POPULER - Janda Muda dan Brondongnya Digerebek sedang Indehoy, Pasang Tarif Variatif

Janda Muda dan Brondongnya Digerebek sedang Indehoy oleh Satpol PP, Pasang Tarif Variatif

Editor: AbdiTumanggor
ISTIMEWA
Janda dengan brondongnya 

Delvan menyebutkan, sejauh ini pihaknya masih mengkaji, apakah dua sejoli itu bisa dijerat

dengan pasal zina, mengingat empat orang saksi yang disyaratkan dalam pasal tersebut, tidak bisa dihadirkan.

"Kedua ini, dijerat dengan Pasal 25 ayat (1) Qanun Hukum Jinayah tentang ikhtilath, dengan 

ancaman hukuman cambuk maksimal 30 kali atau denda paling banyak 300 gram emas murni atau penjara maksimal 30 bulan," pungkasnya. (*)

#Janda Muda dan Brondongnya Digerebek sedang Indehoy oleh Satpol PP, Pasang Tarif Variatif

Artikel telah tayang di Serambinews.com dengan judul: Satpol PP Abdya Gerebek Janda Satu Anak 'Wik-Wik' dengan Berondong di Hotel Blangpidie

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved