Dian Sastro Dibilang 'Bodoh' oleh Yasonna yang Suruh Baca, Ternyata Draf Tak Bisa Diakses Publik
Rencana pengesahan Rancangan Undang-Undang ( RUU) menuai reaksi dari berbagai pihak, mulai dari akademisi, mahasiswa, pelajar
Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar menyebut, informasi mengenai hal ini terbuka dana dapat diketahui oleh masyarakat.
"Semua terbuka kok," ucap Indra kepada Kompas.com, Rabu (25/9/2019).
Persoalannya saat ini adalah apakah masyarakat dapat dengan mudah mendapatkan akses secara online?
Untuk hal ini, Samsul mengakui, akses naskah RUU final untuk publik secara daring memang masih terbatas. Menurutnya, akses RUU selama ini didapatkan melalui alat kelengkapan dari komisi yang bersangkutan.
"Kemungkinan kalau melalui online, masih terbatas. Lebih banyak itu dapat softcopy atau hardcopy ke alat kelengkapan komisi yang bersangkutan," ucap dia.
Sementara untuk RUU yang disiapkan oleh Badan Keahlian DPR, masyarakat dapat mengaksesnya lewat SIMAS PUU.
"Kami hanya menangani RUU-RUU yang disiapkan oleh badan keahlian, yang SIMAS PUU itu. Itu pun harus kita akui memang belum atau tidak semua RUU, karena programnya kan baru, baru setahun," tutur Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang Badan Keahlian (BK) DPR RI Inosentius Samsul.
Meski begitu, dia juga mengakui jika belum seluruh RUU terkonsolidasi dalam sistem tersebut.
"Jadi sekarang DPR masih coba sinkronisasi konsolidasi data," ucap dia.
Samsul menuturkan, akses yang belum maksimal ini memang dilakukan guna meminimalisasi risiko. Risiko ini, sebut Samsul, bisa membingungkan masyarakat. Apalagi ditambah dengan dinamika penyebaran informasi secara online yang sangat cepat.
"Jadi kalau online ini masyarakat yang bersangkutan tidak teliti itu nanti bisa risiko juga," ucap Samsul.
Dia memberi contoh kontroversi RUU Permusikan yang pernah menjadi perbincangan. Menurutnya, saat itu masyarakat membaca draf yang dikeluarkan Bulan Juli padahal menurutnya, ada draf terbaru yang dikeluarkan pada Bulan September.
"Jadi kalau online ini masyarakat yang bersangkutan tidak teliti itu nanti bisa risiko juga. Jadi nanti di lingkungan kami menyelesaikan itu bisa sampai 5-6 kali draf. Kalau menanggapinya itu pada draf yang lama, itu bisa jadi persoalan," ucap dia.
Untuk itu, Samsul mengatakan, naskah RUU tersebut diselesaikan hingga tahap final. Setelah selesai, salinan naskah tersebut kemudian dibagikan ke berbagai pihak yang bersangkutan.
"Bahwa ini betul-betul terakhir terus kami beri ke beberapa teman atau kelompok yang benar-benar concern dengan itu dan ke perguruan tinggi," ucap Samsul.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/dian-satrowardoyo-dan-menkumham-yasonna-laoly.jpg)