Dugaan Keterlibatan Pegawai Pemprov Sumut dan Bank dalam Pencurian Uang Rp1,6 M Dibantah
Kepolisian belum melihat adanya indikasi keterlibatan pegawai Pemprov Sumut dan pegawai bank dalam kasus pencurian uang di parkiran Kantor Gubernur.
Penulis: M.Andimaz Kahfi |
TRIBUN-MEDAN.com -Kepolisian belum melihat adanya indikasi keterlibatan pegawai Pemprov Sumut dan pegawai bank dalam kasus pencurian uang di parkiran Kantor Gubernur Sumut awal September lalu.
"Sampai saat ini belum ada keterlibatan dengan pegawai yang membawa uang tersebut," kata Kapolrestabes Medan Kombes Dadang Hartanto di Kantor Polrestabes Medan, Selasa (1/20/2019).
"Untuk dugaan keterlibatan pegawai Bank Sumut juga belum ada. Hasil penyelidikan belum ada mengarah kesitu," sambungnya.
Dadang menjelaskan bahwa pelaku sudah membuntuti pegawai Pemprov Sumut sejak dari Bank Sumut. Nasabah yang sudah mengambil uang dan mengetahui ada uang, kemudian memanfaatkan kelengahan dari
"Mereka modusnya selalu seperti itu, kalau ada orang yang membawa dan mengambil uang mereka langsung action," ungkap Dadang.
Polrestabes Medan menyatakan, uang Rp1,6 miliar milik Pemprov Sumut yang dicuri dari mobil yang membawa uang di parkiran Kantor Gubernur Sumut awal September lalu, telah dipakai untuk bersenang-senang oleh para pelaku.
Kapolrestabes Medan Kombes Dadang Hartanto mengatakan, pada Jumat (20/9/2019) sore kepolisian mendapat informasi bahwa komplotan pelaku pencurian berada di Pekanbaru, Riau.
"Pada Sabtu (21/9/2019) kami mendapat informasi bahwa pelaku sudah kabur mengarah ke Provinsi Jambi.
Kami langsung melakukan pengejaran.
Namun, sesampainya di Provinsi Jambi tersangka kembali kabur ke Riau sehingga pelaku kembali ke Provinsi Riau," jelasnya saat pemaparan kasus di Kantor Polrestabes, Selasa (1/10/2019).
Minggu (22/9/2019) di Kota Pekan baru, petugas akhirnya berhasil menangkap Niksar Sitorus.
"Berdasarkan interogasi terhadap pelaku, ia mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan pencurian sesuai dengan laporan bersama dengan lima orang temannya yakni Niko, Musa, Indra, Tukul, dan Pandiangan," kata Dadang.
Niko Demos Sihombing dan Musa Hardianto Sihombing diketahui keberadaannya di Kabupaten Duri, Provinsi Riau.
Senin (23/9/2019), petugas menangkap keduanya di sebuah rumah di Kabupaten Duri Riau.
Pada Selasa (24/9/2019) petugas tiba di Kota Medan dan mengejar Indra.
Saat akan ditangkap Indra mencoba melarikan diri dan melawan petugas.
Ia pun ditembak di bagian kaki oleh petugas polisi.
Musa merupakan residivis pada 2017 dengan kasus pencurian dan ditangkap oleh Polres Sibolga.
2018 kembali melakukan pencurian di ditangkap Polsek Siborong-borong.
Indra juga merupakan residivis kasus pencurian di Dumai pada tahun 2017 dan diamankan di Polres Dumai.
Dari Niksar Sitorus polisi menyita dua buah ponsel Nokia, satu buah dompet hitam, uang Rp 3 juta 428 ribu, satu set pakaian.
Niksar dikabarkan mendapat bagian Rp 150 juta yang diberikan pelaku Tukul.
Dari pelaku Niko Demos Sihombing polisi amankan satu unit mobil Toyota Avanza BK 1417 IC beserta STNK dan BPKB.
Satu unit sepeda motor Honda Sonic, BK 5771 PBC beserta STNK, satu buah ATM BRI berisikan uang Rp 15 juta.
Uang hasil kejahatannya dikabarkan telah digunakan pelaku untuk bersenang-senang.
Dari pelaku Musa Hardianto Sihombing polisi berhasil amankan uang tunai Rp 105 juta, satu buah dompet hitam, tiga unit hp, satu buah jam Alexandre Christie.
Hasil kejahatan Musa dikabarkan untuk membayar utang dan foya-foya.
Dari pelaku Indra Haposan Nababan diamankan satu buah kwitansi Dp pembelian tanah Rp 50 juta, satu buah dompet warna hitam, dua buah Hp.
Sisa uang yang didapat Indra dikabarkan diberikan kepada mertuanya di Jakarta Rp 70 juta sisanya digunakan untuk Foya-foya.
Dari informasi yang dihimpun, petugas menetapkan dua pelaku lainnya yang masuk daftar pencarian orang yakni Tu dan Pa.
Niksar dikabarkan berperan sebagai orang yang siaga di dalam mobil Toyota Avanza Hitam, sementara Pa (DPO) bertugas menutupi pandangan ke mobil korban saat para pelaku membobol mobil korban.
Tu (DPO) berperan sebagai memantau korban dari Bank Sumut sampai kantor Gubernur dan juga sebagai eksekutor.
Tu juga turun lalu mengecek posisi tas korban di dalam mobil dan merusak kunci pintu mobil korban.
Sementara Niko berperan sebagai mengambil tas korban.
Indra Haposan Nababan bertugas memantau situasi keamanan.
Dari aksi kejahatan para pelaku, Niksar Sitorus mendapat bagian Rp 200 juta, Niko Rp 300 juta, Musa Rp 210 juta, Indra Rp 200 juta, Tu Rp 350 juta dan Pa Rp 350 juta.
Menurut polisi, para pencuri ini pernah juga beraksi dengan memecahkan kaca mobil di kampus USU dan menggasak uang Rp 133 juta.
(mak/tribun-medan.com)