Istri Polisi dan Dokter yang Digrebek Ngamar Bareng, Kini Ditetapkan Jadi Tersangka
Usai digerebek, kedua orang yang bukan pasangan suami istri itu diserahkan ke unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto Kota.
TRIBUN-MEDAN.com - Penyidik dari Kepolisian Resor (Polres) Kota Mojokerto, Jawa Timur, menetapkan status tersangka terhadap bidan dan dokter di RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto yang digerebek sedang berduaan oleh suaminya sendiri, pada awal Oktober lalu.
Peningkatan status dari terlapor menjadi tersangka ditetapkan penyidik pada Jumat (11/10/2019) kemarin. Penyidik memastikan terpenuhinya unsur pidana dari perbuatan kedua tenaga medis yang bekerja di rumah sakit milik Pemkot Mojokerto tersebut.
"Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik sepakat menaikkan (status) dari terlapor menjadi tersangka, sejak kemarin, Jumat," ungkap Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Julian Kamdo (Ade) Warokka, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (12/10/2019) petang.
Kasus ini bermula dari penggerebekan terhadap MAD dan ARP yang kepergok sedang berduaan di kamar sebuah rumah di komplek perumahan elit di Kota Mojokerto, pada Selasa (1/10/2019) lalu.
Baca: 5 Fakta Menarik Film Joker 2019, Film Besutan DC Comics Sarat Pujian hingga Kontroversi
Baca: Bersihkan Sumur Masjid, 2 Warga Tewas Saat Kerja Bakti di Ciamis
MAD dan ARP, digerebek oleh KH, suami dari MAD yang merupakan anggota polisi, didampingi perangkat kelurahan dan Bhabinkamtibmas.
KH merupakan anggota Polri berpangkat Brigadir yang bertugas di jajaran Polres Mojokerto.
Kedua orang yang digerebek tersebut, sama-sama bekerja di RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto.
MAD bekerja sebagai bidan, sedangkan ARP merupakan dokter spesialis di rumah sakit tersebut.
Usai digerebek, kedua orang yang bukan pasangan suami istri itu diserahkan ke unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto Kota.
Baca: Kisah Anak Jalanan Medan, Mengamen Bersama Cari Makan Sampai Menabung untuk Ongkos Pulang
Baca: Langit di Jepang Berwarna Pink-Ungu Gelap Jelang Angin Topan Hagibis
Tidak ditahan, terancam dihukum 9 bulan penjara
Warokka menjelaskan, penetapan status tersangka kepada bidan dan dokter tersebut didasarkan pada alat bukti yang dikantongi penyidik.
Penetapan tersebut, lanjut dia, juga didukung dengan keterangan ahli berdasarkan hasil visum dan pemeriksaan dengan teknik swab vagina.
"(dasar penetapan tersangka) Ditambah dengan keterangan ahli, ahli yang menerbitkan swab vagina, visum," kata Warokka.
Dalam kasus ini, ungkap Warokka, ARP dijerat dengan pasal 284 ayat (1) KUHP tentang Perzinaan, sedangkan MAD dijerat dengan pasal 284 ayat (2) KUHP.
Keduanya terancam hukuman maksimal 9 bulan penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/seorang-dokter-dan-bidan-yang-bekerja-di-rsud-wahidin-sudiro-husodo.jpg)