Penagihan Utang Berakhir Kematian, Ansar Jalani Sidang Usai Bunuh Korban dengan Soft Gun

Peristiwa penembakan terjadi April lalu di Jalan Gaharu pinggiran rel Kereta Api, Medan Timur.

Tayang:
Tribun Medan/Victory Arrival Hutauruk
Terdakwa kasus pembunuhan menggunakan senjata soft gun bernama Ansar alias Bobo menjalani sidang di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (27/9/2019). 

TRIBUN-MEDAN.com - Terdakwa kasus pembunuhan menggunakan senjata soft gun bernama Ansar alias Bobo akhirnya didudukkan kuris pesakitan di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (27/9/2019).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sarona Silalahi menyebutkan peristiwa penembakan terjadi pada 5 April 2019 sekitar pukul 15.00 WIB bertempat di Jalan Gaharu pinggiran rel Kereta Api, Medan Timur dimana perbuatan dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain.

Awalnya, pada 3 April 2019 sekitar 10.00 WIB Hendra alias Ambon (DPO) menjumpai terdakwa di rumahnya di Jalan Jangka dan mengatakan bahwa dirinya punya masalah penagihan utang dengan Kartini dan Eko.

"Lalu Hendra mengajak terdakwa ke rumah Kartini dan Eko di Jalan Gaharu Gang Murni pinggiran rel Kereta Api Medan Timur. Dimana Hendra meminta agar terdakwa membawa senjata soft gun," jelas Jaksa.

Lalu pada 4 April 2019 sekitar pukul 20.00 WIB, terdakwa bertemu dengan Aji (DPO) di rumah teman terdakwa di sekitar Jalan Gaharu Medan.

Selanjutnya terdakwa mengajak Aji ke pinggiran rel Kereta Api Medan Timur, terdakwa dan Aji menggunakan Sepeda Motor Beat milik Hendra.

"Ketika itu Aji membawa soft gun laras panjang, sesampainya di tempat tujuan. Sekelompok laki-laki melempari terdakwa dan Aji, sehingga terdakwa dan Aji melarikan diri," jelas JPU Sarona.

Lalu pada 5 April 2019 sekitar pukul 11.00 WIB, Hendra kembali mendatangi terdakwa dan mengajaknya ke Gaharu Gang Murni pinggiran rel Kereta Api Medan Timur untuk menyelesaikan masalah Hendra dengan Kartini dan Eko.

Terdakwa menerima permintaan Hendra, sehingga keduanya bersama-sama pergi dengan menggunakan Sepeda Motor ke lokasi.

"Saat itu Hendra membawa senjata jenis soft gun dan terdakwa membawa senjata jenis soft gun pendek, diselipkan di pinggang terdakwa. Lalu pukul 15.00 WIB, Hendra dan terdakwa tiba di tempat tujuan, Aji dan 3 orang lainnya datang menyusul Hendra dan terdakwa," jelasnya.

Terdakwa Aji membawa senjata jenis soft gun laras panjang, dan 3 orang lainnya juga membawa parang panjang.

Lalu terdakwa duduk di bangku panjang, saat itu Hendra berbicara dengan Eko Suwarno (adik korban Sutopo alias Komeng), tetapi terdakwa tidak jelas mengetahui apa yang dibicarakan.

"Disana juga ada adik korban, Satria Darmawan dan korban Sutopo alias Komeng dan Akbari Yusri Tarigan. Kemudian Hendra, terdakwa, Aji dan 3 orang berjalan ke arah rumah Kartini," jelas Jaksa.

Tetapi ketika itu, terdakwa didatangi oleh sekelompok laki-laki dewasa yaitu Eko Suwarno, Satria Darmawan, Sutopo alias Komeng dan Akbari Yusri Tarigan. Lalu mereka melempari terdakwa dan kawan-kawannya dengan pecahan batu di sekitar rel.

"Sehingga Hendra, Aji dan terdakwa mengeluarkan soft gun dan melepaskan tembakan ke arah sekelompok laki-laki dewasa tersebut dan tembakan tersebut mengenai dada Sutopo alias Komeng. Hingga membuat Sutopo terjatuh muntah darah lalu meninggal dunia," ungkap Jaksa.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved