Tuntut Pria Selingkuhan Istrinya di Pengadilan, Pria ini Dapat Ganti Rugi Rp 10,6 Miliar

Menurut Vavonese, lebih dari 200 gugatan berdasarkan "alienasi kasih sayang" diajukan setiap tahun di North Carolina.

Insider
Kevin Howard menggugat selingkuhan istri setelah dirinya diceraikan. 

Tuntut Pria Selingkuhan Istrinya di Pengadilan, Pria ini Dapat Ganti Rugi Rp 10,6 Miliar

TRIBUN-MEDAN.com - Seorang pria menggugat selingkuhan istri setelah dirinya diceraikan.

Hidup Kevin Howard berantakan, ketika istri yang sudah dinikahinya selama 12 tahun menceraikannya secara tiba-tiba.

Ia semakin hancur setelah mengetahui bahwa wanita itu sudah berselingkuh dengan rekan kerjanya selama ini.

Tapi semua kesedihan yang dia rasakan berujung dengan sukacita, ketika hakim di North Carolina menyetujui gugatan dirinya terhadap selingkuhan mantan istri.

Hakim setuju bahwa orang lain yang harus disalahkan atas kegagalan pernikahan tersebut, dan mereka memberikan uang ganti rugi rugi sebesar 750.000 dolar (Rp 10,6 miliar).

Kepada media lokal, Kevin menceritakan awal mula perceraian dengan sang istri.

Wanita itu awalnya menyebut Kevin terlalu banyak kerja dan sering melupakannya.

“Dia awalnya mengatakan kepada saya bahwa dia ingin bercerai karena saya bekerja terlalu banyak, tidak ada di sana," kata Howard kepada stasiun televisi lokal WITN.

Tapi karena penasaran, dia kemudian menyewa seorang detektif swasta untuk menyelidiki istrinya.

Dari sana dia mendapati bahwa istrinya berselingkuh dengan seorang rekan kerjanya.

"Dia datang ke rumah saya dan makan malam bersama kami. Kami berbagi cerita, kami berbicara tentang kehidupan pribadi," kata Howard.

Mengetahui hal itu, Kevin langsung menggugat pria itu ke pengadilan di Greenville di bawah undang-undang alienasi kasih sayang yang berasal dari tahun 1800-an, era ketika istri dianggap sebagai milik suami mereka.

Undang-undang itu masih berlaku di lima negara bagian AS, Hawaii, Mississippi, New Mexico, South Dakota dan Utah.

Undang-undang itu memungkinkan satu anggota pasangan untuk menuntut orang lain yang mereka yakini sebagai penyebab putusnya hubungan mereka.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved