Ramadhan Pohan Belum Dieksekusi Kejaksaan, Putusan MA Sejak Januari
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara tak kunjung mengeksekusi politikus Partai Demokrat Ramadhan Pohan.
Penulis: Victory Arrival Hutauruk |
TRIBUN-MEDAN - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara tak kunjung mengeksekusi politikus Partai Demokrat Ramadhan Pohan meski kasusnya telah inkrah di Mahkamah Agung sejak 20 Januari 2019 lalu.
Majelis Hakim yang diketuai Hakim Andi Abu Ayyub Saleh dengan anggota Wahidin dan Margono menolak kasasi terdakwa dan menjatuhkan hukuman selama 3 tahun.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Sumanggar Siagian menyebutkan bahwa pihaknya belum bisa melakukan eksekusi karena belum menerima salinan putusan dari Pengadilan Negeri Medan.
"Kami belum terima salinan putusan dari pengadilan," cetusnya.
Namun jawaban tersebut dihantah oleh keterangan Humas Pengadilan Negeri Medan bahwa eksekusi tak harus menunggu salinan putusan harus diterima terlebih dahulu.
Bahkan ia membeberkan pihaknya sudah memberikan relas pemberitahuan isi putusan kepada kejaksaan dan pemberitahuan tersebut bisa langsung dieksekusi oleh pihak kejaksaan.
"Sejak tiga bulan yang lalu sudah ada di PN Medan dan pengadilan sudah beritahukan kepada kejaksan melalui relas pemberitahuan isi putusan. Apakah sudah dieksekusi oleh jaksa atau belum itu yang saya tidak tahu. Untuk eksekusi itu pihak kejaksaan tidak harus menerima putusan cukup hanya menerima pemberitahuan yang disampaikan ini sudah cukup, itu intinya," tegasnya, Sabtu (5/10/2019) kepada Tribun di Medan.
Bahkan, Jamal membeberkan bahwa salinan tersebut tidak diserahkan ke Kejati Sumut, melainkan pihak Kejaksaan sendiri yang semestinya menjemput ke PN Medan.
"Kami tidak menyerahkan salinannya. Hanya menyampaikan isi putusan Mahkamah Agung," ujarnya.
Lebih lanjut, Sumanggar berdalih bahwa masih akan menelefon Jaksa Penuntut Umum untuk menjemput isi salinan putusan tersebut.
"Oh, ya! Tapi memang jaksanya penuntut belum menjemput, nanti kutelepon lah kesana. Jaksanya si Emmy. Nantilah belum bisa tanya dulu sama jaksanya," cetusnya.
Sementara, Jamal melanjutkan bahwa pihaknya hanya satu kali saja memberitahukan isi salinan putusan tersebut kepada Kejaksaan. Apabila tak kunjung dieksekusi sudah menjadi tanggung jawab Kejaksaan.
"Cukup sekali diberitahukan, tidak berulang kali setelah itu eksekutor nya adalah jaksa. Jadi itu sudah
tanggung jawab kejaksaan jadi kejaksaan lah nanti coba tanya ke situ," jelasnya.
Selain Ramadhan Pohan, ia jugga menyebutkan bahwa PN Medan juga sudah menerima salinan putusan terdakwa Savita Linda rekan penipuan Pohan.
"Jadi itu ada 2 orang yang kita terima satulagi sama cewek Savita Linda. Kalau yang ini divonis 1 tahun 6 bulan. Jadi dua-duanya sudah berkekuatan hukum tetap dan sudah diberitahukan ke Kejaksaan,"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ramadhan_pohan_20170201_141419.jpg)