Korban Dianiaya hingga Kepala Bocor Oleh Oknum ASN, Kasusnya Berubah jadi Tipiring

mendesak Majelis Hakim PN Medan untuk menolak kasus penganiayaan berubah menjadi kasus tindak pidana ringan (Tipiring).

TRIBUN MEDAN/VICTORY HUTAURUK
Korban penganiayaan hingga dirawat 4 hari di Rumah Sakit bernama Muhammad Nur (baju biru) karena kasusnya dijadikan tindak pidana ringan (tipiring) didampingi Kuasa Hukum Rumintang Naibaho (2 dari kiri) dan Torang Manurung (3 dari kanan) dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Kantor Peradi Medan. 

Lalu ia menerangkan akibat perbuatan terdakwa tersebut ia harys dibawa ke RS Pirngadi untuk dirawat dan divisum.

"Jadi hasik visum pirngadi dan visum Muhammadiyah Sumut adanya Mild Head injury dengan chepalagia dan bekas jahitan luka serta positif mual dan muntah," ungkap korban Nur.

Bahkan akibat perlakuan kepolisian yang diduga sengaja mengubah perkaranya menjadi tipiring ini, Nur telah melaporkan satu orang penyidik.

"Saya juga sudah melaporkan penyidik kasus ini dari Polsek Medan Timur bernama Bripda Arshella Putri Afrida ke Propam Polda Sumut, karena diduga sengaja menggiring kasus tindak pidana penganiayaan menjadi Tipiring, dalam perkara surat Nomor:STTLP/344/III/2019/RestabesMedan/Sek.Medan Timur," pungkasnya.

Saat dikonfirmasi, Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, Iptu Prastiyo Triwibowo menjelaskan bahwa pergantian pasal perkara korban Nur menjadi tipiring dengan pasal 352 KUHPidana petunjuk dari Kejaksaan Negeri Medan.

"Perkara sudah kita siapkan ke kejaksaan, ternyata dari pihak kejaksaan ada P18 bahwasanya berkas perkara belum lengkap. Kemudian disusul dengan P19 petunjuk dari jaksa plus isi dari petunjuk itu dan SPDP dikembalikan.
Isi dari P19nya bahwa berkaitan dengan LP tersebut isinya tidak merugi berkaitan dengan pekerjaan, itu petunjuknya dari P19 dan hingga saat itu diarahkan dengan pasal 352 seperti itu. Sehingga diarahkan untuk persidangan pidana ringan," ungkapnya.

Ia bahkan menerangkan bahwa apabila pihaknya tidak mengindahkan petunjuk dari Kejaksaan akan lebih salah lagi.

"Artinya kewajiban sebagai penyidikkan mengirimkan berkas perkara guna dilakukan penuntutan. Sebelum dilakukan penuntutan kan orang kejaksaan yang memeriksa. Pentunjuk JPU pada p18 dan p19 isinya seperti itu. Kalau kita tanyakan boleh atau tidak boleh, lebih salah lagi kalau kita tidak melaksanakan petunjuk jaksa karena diminta," pungkasnya.

Sementara, Kasi Pidum Kejari Medan, Parada Situmorang menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penelitian Jaksa terhadap kasus ini memenuhi kualifikasi Pasal 352 KUHP

"Hasil Penelitian Penuntut Umum sesuai Pasal 110 Ayat 2,3,4 KUHAP terhadap Berkas Perkara tersangka DPP memenuhi kualifikasi Pasal 352 KUHP sehingga demi hukum Penyidik segera melimpahkan perkara tsb ke Pengadilan sesuai KUHAP Pasal 205 KUHAP," tutur Parada.

Terakhir ia menyebutkan bahwa perkara tipiring tidak akan membuat perkara menjadi lemah.

"Pelimpahan perkara melalui Acara Pemeriksaan Cepat, tidak membuat perkara itu lemah, justru semakin cepat mendapat kepastian hukum sesuai tujuan hukum itu sendiri," tutupnya.

(vic/tribunmedan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved