Langgar Instruksi Kapolri, 6 Polisi Bawa Senjata Api, Update 2 Mahasiswa Tewas Tertembak
Inisialnya adalah DK, GM, MI, MA, H, dan E. Enam orang itu dari jajaran tertutup, kebetulan mereka dari satuan dari Intel dan Reserse.
UPDATE 2 Mahasiswa Tewas Tertembak, 6 Polisi Bawa Senjata Api saat Amankan Demo, Ini Jenisnya
TRIBUN-MEDAN.com - Tim Investigasi dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri memeriksa 6 anggota polisi di Kendari, Sulawesi Tenggara.
Keenam polisi tersebut diduga melanggar standar operasional prosedur (SOP) saat pengamanan demo ribuan mahasiswa di Kendari, pada 26 September 2019 lalu.
Randi (21), mahasiswa Jurusan Budidaya Perairan Fakultas Perikanan dan Perairan serta Muhammad Yusuf Kardawi (19), mahasiswa D3 Teknik Sipil Universitas Halu Oleo (UHO) meninggal dunia.
Kepala Biro Provos Div Propam Mabes Polri Brigjen Hendro Pandowo mengatakan, kesalahan SOP yang dilakukan 6 polisi itu yakni, membawa senjata api dalam pengamanan demo dan aksi unjuk rasa tersebut.
“Hasil olah TKP khusus Propam dan pemeriksaan saksi-saksi, bisa menentukan ada beberapa anggota yang melanggar SOP.
Memang ada, sudah ditetapkan 6 anggota menjadi terperiksa, karena saat unras membawa senjata api,” kata Hendro di Mapolda Sultra, Kamis (3/10/2019).
Ia menjelaskan, keenam anggota itu bertugas di Polres Kendari dan Polda Sultra.
Satu orang berinisial DK berpangkat perwira dan lima orang berpangkat bintara.
Menurut Hendro, Div Propam Polri saat ini masih mendalami, apakah tindakan enam orang ini masuk dalam surat perintah pengamanan unjuk rasa atau tidak.
Sebab, Kapori Jenderal Tito Karnavian telah menyampaikan bahwa dalam pengamanan unjuk rasa, dilarang membawa senjata api.
“Masih kita dalami, kenapa senjata itu dibawa saat pengamanan unras.
Inisialnya adalah DK, GM, MI, MA, H, dan E.
Enam orang itu dari jajaran tertutup, kebetulan mereka dari satuan dari Intel dan Reserse,” ujar Hendro.
Adapun, senjata api yang digunakan keenam anggota itu yakni laras pendek jenis S&W, HS dan MAG.