Peneliti Sebut Warenhuis Sudah Ditetapkan sebagai Cagar Budaya Sejak 1989
"Ini sudah masalah lama makanya Pemko tak bisa menyusun DED Warenhuis. Sampai diduduki kelompok masyarakat," kata Isnen.
Penulis: Alija Magribi |
TRIBUN-MEDAN.com-Isnen Fitri, Kabid Penelitian dan Kebijakan Publik Balai Warisan Sumatera mengatakan polemik kepemilikan Waren Huis sudah bertahun tahun menjadi masalah.
"Ini sudah masalah lama makanya Pemko tak bisa menyusun DED Warenhuis. Sampai diduduki kelompok masyarakat. Tapi saya kemarin sempat lihat Legal Formal yang ditujukkan Sekda, meski tak membaca rincinya seperti apa," cerita Isnen.
Dalam penelitiannya tahun 2003, Isnen mengungkapkan setelah agresi Militer Belanda ke II Tahun 1948, seluruh badan usaha milik Belanda termasuk bangunannya otomatis menjadi milik Republik Indonesia. Imbuhnya, Nasionalisasi aset terjadi tahun 1950-an
"Saya sendiri sempat meneliti dan menemukan bahwa penetapan Warenhuis sebagai Cagar Budaya Pemko Medan sudah ada dalam SK Walikota Tahun 1989 yang diperbaharui pada tahun 2000," ujarnya.
Isnen mengaku melakukan penelitian seluruh cagar budaya di Kota Medan sejak tahun 2003 tanpa spesifik meneliti gedung Warenhuis sendiri. Dalam hasil penelitian tersebut kemudian dilakukan kajian tentang alih fungsi masa depan bangunan calon cagar budaya.
"118 Cagar Budaya di Kota Medan sudah diteliti termasuk di sana adalah Warenhuis. Selanjutnya Kita juga menemukan 1.231 Item yang menjadi kandidat cagar budaya yang mana hanya 4 persen saja yang berstatus milik Kota Medan" terangnya.
Ia menyampaikan sebuah cagar budaya tak penting sudah dinasionalisasi atau tidak. Bangunan atau barang milik swasta/pribadi warga jika memiliki sejarah dan nilai kearifan bisa dikatakan ataupun diklaim pemerintah sebagai cagar budaya.
"Selain Warenhuis banyak yang diteliti termasuk jembatan, tugu Tirtanadi dan lain sebagainya yang justru mayoritas dimiliki swasta/perorangan," tuturnya.
Pada kesempatan yang lain, Kepala Balai Arkeolog Sumatera Utara Dr Ketut Wiradnyana dari sambungan telepon, menyampaikan siapa pemilik Warenhuis bisa diteliti dari rekam jejak akta kepemilikannya.
"Kalau Pemko Medan punya atau ada pihak yang lain klaim punya surat kepemilikan, mari dilihat isi suratnya. Kita lacak validitasnya kalau sudah benar ada pemindahan kekayaan," ujarnya.
Ia mengungkapkan hal biasa yang terjadi dalam kasus klaim kepemilikan bangunan. Maka dari itu penting untuk duduk bersama melihat keabsahan kepemilikan Warenhuis.
"Bisa jadi inventarisasi Warenhuis masa itu dipegang pemerintah pusat sebelum diserahkan ke pemerintah daerah," jelasnya. (cr15/tribun-medan.com)
(cr15/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/21092019_warenhuis_danil_siregar-4.jpg)