7 ASN Kena Sidak Satpol PP Kedapatan Keluyuran Pada Jam Kerja
Tujuh Apratur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Medan kedapatan keluyuran pada saat jam kerja
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Tujuh Apratur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Medan kedapatan keluyuran pada saat jam kerja di dua pusat perbelanjaan modern dan tradisional di Kota Medan, Senin (7/10/2019).
Penyisiran terhadap ASN yang keluyuran pada saat jam kerja dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan bersama dengan Badan Kepegawain Daerah dan Pengembangan Suimber Daya Manusia (BKD dan PSDM) ketika melakukan inpeksi mendadak (sidak) di sejumlah lokasi di Kota Medan.
Sebagai sidak awal, ada dua lokasi yang disambangi petugas Satpol PP yakni Medan Fair Plaza Jalan Gatot Subroto dan Pasar Petisah.
Dikatakan Kepala Satpol PP Sofyan, sidak dilakukan dalam rangka melakukan penertiban, penegakan disiplin sekaligus pembinaan terhadap para ASN agar tidak berkeliaran saat jam kerja.
“Ini sidak pertama kali dilakukan, sifatnya masih sosialisasi dan pembinaan. Bagi ASN yang kedapatan keluyuran, mereka kita buat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.
Namun dalam sidak selanjutnya, tindakan tegas akan dilakukan. Artinya, ASN yang kedapatan keluyuran pada saat jam kerja akan diserahkan kepada BKD dan PSDM Kota Medan untuk ditindak sesuai dengan dengan Peraturan Pemerintah No 53/2019 juncto Peraturan kepala Badan kepegawaian Negara No 21/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” kata Sofyan.
Guna menghindari terkena sanksi tegas tersebut, Kasatpol PP mengimbau kepada seluruh ASN maupun non ASN di lingkungan Pemko Medan agar semakin meningkatkan disiplin dan bekerja dengan sebaik-baiknya, serta bertanggungjawab penuh atas tugas-tugas yang telah diamanahkan, terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Semoga dengan sidak yang kita lakukan hari ini, tidak ada lagi ASN di lingkungan Pemko Medan yang berkeliaran pada saat jam kerja. Sebagai abdi negara dan pelayan masyarakat, kita harus disiplin dan bekerja serius dan penuh tanggung jawab. Ingat, sidak seperti ini akan terus rutin kita lakukan,” tegasnya.
Ketujuh ASN selanjutnya membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatan mereka. Apabila kedapatan kembali, sanksi tegas pun akan dijatuhkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 53/2019 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
(cr17/tribun-medan.com)