Motif Pria Sebarkan Video Hubungan Intim Seragam PNS, Berharap Wanita Bisa Kembali dalam Pelukan

Terungkap pemeran dalam video syur seorang wanita yang menggenakan seragam PNS atau ASN yang viral merupakan seorang guru

Tribun Jabar
Nasib Mbak cantik berseragam PNS di video syur Pemrpov Jabar, dia guru bahasa Inggris 

Harry mengatakan, sejumlah barang bukti sudah mereka amankan.

Antara lain satu stel pakaian seragam ASN, pakaian dalam wanita, ponsel, memori ponsel, akun Google drive, dan mobil sedan putih yang diduga kuat adalah mobil yang digunakan para pelaku melakukan tindak asusilanya.

RIA menyebarkan dua video syur tersebut itu ke sebuah grup Facebook pada Agustus 2019.

"Agustus 2019, tersangka mendistribusikan dua konten video adegan suami istri ke Facebook,"

Akibatnya, video tersebut pun banyak disebarkan kembali oleh warganet.

Video syur berdurasi 2,19 menit itu terhitung hingga dua ribu kali disebarkan ulang.

Kemudian, ada pula yang menyebarkannya di Twitter.

Sebuah akun Twitter mengunggah itu pada 14 September 2019.

Saat ditemui di Mapolda Jabar, RIA tak berbicara satu patah kata pun.

Laki-laki mesum itu sudah mengenakan pakaian tahanan.

Ia hanya menunduk saat sejumlah wartawan foto mengabadikan wajahnya.

Polisi menjerat RIA dengan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU tentang Informasi dan Transaksi Elektroni (ITE). Polisi juga menerapkan Pasal 14 ayat 1 dan Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Ancaman hukumannya penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 2 miliar.

Menanggap hal tersebut, Kepala Bidang Pengembangan dan Karier Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jabar, Dedi Mulyadi, menyebut bahwa kedua pelaku bukanlah seorang PNS.

Hal tersebut diungkapkapkan setelah pihaknya menelusuri rekam jejak pelaku melalui sistem deteksi wajah telah membandingkan wajah oknum tersebut dengan foto database PNS Provinsi Jabar.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved