Presiden Jokowi Beri Sinyal Keluarkan Perppu UU KPK, Inilah Para Tokoh yang Membuatnya Melunak
Jokowi mengundang para tokoh nasional untuk menyikapi maraknya demo mahasiswa dalam rentang waktu tiga hari ini
TRIBUN-MEDAN.com - Presiden Joko Widodo ( Jokowi) mengundang para tokoh nasional untuk menyikapi maraknya demo mahasiswa dalam rentang waktu tiga hari ini.
Para tokoh nasional yang diundang Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9/2019), di antaranya mantan pimpinan KPK Erry Riana Hadjapamekas, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, serta pakar hukum tata negara Feri Amsari dan Bivitri Susanti.
Tokoh lain yang turut hadir, antara lain, Goenawan Mohamad, Butet Kartaradjasa, Franz Magnis Suseno, Christine Hakim, Quraish Shihab dan Azyumardi Azra.
Mereka memberikan masukan kepada Presiden Jokowi untuk menyikapi aksi penolakan beberapa RUU yang dilakukan para mahasiswa, terutama UU KPK hasil revisi.
Mendapat masukan itu, Jokowi pun melunak. Presiden akan mempertimbangkan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang ( perppu) UU KPK.
Jokowi sebelumnya menolak mencabut UU KPK. Namun, kini mulai mempertimbangkan untuk menerbitkan perppu.
"Berkaitan dengan UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR, banyak sekali masukan yang diberikan kepada kita, utamanya masukan itu berupa perppu," kata Jokowi.
"Tentu saja ini kami hitung, kalkulasi dan nanti setelah itu akan kami putuskan dan sampaikan kepada senior-senior yang hadir pada sore hari ini," ujar dia.

Pernyataan ini disampaikan Jokowi usai bertemu puluhan tokoh di Istana Merdeka.
Dalam pertemuan yang berlangsung dua jam itu, Jokowi mengaku mendapat masukan dari para tokoh untuk menerbitkan Perppu KPK untuk menjawab tuntutan mahasiswa.
Jokowi memastikan akan mempertimbangkan masukan dari para tokoh itu.
"Akan kami kalkulasi, kami hitung, pertimbangkan, terutama dalam sisi politiknya," ujar Jokowi.
Namun, Jokowi belum memberi kepastian kapan ia akan mengambil keputusan terkait penerbitan perppu ini.
"Secepat-cepatnya dalam waktu sesingkat-singkatnya," kata dia.
Dua kali tolak keluarkan Perppu UU KPK