Pengacara Terdakwa Pabrik Korek Gas Ilegal Bikin Kesal Majelis Hakim
Pengacara tiga terdakwa terkesan memaksakan opininya menjadi keterangan saksi-saksi, sehingga ditegur beberapa kali oleh Majelis Hakim
Penulis: Dedy Kurniawan |
TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Pengadilan Negeri Kota Binjai kembali menyidangkan tiga terdakwa PT Kiat Unggul, Indramawan, Burhan dan Lismawarni.
Pengacara tiga terdakwa terkesan memaksakan opininya menjadi keterangan saksi-saksi, sehingga ditegur beberapa kali oleh Majelis Hakim, di ruang Cakra, PN Binjai, Senin (23/9/2019).
Parahnya, pengacara terdakwa terus mengulang-ulang pertanyaan yang sama kepada saksi, dan membahas soal itu-itu saja, misalnya soal jumlah pintu, jumlah barang bukti tabung gas, jumlah racun api.
"Saksi berapa lama sudah bekerja di situ?" ujar salah seorang pengacara, Taufik.
Kemudian, pengacara Syafri mencecar pertanyaan yang sudah ditanya dan dijelaskan berulang kali oleh saksi. Selama sidang, beberapa kali kelakuan tiga pengacara yang terkesan memaksakan dan mengulang pertanyaan mengundang gelak tawa peserta sidang yang hadir, bebrapa rldi antara tertawa sambil menutup mulut.
"Ada berapa pintu di dalam itu?" tanya Syafri.
Mendengar pertanyaan soal pintu yang terus ditanyai pengacara, Fauzul angkat bicara. Fauzul pun lagi-lagi memperingatkan pengacara agar fokus, apalagi peserta sidang yang menyaksikan sama sama tahu apa yang sudah ditanyakan.
"Itu sudah ditanya tadi. Saksi tadi polisi jawab satu pintu. Dia saksi Nur Asiyah jawab dua pintu. Yang sudah dijelaskan dan ditanya jangan ditanya lagi," tegas Fauzul Hamdi.
Saksi, korban selamat, Nur Aisyah terkuak masih mengalami trauma berat hingga kini. Perempuan ini mengaku traumatik setiap kali melihat api kepada majelis hakim yang diketuai Fauzul Hamdi didampingi Dedy dan Tri Syahriawani.
"Saya masih trauma, setiap kali melihat api saya trauma dan takut. Bakar sampah pun takut. Orang perusahaan gak pernah datangi saya setelah kejadian. Pas kejadian memang ada di dalam," katanya.
Nur bilang, awal bekerja di pabrik korek gas setelah berkenalan dengan Lismawarni selaku Menejer Personalia/SDM PT Kiat Unggul. Ia sudah bekerja di pabrik rumahan perakitan korek gas ilegal selama empat tahun.
Dibeberkannya, dalam areal pabrik rumahan tidak dilengkapi dengan standar operasional sebagaimana pabrik berbahan bahaya gas seperti alat pemadam racun api. Saksi juga mengaku tidak didaftarkan dalam asuransi ketenagakerjaan.
"Hanya mandor yang ada BPJS. Pernah nanya (soal BPJS Ketenagakerjaan), jawabannya cuma mandor yang dapat. Kami pun masuk kerja situ karena kenal kaean ke kawan. Bekerja untuk dapat uang tambahan bantu keluarga. Yang didapat enggak tentu setiap bulan. Kadang Rp 600, kadang Rp 800 ribu," tambah saksi.
Saksi lain, Iskandar dari Polres Binjai yang didengar kesaksiannya menjelaskan tentang proses kejadian dan evakuasi 30 mayat yang terpanggang dalam tragedi kebakaran. hebat. Katanya sulitnya masuk ke dalam pabrik rumahan karena hanya ada satu pintu akses keluar masuk.
"Semuanya pakai teralis besi. Pintu dan semua jendela," ujar Iskandar.
Hakim Dedy sempat mempertanyakan akte dan status tiga terdakwa. Jaksa diminta mengecek ulang akte tiga terdakwa.
"Tolong Bu Jaksa, dicari akte perusahaannya supaya kita bisa tahu. Nanti bukan orang ini yang bertanggung jawab. Salah juga kita kalau bukan mereka orangnya. Perusahaan ini kan ada aktenya. Atau ada orang lain yang seharusnya bertanggung jawab," kata Hakim Dedy kepada Jaksa Penuntut Umum Linda Sembiring dan Hamidah Ginting.
"Siapa nama pengurus perusahaan ini terakhir. Karena inikan saya sudah baca berkas ini berulang kali, tidak ada ditemukan akte perusahannya," tambah hakim Dedy.
Sidang yang dimulai pukul 10.00 WIB berlangsung hingga pukul 12.30 WIB. Sidang pun kan dilanjutkan pada Kamis (26/9) mendatang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/sidang_pabrik_mancis_meledak.jpg)