Dituntut 20 Tahun Penjara Karena Bunuh Kekasih, Abdul Hadi: Enggak Pantaslah Segitu
Bahkan setelah disebutkan tuntutan 20 tahun terdakwa langsung reflek mengusap matanya seakan tak percaya dengan tuntutan tersebut.
Penulis: Victory Arrival Hutauruk |
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Terdakwa Abdul Hadi alias Dedek akhirnya dituntut 20 tahun penjara usai membunuh korhan Nurhayani hanya karena tersinggung kata jijik, Senin (23/9/2019) di Pengadilan Negeri Medan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rambo Sinurat menjerat terdakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan.
"Meminta kepada Majelis yang menyidangkan perkara ini untuk menjatuhi hukuman terhadap terdakwa Abdul Hadi karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP. Dengan hukuman penjara 20 tahun penjara," jelasnya.
Dalam nota tuntutannya, hal yang memberatkan terdakwa karena telah menghilangkan nyawa orang lain. "Sedangkan hal yang meringankan karena terdakwa mengakui perbuatannya," jelas Rambo.
Selama persidangan, terdakwa tampak lemas dan hanya bisa tertunduk selama pembacaan nota tuntutan.
Bahkan setelah disebutkan tuntutan 20 tahun terdakwa langsung reflek mengusap matanya seakan tak percaya dengan tuntutan tersebut.
Saat terdakwa Abdul Hadi dibawa ke sel tahanan, ia menyebutkan bahwa tuntutan tersebut sangat berat untuk dirinya. "Saya merasa itu enggak pantas, menyesalah pasti bang," cetusnya dengan suara serau.
Dalam sidang sebelumnya, terdakwa Hadi menjelaskan ia membunuh terdakwa dengan memiting dengan lengan.
"Pertama saya piting korban pas lagi sendiri, saya cekik, terjatuh lalu keluar darah dari hidungnya. Terus saya tersentak dan saya pompa lagi dadanya, lalu dia muntah darah dan makanan yang dimakannya. Baru saya pulang ambil cutter ke dapur mau coba bunuh diri," terangnya.
Saat ditanya Hakim kenapa berniat bunuh diri. Terdakwa menjelaskan dirinya tak sanggup melihat perbuatannya.
"Saya enggak nyangka perbuatan saya seperti itu pak Hakim, saya bahkan sempat bilang di situ tunggu aku ya kak karena kupikir masih hidup," jelasnya.
Hal tersebut lantas membuat majelis Hakim geram dan membentak terdakwa. "Ngapain lagi kau suruh tunggu, dia itu sudah meninggal kau buat. Nanti dijawabnya apa tidak takut kau?," tutur Erintuah.
Ia menerangakan bahwa korban memiliki dua orang anak. "Korban punya anak 2 dan suaminya baru keluar dari penjara pak Hakim," cetusnya.
Saat ditanya apa yang melatarbelakangi nya hingga tega membunuh korban. Hadi menerangkan dirinya mendengar kata jijik dari terdakwa.
"Saya sakit hati karena dibilang jijik sama saya. Yang saya dengar itu Pak Hakim, saya datang sendiri, jadi saya itu sering tidur di situ," tuturnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/terdakwa-abdul-hadi-alias-dedek-nekat-membunuh-nurhayani.jpg)