Medan Terkini

Brigadir Bayu Divonis 5,5 Tahun, Kompol Ramli Sembiring Buron setelah Peras 12 Kepala Sekolah

Brigadir Bayu Sahbenanta Peranginangin divonis hakim 5,5 tahun penjara dalam kasus pemerasan terhadap 12 Kepala Sekolah.

Tayang:
TRIBUN MEDAN/Anugrah Nasution
SIDANG PEMERASAN KEPSEK SUMUT - Brigadir Bayu Sahbenanta Peranginangin divonis hakim 5,5 tahun penjara dalam kasus pemerasan terhadap 12 Kepala Sekolah (Kasek) di Sumut, senilai Rp4,7 miliar lebih di Pengadilan Negeri Medan, Senin (27/10/2025). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Brigadir Bayu Sahbenanta Peranginangin divonis hakim 5,5 tahun penjara dalam kasus pemerasan terhadap 12 Kepala Sekolah (Kasek) di Sumut, senilai Rp4,7 miliar lebih. 

Sementara itu, pelaku utama dalam kasus ini, Mantan penjabat sementara (PS) Kasubdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sumatera Utara (Sumut), Kompol Ramli Sembiri yang menyuruh melakukan pemerasan tersebut hingga kini belum menjalani persidangan dan dinyatakan dalam daftar pencarian orang. 

Kaburnya Kompol Ramli juga tertuang dalam dakwaan Brigadir Bayu yang terregistrasi dalam Sistem Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Medan, dengan nomor : 93/Pid.sus-TPK/2025/PNmdn.

"Ramli Sembiring sebagai anggota Polri  pangkat dari Ajun Komisaris Polisi ke Komisaris Polisi serta Skep jabatan selaku PS. Kasubdit III/Tipidkar Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara. Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor KEP/243/V/2024 tanggal 6 Mei 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dalam Jabatan Di Lingkungan Polda Sumatera Utara, Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/3/V/2025/Kortastipidkor tanggal 19 Mei 2025," tulis dakwaan Brigadir Bayu di SIPP PN Medan seperti yang dilihat tribun-medan, Rabu (7/1/2026). 

Ramli dan Brigadir Bayu terjaring Operasi Tangkap Tangan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri pada Meret 2025.

Kompol Ramli dan Brigadir Bayu kemudian dipecat dari anggota Polri setelah dinyatakan bersalah. 

Menghilang Usai Sempat Ajukan Perlawanan

Kompol Ramli sempat mengajukan gugatan praperadilan soal penetapan dirinya ditahan oleh Mabes Polri sebagai tersangka pungli dan dipecat sebagai anggota polisi. 

Setelah gugatan kandas, kasus pemerasan mulai bersidang. Brigadir Bayu telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan dan divonis 5,5 tahun. 

Namun Kompol Ramli yang sebelumnya sempat ditahan oleh Polri dinyatakan menghilang dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Selain Kompol Ramli dua tersangka lainnya adalah Topan Siregar dan Fan Solidarman Dachi yang masuk dalam daftar buron. Kedua pelaku adalah pihak yang mengumpulkan uang hasil pemerasan sebelum diserahkan ke Kompol Ramli. 

Kasus Pemerasan

Berdasarkan isi dakwaan terhadap Brigadir Bayu, pemerasan dilaksanakan atas perintah Kompol Ramli. 

Modusnya, Kompol Ramli meminta Brigadir  Bayu bersama Topan dan Fan Solidarman membuat laporan masyarakat mengenai pengerjaan proyek sekolah yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK). 

Laporan itu menjadi pintu masuk bagi Kompol Ramli untuk kemudian mengintervensi sejumlah pengerjaan proyek. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved