MK Gelar Sidang Perdana Judicial Review UU KPK, Penggugat Putrida Sihombing dan 17 Mahasiswa Lain

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana judicial review atau uji materi UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK, Senin (30/9/2019).

Editor: Juang Naibaho
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Ilustrasi sidang Mahkamah Konstitusi 

TRIBUN MEDAN.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana judicial review atau uji materi UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK, Senin (30/9/2019) pagi.

Permohonan itu diajukan oleh 18 mahasiswa dari berbagai universitas, di antaranya Putrida Sihombing, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Padjajaran.

Gugatan UU KPK tersebut teregistrasi dengan nomor perkara (57/PUU-XVII-2019).

Sidang dibuka dan dipimpin langsung oleh Ketua Majelis sekaligus Ketua MK Anwar Usman dengan hakim konstitusi Wahidudin Adamns dan hakim konstitusi Enny Nurbaningsih sebagai anggota majelis hakim.

Juru Bicara MK Fajar Laksono menyampaikan agenda di sidang perdana ini ialah pendahuluan dan mendengarkan keterangan pemohon.

"Hari ini baru sidang pendahuluan, agendanya mendengarkan permohonan pemohon dan hakim memberi nasehat atas permohonan pemohon," tutur Fajar.

Baca: Detik-detik Pengawal Raja Arab Saudi Tewas Ditembak di Kota Jeddah, Jenderal Abelaziz jadi Sorotan

Baca: Ini Alasan Partai Gerindra Minta Jokowi Mundur dari Presiden Jika tak Lagi Mampu Memimpin Negara Ini

Baca: TERUNGKAP Motif Ratmiati Dihabisi Selingkuhannya setelah Berhubungan Badan saat Suami di Warung

Terpisah, tim kuasa hukum pemohon, Zico Leonard menuturkan 18 pemohon tidak seluruhnya hadir di dalam ruang sidang gedung MK.

Mereka yang tidak hadir, tepatnya yang berada di luar daerah akan mengikuti dengan video conference.

"Penggungat tidak semua hadir ke MK. Yang berada di luar daerah akan mengikuti sidang melalui video conference," ujar Zico.

Sebelumnya sebanyak 18 mahasiswa pada Rabu (18/9/2019) lalu, ramai-ramai menyambangi MK melakukan uji formil dan uji materi pada UU Komisi Pemberantasan Korupsi .

Dalam gugatan formil mereka mengkritisi adanya kejanggalan saat pengambilan suara ketika UU KPK disahkan oleh anggota DPR pada Selasa (17/9/2019).

Diketahui dalam rapat paripurna hanya dihadiri 80 anggota DPR sesuai dengan absensi manual lengkap dengan pembubuhan tanda tangan.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang menjadi pimpinan sidang mengatakan ada 289 anggota Dewan yang tercatat hadir dari seluruhnya 560 anggota.

Baca: Oknum Dosen IPB Berinisial AB Ditangkap Densus 88 Terkait Dugaan Perakitan Bom Molotov untuk Aksi

Baca: Kisah Lengkap Kriangkrai, Pencuri Andal yang Menggondol Berlian Biru Milik Pangeran Arab Saudi

Kuasa pemohon, Zico Leonard menambahkan pada gugatan formil, pemohon juga mempersoalkan proses pembentukan UU yang tidak melibatkan partisipasi masyarakat dan mengabaikan akses keterbukaan.

Sementara itu dalam gugatan materiil, pemohon mempertanyakan syarat pimpinan KPK yang diatur di Pasal 29 UU KPK.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved