RESMI Veronica Koman Kini DPO, Kapolda Jatim: Siapa pun Polisi yang Lihat Bisa Langsung Tangkap

Aktivis asal Medan, Sumatera Utara, Veronica Koman kini telah resmi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Editor: Juang Naibaho
twitter.com/papua_satu
Veronica Koman 

Diketahui, Veronica Koman ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur atas tuduhan menyebarkan konten berita bohong atau hoaks dan provokatif terkait kerusuhan Papua dan Papua Barat.

Polisi menjerat Veronica dengan sejumlah pasal dalam beberapa UU, antara lain Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kitab Undang-undang Hukum Pidana terkait pasal penghasutan, dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Menurut kepolisian, ada beberapa unggahan Veronica yang bernada provokatif, salah satunya pada 18 Agustus 2019.

Salah satu unggahan yang dimaksud ialah "Anak-anak tidak makan selama 24 jam, haus dan terkurung disuruh keluar ke lautan massa".

Sebelumnya, Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan sudah memberikan ultimatum kepada Veronica Koman supaya bersikap kooperatif dalam proses hukum ujaran provokatif terkait konflik Papua.

Pada pekan lalu, Luki mengatakan penyidik sudah mengirimkan surat pemanggilan ulang kepada Veronica yang dikirimkan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Mabes Polri melalui KBRI di Australia, dimana Veronica Koman tinggal saat ini bersama suaminya.

Polda Jatim memberikan toleransi satu pekan. Jikalau tetap mangkir, Luki menegaskan akan memasukkan nama Veronica Koman dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Kalau DPO setelah itu ada tahapan yang berikutnya, yaitu red notice. Nah, ini bisa berat kalau sudah red notice," katanya di depan Lobby Gedung Tri Brata Mapolda Jatim, Selasa (10/9/2019).

Pasalnya, Red Notice itu dipastikan membuat Veronica Koman di-blacklist di 190 negara yang bekerjasama dengan Pemerintah Indonesia. Otomatis hal itu akan membuat karier Veronica Koman sebagai aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) pupus.

Sementara itu, pemerintah Australia memberi opsi kemungkinan menyerahkan Veronica Koman, yang kini diperkirakan berada di Sydney, jika ada permintaan dari Pemerintah Indonesia.

Prosedur ini bisa terjadi jika Indonesia menerbitkan red notice ke Interpol.

Media The Guardian, Rabu (18/9/2019) melaporkan bahwa pihak berwajib Australia tampaknya menolak untuk mengesampingkan penyerahan Veronica Koman.

Veronica Koman merupakan pengacara HAM asal Indonesia yang kini tinggal di Australia, dan sedang diburu oleh Polri.

Polisi menyebut informasi yang disebar Veronica sebagai hoaks serta menuduhnya menerima aliran dana untuk memprovokasi kasus Papua.

Pasal-pasal pidana yang dituduhkan polisi ke Veronica mengandung ancaman hukuman penjara hingga enam tahun jika dinyatakan bersalah di pengadilan.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved