Truk Pengangkut Pasir dan Batu Galian C Ilegal Disiram Bensin Lalu Dibakar Warga
"Sudah pernah kulayangkan somasi terkait galian C yang diduga ilegal itu. Tapi, ketua gak ada respons," beber Rabianta di sel tahanan.
Penulis: Dedy Kurniawan |
TRIBUN-MEDAN.com, STABAT - Kesal dengan aktivitas Galian C, Rubianta Sitepu nekad membakar Truk BK 9616 EN yang mengangkut material dari Galian C Ilegal di Dusun Kampung Ujung Desa Namo Sialang Kecamatan Batang Serangan Kabupaten Langkat. Pria berusia 46 tahun ini akhirnya diamankan Polsek Padangtualang, Rabu (2/10/2019).
Kejadian ini, diduga disinyalir rasa kecewa Rubianta terhadap pengurus Jaminan Pendamping Kebijakan Pembangunan Nasional (JPKP) DPW Sumut berinisial RCT. Dia berseberangan sikap dengan pimpinan organisasinya yang memihak pengusaha Galian C.
"Sudah pernah kulayangkan somasi terkait galian C yang diduga ilegal itu. Tapi, ketua gak ada respons," beber Rabianta di sel tahanan Polsek Padangtualang.
Dengan nada kesal, Rubianta membeberkan bahwa RCT selalu menghindar ketika disoal somasi Galian C. Rubianta menduga, RCT sudah menjalin hubungan harmonis dengan pengusaha ilegal Galian C.
Saking kesalnya, Rabianta membakar tiga baju seragam JPKP pada 23 September 2019 kemarin sebagai luapan emosinya. Teranyar, Rabianta membakar truk pengangkut material Galian C, dibantu rekannya, Apri Arapenta Depari (19) yang tak lain keponakannya.
"Senin kemarin itulah kubakar truk yang mau masuk ke lokasi galian C. Aku sudah kesal kaki rasanya," ungkapnya.
Meski dijerat hukum, Rabianta mengungkapkan tak sedikit pun ada rasa menyesal di benaknya, setelah membakar truk Galian C. Katanya, apa yang telah dilakukan adalah kebenaran yang perlu diperjuangkan.
"Apa yang harus disesali. Aku berharap ada yang mau membantu meluruskan masalah ini agar Galian C Ilegal bisa ditindak aparatur" katanya.
Bahkan, Rabianta memviralkan aksinya ke medsos. Namun seperti pada video pertama, unggahannya yang kedua pun tak bertahan lama, sekarang sudah terhapus.
Warga Dusun Kwala Unggas Desa Namo Sialang Kecamatan Batang Serangan Kabupaten Langkat, M Ridwan Ginting (40) yang mengaku pemilik truk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Padang Tualang. Menurut pelapor, Rabianta membakar truknya dengan menyiramkan bensin satu jerigen di bagian depan lalu menyulutkan api dengan korek gas.
Akibatnya, bagian kepala depan truk pun hangus terbakar, tidak ada korban jiwa. Polisi kemudian mengamankan Rabianta di kediamannya, Rabu 2 Oktober 2019 sekitar pukul 11.00 WIB tanpa perlawanan.
Kanit Reskrim Polsek Padang Tualang, Ipda Sihar Sihotang mengatakan, polisi telah menggeledah rumah Rabianta. Petugas menemukan tas berisikan satu jerigen masih harum bensin dan korek gas.
"Kepada polisi, Rabianta bersama keponakannya membeli lima liter bensin.
Rabianta mengakui telah membakar truk BK 9619 EN dibantu keponakannya yang juga merekam dan mengunggah kejadian itu ke medsos. Keduanya disangkakan Pasal 187 ayat (1) Jo Pasal 55 dan 56 KUHPidana," pungkas Kanit Reskrim Padangtualang.
(dyk/tribun-medan.com)