Medan Terkini

Tak Ada Hal yang Meringankan, Jaksa Tuntut Mati Tiga Kurir 151 Kg Ganja di Medan

Jaksa Penuntut Umum menimbang tidak ada hal yang meringankan bagi tiga terdakwa kepemilikan ganja 151 kilogram asal Aceh.

TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
KASUS NARKOBA: Jaksa Penuntut Umum saat membacakan tuntutan terhadap terdakwa kepemilikan 151 kilogram ganja saat mengikuti persidangan, Rabu (3/9/2025). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Jaksa Penuntut Umum menimbang tidak ada hal yang meringankan bagi tiga terdakwa kepemilikan ganja 151 kilogram asal Aceh.

Ketiganya adalah Sapiiy bin Jaliban, Riki Supandi bin Suwardi, dan Jos Pratama bin Suryadi,  yang masing-masing dituntut hukuman mati. 

Tuntutan itu dibacakan oleh jaksa di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (3/9/2025). 

Jaksa menilai ketiganya telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana narkoba sebagaimana dalam dakwaan primer.

"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu masing-masing dengan pidana mati," ucap JPU Sofyan Agung Maulana. 

Adapun dakwaan primer yang dimaksud tersebut, yaitu Pasal 114 ayat (2) Jo. 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

JPU menilai, keadaan yang memberatkan, perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang tengah gencar memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba. 

"Keadaan yang meringankan tidak ada," ujar Sofyan.

Setelah mendengarkan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Cipto Hosari Nababan memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada pekan depan, tepatnya Rabu (10/8/2025).

Untuk diketahui, kasus narkoba ini, para terdakwa ditangkap anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) di salah satu ruko di Jalan Abdul Sani Muthalib, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, pada Rabu (12/2/2024) lalu.

Dalam penangkapan tersebut, petugas BNN menyita barang bukti ganja 151 kg dari para terdakwa. Setelah itu, para terdakwa dibawa ke Kantor BNN untuk diproses lebih lanjut. 

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved