Pimpinan KPK Terpilih Alexander Juga Bingung Revisi UU KPK, Sebut Pimpinan KPK Seolah Ada 10
Alexander Marwata ternyata juga menyimpan kebingungan terkait isi UU 30/2002 tentang KPK hasil revisi.
TRIBUN MEDAN.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang juga pimpinan KPK terpilih periode 2019-2023, Alexander Marwata ternyata juga menyimpan kebingungan terkait isi UU 30/2002 tentang KPK hasil revisi.
Ia mengaku bingung karena masih ada yang belum ia pahami dalam UU KPK tersebut.
"Nah, ini kurang jelas, masih banyak yang perlu kami pahami lagi," ujar Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (1/10/2019).
Alexander Marwata pun menyebutkan beberapa perubahan yang menurutnya berdampak pada struktur pimpinan komisi anti-rasuah tersebut.
Satu di antaranya adalah posisi pimpinan yang kini dianggap bukan merupakan penanggung jawab tertinggi di KPK.
"Jangan-jangan (pimpinan) jadi bawahan Dewan Pengawas, kan enggak lucu, itu enggak jelas," tegas Alexander Marwata. Ia juga mengaku belum tahu mengenai cara kerja yang akan dilakukan Dewan Pengawas dalam tubuh KPK nantinya.
Alexander Marwata menjelaskan beberapa poin yang masih membuatnya bingung terkait UU KPK yang baru disahkan DPR.
Satu di antaranya mengacu pada cara kerja Dewan Pengawas KPK yang ia nilai masih belum terlihat seperti apa konkretnya.
Dalam UU tersebut, ada lima orang yang ditunjuk menjadi Dewan Pengawas.
Tindakan seperti penyadapan, penggeledahan, hingga penyitaan bisa dilakukan, namun harus melalui izin dari Dewan Pengawas. Oleh karena itu, ia menilai keberadaan Dewan Pengawas ini seolah membuat KPK memiliki 10 orang pimpinan.
"Izin melakukan penggeledahan dan penyitaan itu satu rangkaian dengan perintah penyidikan. Nah, kalau mereka (Dewan Pengawas) ikut ekspose sama dengan pimpinan, artinya di KPK 'seolah' pimpinannya ada sepuluh," paparnya.
Alexander Marwata juga mempertanyakan posisi pimpinan KPK yang kini bukan bertindak sebagai penyidik, penuntut umum, dan penanggung jawab tertinggi di KPK.
Baca: 385 Orang Warga Mengungsi Pascakebakaran di Gang Langgar Jalan S Parman
Baca: Berawal dari Curhat, Istri Terjebak Perselingkuhan hingga Nekat Sewa Pembunuh Bayaran Habisi Suami
Sebelumnya, revisi UU 30/2002 tentang KPK, menghasilkan struktur baru. Dalam revisi UU KPK yang disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (17/9/2019) siang, kini terdapat dewan pengawas di lembaga anti-rasuah itu.
Berdasarkan pasal 21 ayat 1 UU KPK yang baru saja direvisi, dewan pengawas terdiri dari lima orang. Masa jabatan dewan pengawas tersebut sama dengan komisioner KPK, yakni empat tahun.
Dewan pengawas hanya boleh dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan.