Kini Menkumham Yasonna Laoly Tak Lagi Komentar Banyak soal Perppu UU KPK

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly turut dipanggil Presiden Jokowi ke Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (27/9/2019) pagi.

Editor: Juang Naibaho
Kompas.com
Menkumham Yasonna Laoly 

Kini Menkumham Yasonna Laoly Tak Lagi Komentar Banyak soal Perppu UU KPK

TRIBUN MEDAN.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly turut dipanggil Presiden Jokowi ke Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (27/9/2019) pagi.

Selain Yasonna Laoly, ada pula Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu, Menteri ESDM Ignasius Jonan dan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.

Usai bertemu Presiden Jokowi, Yasonna Laoly tidak lagi berkomentar banyak soal peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk mencabut UU KPK hasil revisi.

Sebelumnya, Kamis (26/9/2019), Presiden Joko Widodo menyatakan sikap akan mempertimbangkan untuk menerbitkan Perppu terkait polemik UU KPK hasil revisi yang telah disahkan beberapa hari lalu.

"Ya, itu tanya Pak Presiden saja," kata Yasonna usai bertemu Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (27/9/2019) pagi.

Baca: Keponakan Prabowo Menangis Sakit Hati Pada Zulkifli Hasan, Tugasnya Baca Doa Diserobot

Baca: Pelajar Bawa Poster Bertuliskan Bebaskan Ganja saat Aksi di DPRD Sumut

Baca: Ajak Massa Bertahan 2 Hari di Mabes TNI, Eks KSAL Laksamana (Purn) Slamet Soebijanto Dipanggil POMAL

Kehadirannya di Istana diakui berkomunikasi dengan Kepala Negara.

Namun, ia enggan membeberkan apa topik pembicaraannya ketika menghadap Jokowi, Jumat pagi ini.

Ia hanya menyampaikan kepada wartawan bahwa pertemuannya dengan Jokowi adalah membahas dinamika terakhir.

Ketika ditanya spesifik apakah pertemuannya dengan Presiden membahas opsi penerbitan Perppu UU KPK, politikus PDI Perjuangan itu mengaku, tidak mengetahuinya.

"Enggak tahu. Saya terlambat tadi," kata Yasonna.

Baca: Pelajar SMA Bawa Bom Molotov, Ratusan Orang Dibawa Polisi dari DPRD Sumut ke Mako Brimob

Baca: Selebgram Jual Celana Dalam Bekas Rp 1,4 Juta, Langsung Diburu Penggemar

Beda Yasonna dengan Jokowi

Sebelumnya, Yasonna Laoly memastikan bahwa Presiden Jokowi tetap tidak akan menerbitkan Perppu untuk mencabut UU KPK hasil revisi.

Presiden, kata Yasonna, meminta penolak UU KPK untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

"Kan sudah saya bilang, sudah Presiden bilang, gunakan mekanisme konstitusional. Lewat MK dong. Masa kita main paksa-paksa, sudahlah," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (25/9/2019).

Yasonna menegaskan bahwa UU KPK baru disahkan oleh DPR dan pemerintah pada 17 September lalu.

Oleh karena itu, tak ada kegentingan yang memaksa bagi Presiden untuk mencabut kembali UU yang dianggap banyak pihak dapat melemahkan KPK itu.

Ia menilai, demo mahasiswa yang berujung bentrokan dengan aparat di sejumlah daerah juga tidak cukup untuk menjadi alasan bagi Presiden mencabut UU KPK.

"Enggaklah. Bukan apa. Jangan dibiasakan. Irman Putra Sidin (pakar hukum) juga mengatakan janganlah membiasakan cara-cara begitu. Berarti dengan cara itu mendelegitimasi lembaga negara. Seolah-olah enggak percaya kepada MK," kata dia.

"Itulah makanya dibuat MK. Bukan cara begitu (demo). Itu enggak eleganlah," katanya.

Baca: Ayah Kandung Angkat Suara Tau Putrinya Dibunuh Ibu Angkat yang Ketahuan Lakukan Inses

Baca: Dituduh Lakukan Pelecehan, Atta Halilintar Akui Pernah Bertemu Bebby Fey di Kamar Hotel, Untuk Apa?

Melunak

Presiden Joko Widodo akhirnya melunak soal tuntutan mahasiswa dan masyarakat untuk mencabut Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi hasil revisi.

Jokowi yang sebelumnya menolak mencabut UU KPK, kini mulai mempertimbangkan untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang ( perppu).

"Berkaitan dengan UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR, banyak sekali masukan yang diberikan kepada kita, utamanya masukan itu berupa perppu," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9/2019).

"Tentu saja ini kami hitung, kalkulasi dan nanti setelah itu akan kami putuskan dan sampaikan kepada senior-senior yang hadir pada sore hari ini," ujar dia.

Pernyataan ini disampaikan Jokowi usai bertemu puluhan tokoh di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9/2019).

Dalam pertemuan yang berlangsung dua jam itu, Jokowi mengaku mendapat masukan dari para tokoh untuk menerbitkan Perppu KPK untuk menjawab tuntutan mahasiswa.

Hadir dalam kesempatan itu sejumlah tokoh di antaranya mantan pimpinan KPK Erry Riana Hadjapamekas, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, serta pakar hukum tata negara Feri Amsari dan Bivitri Susanti.

Hadir juga tokoh lain seperti Goenawan Mohamad, Butet Kartaradjasa, Franz Magnis Suseno, Christine Hakim, Quraish Shihab, dan Azyumardi Azra.

Baca: Mulan Jameela Terkini - Terjawab Gosip Gugat Suami Ahmad Dhani dari Manajer, Mulan Ungkap Pesan Mama

Jokowi memastikan akan mempertimbangkan masukan dari para tokoh itu.

"Akan kami kalkulasi, kami hitung, pertimbangkan, terutama dalam sisi politiknya," ujar Jokowi.

Namun, Jokowi belum memberi kepastian kapan ia akan mengambil keputusan terkait penerbitan perppu ini.

"Secepat-cepatnya dalam waktu sesingkat-singkatnya," kata dia.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Pertimbangkan Perppu KPK, Begini Jawaban Yasonna..."

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved