Peluru Tajam Itu Tembus Dada Mahasiswa Saat Demo Tolak UU KPK, Kapolda Sultra: Beri Kami Waktu

Terjawab sudah teka-teki kematian Randi (21), mahasiswa Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) Universitas Halu Oleo, saat aksi demonstrasi

Editor: Juang Naibaho
Facebook/Suara Rakyat
Randi saat terbaring di Rumah Sakit Korem ke RS Kendari 

Peluru Tajam Itu Tembus Dada Mahasiswa Saat Demo Tolak Revisi UU KPK, Kapolda Sultra: Beri Kami Waktu

TRIBUN MEDAN.com - Terjawab sudah teka-teki kematian Randi (21), mahasiswa Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) Universitas Halu Oleo (UHO), saat aksi demonstrasi ribuan mahasiswa di Kendari pada Kamis (26/9/2019).

Randi tewas akibat tertembak peluru tajam di tengah aksi unjuk rasa penolakan UU KPK hasil revisi yang telah disahkan, dan RKUHP.

Kapolda Sulawesi Tenggara (Sultra) Brigjen Pol Iriyanto mengakui bahwa Randi tewas tertembak peluru tajam.

“Iya. Hasil otopsi luka tembak dari peluru tajam,” kata Iriyanto didampingi Kabid Humas Polda Sultra AKBP Harry Goldenhardt dan Direktur Reskrim Umum saat konferensi pers di Aula Dhachara Mapolda Sultra, Jumat (27/9/2019).

Namun demikian, untuk mengetahui jenis peluru yang menembus dada korban, kata Iriyanto, pihaknya telah membentuk tim gabungan investigasi.

Karena tidak ditemukan proyektil di tubuh korban, pihaknya akan melakukan uji scientific untuk mengetahui jenis peluru yang menembus dada Randi.

"Kami sudah bentuk tim gabungan dari Mabes Polri, Puslabor, Irwas, dan Propam. Semoga tim ini bisa mengungkap penyebab kematian korban," terangnya.

Baca: Keponakan Prabowo Menangis Sakit Hati Pada Zulkifli Hasan, Tugasnya Baca Doa Diserobot

Baca: Kini Menkumham Yasonna Laoly Tak Lagi Komentar Banyak soal Perppu UU KPK

Kapolda Sultra juga menegaskan, dalam pengamanan unjuk rasa tidak boleh menggunakan peluru karet, apalagi peluru tajam dan sudah ada Standar Operasional (SOP).

"Sebelum pengamanan dilakukan, kami menyampaikan SOP, kita cek, cek, cek. Jangan sampai pengamanan anggota ini tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP),” tegasnya.

Kapolda Sultra menegaskan, pihaknya tetap bertanggung jawab dalam proses pengamanan penyampaian aspirasi yang mengakibatkan Randi dan Yusuf meninggal dunia.

Oleh karena itu, ia meminta waktu untuk mengusut kasus ini.

“Percayalah dan memberikan waktu kepada kami untuk menyelidiki, mengungkap siapa pelaku yang menyebabkan dua mahasiswa meninggal dunia. Dan jika ada anggota kami yang terbukti melakukannya akan diproses hukum melalui peradilan umum," ungkap Iriyanto.

Baca: Pengakuan Ajun Perwira Setelah Bertengkar dengan Istri Jennifer Jill Buang Cincin Pernikahan,Terbaru

Baca: Gus Irawan Tuntut Kapolda Sumut Minta Maaf, Humas Polda: Kami Tidak Perlu Menanggapi

Baca: Terungkap Penyebab Kemantian Randi Mahasiswa UHO, Tim Dokter Beberkan Hasil Otopsi

Yusuf Kardawi Juga Meninggal

Selain Randi, seorang mahasiswa Universitas Halu Oleo, Kendari, Muhammad Yusuf Kardawi mengembuskan napas terakhir di Rumah Sakit Bahteramas, Jumat (27/9/2019) pukul 04.17 Wita.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved