Orangtua Sadis Paksa Anak Mengemis, Anak Dirantai dan Dipukul Palu jika Tak Bawa Uang Hasil Ngemis

AKP Indra T Herlambang menjelaskan, tersangka merupakan ayah tiri korban berinisial UG (34) dan ibu kandung, MI (39) ibu kandung.

KOMPAS. com/MASRIADI
Polisi memperlihatkan orang tua yang menyiksa dan menyuruh anaknya mengemis di Mapolres Lhokseumawe, Jumat (20/9/2019) 

"Itu hak dia membantah. Namun alat bukti yang kita punya menunjukkan lain. Keduanya ditahan di mapolres untuk penyidikan lebih lanjut," ujar Indra.

Sebelumnya diberitakan MI dan UG, warga asal Desa Tumpok Tengoh, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, ditangkap karena menyiksa anak mereka, MS.

Penyiksaan itu dilakukan ketika MS tidak membawa uang hasil mengemis. Keduanya memaksa MS mengemis sejak dua tahun terakhir.

Terkait perbuat tersebut para tersangka dikenai Pasal 88 jo Pasal 76 (i) UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 44 ayat (1) UU No 23 Tahun 2004 tentang P-KDRT jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman paling lama 10 tahun denda paling banyak Rp 200 Juta. (Kontributor Lhokseumawe, Masriadi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dua Tahun Dipaksa Mengemis, Bocah 9 Tahun Dirantai Orangtua Jika Tak Bawa Rp 100 Ribu"

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved