Fahri Hamzah dan Kawan-kawan Mengakhiri Masa Jabatannya di DPR, Inilah Gaji Pensiunnya Per Bulan

Direktur PT Taspen (Persero) Iqbal Lantaro mengatakan, uang pensiun yang didapatkan para anggota DPR tergantung lama waktu jabatannya.

Editor: AbdiTumanggor
KOMPAS.com/AKHDI MARTIN PRATAMA
Penyerahan uang pensiun dan tabungan hari tua oleh PT Taspen (persero) kepada anggota DPR RI, di Gedung DPR, Senin (30/9/2019). 

Uang pensiun tersebut akan dinikmati anggota DPR hingga tutup usia. Per bulan sampai beliau tidak ada (meninggal). Kalau ada istri, dilanjutkan ke istri.

////

TRIBUN-MEDAN.COM - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah akan mengakhiri masa jabatannya pada 30 Oktober 2019.

Setelah tak menjabat sebagai anggota legislatif, Fahri akan menerima uang pensiun setiap bulan.

Tak hanya itu, dia juga akan mendapatkan tabungan hari tua (THT).

Lalu, berapa uang pensiun yang akan didapatkan Fahri begitu tak lagi jadi anggota DPR?

Direktur PT Taspen (Persero) Iqbal Lantaro mengatakan, uang pensiun yang didapatkan para anggota DPR tergantung lama waktu jabatannya.

"Kalau dia dua periode jadinya Rp 3,8 juta. Kalau yang satu periode Rp 3,2 juta," ujar Iqbal di Gedung DPR, Jakarta, Senin (30/9/2019).

Fahri sendiri diketahui telah menjabat sebagai anggota DPR selama 15 tahun atau tiga periode.

Menurut Iqbal, uang pensiun yang didapatkan Fahri sama dengan anggota DPR yang menjabat selama dua periode.

"(Kalau lebih dua periode) tetap Rp 3,8 juta," kata Iqbal.

Iqbal menuturkan, uang pensiun tersebut akan dinikmati anggota DPR hingga tutup usia.

"Per bulan sampai beliau tidak ada, meninggal. Kalau ada istri, dilanjutkan ke istri," ucap dia.

Sebelumnya, PT Taspen (Persero) memberikan uang pensiun dan tabungan hari tua (THT) kepada anggota DPR dan DPD yang tak lagi menjabat di periode 2019-2024.

Adapun nominal THT yang diberikan kepada 556 anggota DPR sebanyak Rp 6.218.539.600, sedangkan untuk anggota DPD yang berjumlah 116 orang sebanyak Rp 1.360.705.200.

Direktur Utama PT Taspen Iqbal Latanro mengatakan, dana THT diberikan hanya sekali untuk tiap anggota DPR dan DPD.

Sementara uang pensiun akan diberikan dalam setiap bulan. Besaran uang pensiun tergantung lama masa jabatan.

"Untuk anggota DPR satu periode uang pensiunnya Rp 3,2 juta. Uang THT-nya sekitar Rp 15 juta," ujar Iqbal di Gedung DPR, Jakarta, Senin.

Meninggal berlanjut ke istri

PT Taspen (Persero) memberikan uang pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) kepada anggota DPR dan DPD yang tak lagi menjabat di periode 2019-2024.

Adapun nominal THT yang diberikan kepada 556 anggota DPR RI sebanyak Rp 6.218.539.600.

Sedangkan untuk anggota DPD RI yang berjumlah 116 orang sebanyak Rp 1.360.705.200.

Ditektur Utama PT Taspen Iqbal Latanro mengatakan, untuk dana THT tiap anggota DPR dan DPD hanya satu kali mendapatkannya.

Sementara uang pensiun, akan diberikan dalam tiap bulannya.

Besaran uang pensiun tergantung lama masa jabatannya.

"Untuk anggota DPR satu periode uang pensiunnya Rp 3,2 juta. Uang THT-nya sekitar Rp 15 juta," ujar Iqbal di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (30/9/2019).

Iqbal menjelaskan, nominal uang pensiun terbesar yang didapatkan anggota DPR tersebut sekitar Rp 3,8 juta.

Adapun iuran yang dibayarkan para anggota DPR dan DPD RI kala dia menjabat sebesar Rp 98.000 dalam tiap bulannya.

" Uang pensiun dibayarkan perbulan sampai dia (anggota DPR dan DPD RI) meninggal. Kalau ada istrinya dilanjutkan ke istrinya," kata Iqbal.

Acara penyerahan dokumen pembayaran tersebut dimulai sejak 23 September 2019 dan akan berakhir pada 8 Oktober 2019.

Dari Anggota DPR-RI dan DPD-RI tersebut, terdapat 298 dan 44 orang jumlah anggota yang terpilih kembali.

Penyerahan dokumen pembayaran DPR-RI tersebut dilakukan pada saat acara perpisahan anggota Dewan yang dihadiri oleh seluruh Pimpinan dan Anggota Dewan.

Sedangkan untuk anggota DPD-RI, dilakukan pada saat Rapat Pleno terakhir anggota Dewan dengan kehadiran yang sama oleh seluruh Pimpinan dan Anggota Dewan.

Penyerahan dokumen pembayaran yang dilakukan hari ini diberikan oleh Direktur Utama PT TASPEN (Persero) Iqbal Latanro kepada Wakil Ketua DPR-RI Fahri Hamzah.

Tak Layak Dapat Dana Pensiun

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menilai anggota legislatif tak pantas menerima uang pensiun.

Menurut dia, uang pensiun itu lebih tepat diberikan kepada para birokrat yang telah mengabdi puluhan tahun untuk negara.

"Sebenarnya saya punya teori bahwa yang layak dapat pensiun birokrat. Karena dia kerjanya di dalam struktur negara lebih lama. Kalau politisi itu cuma 5 tahun," ujar Fahri di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Senin (30/9/2019).

Kendati begitu, Fahri tetap akan mengambil uang pensiunnya itu.

Menurut dia, itu merupakan penghargaan dari negara untuk para anggota DPR.

"Itu kan begini, itu otomatis, karena kita sudah punya mekanisme transfer gaji selama ini, berarti itu otomatis," kata Fahri.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Tak Lagi Jadi Anggota DPR, Berapa Uang Pensiun Fahri Hamzah? dan Anggota DPR dan DPD 2014-2019 Dapat Uang Pensiun dan Tabungan Hari Tua serta Fahri Hamzah Nilai Anggota DPR Tak Layak Dapat Uang Pensiun

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved