Farhat Abbas Langsung Buat Postingan Baru Terkait Keputusan KPI Hentikan Program Hotman Paris Show
Farhat Abbas Langsung Buat Postingan Baru Terkait Keputusan KPI Hentikan Program Hotman Paris Show
Mintalah kepada anak anak abang yang sudah sukses sekolah di luar negeri,
minta ajar bagaimana menjaga kesusilaan biar papinya gak sukses, alias gak pornokopi lagi," tulisnya.
Farhat Abbas bahkan menyinggung kasus dugaan penyebaran konten asusila yang dilayangkannya ke Hotman Paris.
"Sekarang acara tv-nya udah dihentikan, belum IG-nya akan ditutup, belum laporan pidana postingan blue film, kasus pidana bu ES dll," lanjut Farhat Abbas.
Kemudian, Farhat Abbas menyinggung soal hukuman moral.
"Terakhir hukuman moral dan hukuman di akhirat kelak aaamiin," tutupnya.
Sanksi KPI
Diberitakan sebelumnya, KPI dikabarkan menghentikan sementara program televisi Hotman Paris Show yang dipandu pengacara kondang Hotman Paris.
Sanksi ini diberikan KPI lewat surat keputusan KPI Pusat nomor 451/K/KPI/31.2/09/2019, puncaknya pada Hotman Paris Show edisi 29 Agustus 2019 pukul 21.24 WIB.
Baca: TERUNGKAP Oknum Polisi Kasak-kusuk di Grup WA Pelajar yang Demo, Mabes Polri Tetapkan 4 Tersangka
Baca: INILAH Sosok 4 Pencuri Uang Pemprov Sumut Rp 1,6 Miliar, Peran dan Jatah Masing-masing Pelaku
Dalam tayangan tersebut, Nikita Mirzani tampak memarahi pengacara Elza Syarief yang hadir sebagai bintang tamu.
"Menetapkan keputusan Komisi Penyiaran Indonesia Pusat tentang sanksi administratif penghentian sementara program siaran Hotman Paris Show di stasiun iNews," demikian bunyi surat keputusan tersebut, dikutip dari Kompas.com, Selasa (1/10/2019).
"Sanksi administratif penghentian sementara pada program siaran Hotman Paris Show, yakni dua kali penayangan, yang waktu pelaksanaannya ditetapkan dalam berita acara penyampaian keputusan," lanjut surat tersebut.
KPI juga menetapkan bahwa selama menjalankan sanksi tersebut, stasiun televisi yang bersangkutan tidak diperkenankan menyiarkan program siaran dengan format sejenis pada waktu siar yang sama.
"Hotman Paris Show" juga dilarang siaran meski di waktu yang berbeda selama sanksi.
"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 September 2019," demikian bunyi surat keputusan KPI Pusat itu.
