Medan Terkini

Brigadir Bayu Divonis 5,5 Tahun, Kompol Ramli Sembiring Buron setelah Peras 12 Kepala Sekolah

Brigadir Bayu Sahbenanta Peranginangin divonis hakim 5,5 tahun penjara dalam kasus pemerasan terhadap 12 Kepala Sekolah.

Tayang:
TRIBUN MEDAN/Anugrah Nasution
SIDANG PEMERASAN KEPSEK SUMUT - Brigadir Bayu Sahbenanta Peranginangin divonis hakim 5,5 tahun penjara dalam kasus pemerasan terhadap 12 Kepala Sekolah (Kasek) di Sumut, senilai Rp4,7 miliar lebih di Pengadilan Negeri Medan, Senin (27/10/2025). 

Dalam persidangan juga dijelaskan Kompol Ramli Sembiring menyuruh Topan Siregar dan Fan Solidarman Dachi untuk menemui para kepsek SMA/SMK di Sumut meminta agar pembangunan fisik sekolah yang bersumber dari DAK TA 2024, agar nantinya dikerjakan rekanan dari tim Kompol Ramli Sembiring.

Ramli juga meminta fee 20 persen dari dana DAK Fisik 2024 tersebut. Jika tidak akan dilakukan pengusutan sesuai pengaduan. 

Merasa ketakutan, 4 Kepala SMKN di Nias Selatan seperti Kadihab Suhu Biasa selalu Kepala SMKN I Amandraya menyerahkan Rp 127 juta

Fangato Harefa Kepala SMKN I Lahusa menyerahkan Rp 90 juta, Bonnie Cassius Gulo selalu Kepala SMKN I Moro’o menyerahkan Rp 43 juta dan Syukur Gulo selalu Kepala SMKN I Mandrehe menyerahkan Rp 200 juta sehingga total diterima terdakwa Rp 437 juta. 

Sedangkan yang diterima Ramli Sembiring berjumlah Rp 4,3 miliar sehingga seluruhnya berjumlah Rp 4,7 miliar. 

Terkait kasus pemerasan yang dilakukan Kompol Ramli terhadap 12 Kepsek di Sumut, Kortas Tipikor Polri menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 400 juta.

Uang Rp 400 juta tersebut merupakan barang bukti dari tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Sumut.


(cr17/tribun-medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved