusif digunakan pejalan kaki saja? Tidak," ujar Wibi di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (9/9/2019).

Wibi menyampaikan, pemanfaatan trotoar untuk pedagang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Karena itu, Fraksi Nasdem menilai, trotoar bisa difungsikan untuk hal lain selain untuk pejalan kaki.

"Nasdem juga berpikir bahwa trotoar itu multifungsi ya, tidak hanya digunakan untuk pejalan kaki," kata Wibi.

"Bagi Nasdem adalah bagaimana semua itu harus mempunyai manfaat yang sebesar-besarnya. Jadi jangan stagnan pada satu pemikiran saja," tambah dia.(*)

Artikel telah tayang di Kompas.com dengan judul: Kebijakan Pemprov DKI yang Izinkan PKL Jualan di Trotoar, Hati-hati Efek Dominonya...

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved