Viral Video Mahasiswa Rayakan Wisuda dengan Tema Horor Midsommar, Begini Fakta Sebenarnya

Viral Video Mahasiswa Rayakan Wisuda dengan Tema Horor Midsommar, Begini Fakta Sebenarnya

Twitter @BintangPD
Viral Video Mahasiswa Rayakan Wisuda dengan Tema Horor Midsommar, Begini Fakta Sebenarnya 

Atas aksinya menurunkan foto Jokowi, TI kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan.

TI dijerat Pasal 170 KUHP tentang Perusakan dengan ancaman hukuman 6 tahun 6 bulan.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Polda Sumbar, Kombes Pol Onny Trimurti pada Kamis (26/9/2019).

"Betul, dia sudah kami tahan dan ditetapkan sebagai tersangka perusakan Gedung DPRD Sumbar," Onny Trimurti dilansir TribunStyle dari Kompas.com.

Aksi tersebut bermula dari ribuan mahasiswa yang melakukan demo di Gedung DPRD Sumatera Barat sekitar pukul 14.30 WIB pada Rabu (25/9/2019).

Para mahasiswa yang berdemonstrasi memaksa DPRD Sumbar mengirim surat tuntutan ke Presiden Jokowi dan DPR RI untuk pembatalan RKHUP dan RUU lain yang dianggan konstroversial.

Namun aksi demo tersebut berakhir dengan ricuh.

Mahasiswa menduduki ruang sidang utama, memecahkan kursi dan meja.

Tak hanya itu para mahasiswa juga berdiri di atas meja dan melakukan orasi.

Salah satu mahasiswa berinisial TI juga menurunkan foto Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.

Lantas sehari setelahnya polisi menangkap TI pada Kamis (26/9/2019).

Onny Trimurti mengatakan TI mengakui perbuatannya yang menurunkan foto Jokowi.

TI merupakan mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Padang.

Setelah diamankan oleh polisi, TI meminta maaf melalui sebuah rekaman video.

"Saya atas nama pribadi meminta maaf kepada bapak Presiden Jokowi dan masyarakat Sumatera Barat," kata TI dalam video tersebut, dilansir TribunStyle dari Kompas.com.

Halaman
1234
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved