BPJS Kesehatan Terkini - Iuran Kelas Satu Diusulkan Naik Rp 160 Ribu per Bulannya, Peserta Mandiri?

BPJS Kesehatan Terkini - Iuran Kelas Satu Diusulkan Naik Rp 160 Ribu per Bulannya, Peserta Mandiri?

BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan. (BPJS Kesehatan). #BPJS Kesehatan Terkini - Iuran Kelas Satu Diusulkan Naik Rp 160 Ribu per Bulannya, Peserta Mandiri? 

BPJS Kesehatan Terkini - Iuran Kelas Satu Diusulkan Naik Rp 160 Ribu per Bulannya, Peserta Mandiri? 

"Jadi salah besar kalau beban ini dibebankan ke masyarakat. Pemerintah tetap di depan untuk menyelsaikan masalah ini,” ucap dia."

TRIBUN-MEDAN.com - Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris meyakini kenaikan iuran peserta tak akan membebani masyarakat.

Sebab, untuk peserta kelas I hanya diminta membayarkan iuran Rp 160.000 tiap bulannya. Menurut dia, jika dihitung per harinya, nominal tersebut sangat terjangkau.

“Narasi iuran ini untuk kelas I masyarakat non formal kurang lebih Rp 5.000 per hari. Untuk dana pemeliharaan diri hanya Rp 5.000 per harinya,” ujar Fahmi di Jakarta, Senin (7/10/2019).

Selanjutnya, untuk peserta kelas II diwajibkan membayar iuran sebesar Rp 110.000 tiap bulannya.

 

Kata Fahmi, jika dikalkulasikan dalam tiap harinya, para peserta cukup menyisihkan dana sekitar Rp 3.000.

“Untuk kelas III sekitar Rp 1.800-1.900 per hari,” kata Fahmi.

Apalagi jika masyarakat yang benar-benar tak mampu iurannya akan dibayarkan oleh pemerintah.

Masyarakat tersebut masuk dalam kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI). Atas dasar itu, Fahmi menilai kenaikan ini tak akan membebani masyarakat.

“Kalau iuran dinaikkan seperti yang diusulkan, pemerintah berkontribusi hampir 80 persen."

"Jadi salah besar kalau beban ini dibebankan ke masyarakat. Pemerintah tetap di depan untuk menyelsaikan masalah ini,” ucap dia."

"Sebelumnya, pemerintah berencana menaikkan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Tak hanya menaikkan iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), pemerintah juga akan menaikkan iuran untuk peserta mandiri.

Mengacu pada usulan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), iuran untuk peserta PBI dan peserta mandiri kelas 3 akan meningkat menjadi Rp 42.000 per bulan per orang.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved