Pemkab Deliserdang Gelar Tatap Muka Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi.
Untuk mewujudkan penyelenggaraan Pemerintahan yang transparan, efektif, efisien, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan, serta meningkatkan pengelo
MEDAN.TRIBUNNEWS.com, DELISERDANG - Untuk mewujudkan penyelenggaraan Pemerintahan yang transparan, efektif, efisien, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan, serta meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi dan dokumentasi di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Deliserdang yang berkualitas.
Pemkab Deliserdang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Deliserdang menggelar forum tatap muka bertemakan 'Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi', diikuti seluruh Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), BUMD, para Camat se-Kabupaten Deliserdang di gedung Pusat Promosi Unggulan Daerah (PPUD) Deliserdang, Kecamatan Tanjung Morawa, Kamis (3/10/2019).
Forum tatap muka yang dibuka oleh Bupati Deliserdang H Ashari Tambunan diwakili Kadis Kominfo Drs Haris Binar Ginting, dalam sambutannya, mengatakan, bahwa dasar pelaksanaan kegiatan tatap muka ini yaitu UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Bupati Nomor 08 A Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Pemkab Deliserdang.
Dijelaskan juga bahwa Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu adalah pejabat yang melaksanakan tugas dan berfungsi sebagai satuan OPD di lingkungan pemerintah daerah (Pemda), maupun pengelolaan dan penyampaian dokumen yang dimiliki oleh badan publik, sesuai dengan amanat UU nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Dengan keberadaan PPID, maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena ditangani lewat satu pintu, bertanggungjawab di bidang penyampaian, pendokumentasian penyediaan dan atau pelayanan informasi di badan publik.
Forum tatap muka yang menghadirkan Narasumber Kasi Layanan Informasi Publik Diskominfo Provinsi Sumatera Utara (Provsu) Iwan Sutani Siregar SSTP MSi, menyampaikan materi Keterbukaan Informasi Publik, Wakil Ketua Komisi Informasi Sumut Drs Eddy Syahputra AS Msi tentang penerapan pengevaluasian dalam uji konsekwensi dan uji kepentingan publik.
Serta Kepala V Divisi penyelesaian sengketa informasi Komisi Informasi Sumut Meyssalina M I Aruan Ssos, membawakan materi tentang monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik.
Diantaranya menjelaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan undang-undang, setiap orang berhak melihat dan mengetahui informasi publik, menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum dalam memperoleh informasi publik, mendapatkan salinan informasi melalui permohonan dan/atau menyebar luaskan informasi publik.
Setiap permohonan informasi publik juga berhak mengajukan permintaan informasi publik disertai alasan permintaan tersebut, dan setiap permohonan berhak mengajukan gugatannya ke pengadilan apabila terjadi hambatan atau pun kegagalan dalam memperoleh informasi publik.
Sedangkan informasi publik yang dikecualikan sesuai pasal 2 ayat 14 UU No 4 tahun 2008 adalah bersifat rahasia, sesuai dengan UU kepatutan dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat, serta setelah dipertimbangkan dengan seksama bahwa menutup informasi publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/suasana-saat-forum-tatap-muka-bersama-pemkab-deliserdang-berlangsung.jpg)