DIBURU Polri, DPO Veronica Nongol di TV Australia Lontarkan Pengakuan Mengejutkan Ini
DIBURU Polri, DPO Veronica Nongol di TV Australia Lontarkan Pengakuan Mengejutkan Ini
"Tapi saya sampaikan ke mereka untuk bersabar karena masalah ini jauh lebih besar dari kita," ujarnya.
Terpisah, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan menegaskan bahwa pengusutan kasus dugaan provokasi kerusuhan di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) Surabaya dengan tersangka Veronica Koman tetap berjalan.
Polda Jatim, kata dia, telah menetapkan Veronica Koman sebagai daftar pencarian orang (DPO) pada 20 September 2019.
Selain itu, Kapolda Jatim juga menyebut pihaknya telah mengirimkan surat permohonan red notice ke Interpol, yaitu permintaan penangkapan terhadap seseorang yang ditetapkan sebagai buron atas suatu tindak kejahatan..
Red notice, lanjut dia, nantinya akan disebar ke 190 negara yang bekerja sama dengan Indonesia.
Namun, hingga saat ini jenderal polisi bintang dua tersebut belum bisa memastikan perkembangan kasus Veronica Koman, termasuk red notice yang diajukan ke Interpol.
Sebelumnya diberitakan aktivis asal Medan, Sumatera Utara, Veronica Koman kini telah resmi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Status DPO Veronica Koman dibeberkan langsung oleh Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan.
Luki mengatakan, pihaknya telah melakukan beberapa tahap gelar perkara dan upaya paksa pada pengacara Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) tersebut.
"Setelah melakukan gelar perkara, kami mengeluarkan (status) DPO. Kami sudah melakukan upaya paksa dari pihak penyidik yaitu melakukan pencarian ke rumah yang di Jakarta dan melakukan penggeledahan," kata Luki Hermawan di Polda Jatim, Jumat (20/9/2019).
Dari penggeledahan tersebut, ada sejumlah berkas yang dibawa polisi.
"Sementara masih diteliti dokumennya," kata dia.
Status DPO ini dilakukan setelah Veronica tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dari penyidik Polda Jatim, Rabu (18/9/2019).
"Sudah beberapa tahap pemanggilan pertama, kedua, tidak hadir. Setelah itu kami melakukan upaya paksa dan DPO. Selama yang bersangkutan ada di Indonesia, siapapun masyarakat mengetahui bisa memberikan informasi kalau anggota polri yang melihat bisa penangkapan dan upaya paksa," kata Luki.
Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera menyebutkan kepolisian telah memblokir rekening aktivis Veronica Koman.