KETEGASAN KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa, Tidak Akan Tunduk pada Purnawirawan hingga Copot Dandim
Sejumlah Pensiunan TNI Ikutan Demo? KSAD Jenderal Andika Pastikan Tak Tunduk Perintah Purnawirawan.
"Yang menonjol dari kesimpulan kami hanya dua, yaitu tentang rencana demonstrasi tapi rencana demonstrasi itu pun tidak terlihat, sampai hari ini tidak terlihat disemua wilayah," ujarnya.
Ia menjelaskan, ada beberapa daerah yang sudah terbaca, terkait tanggal dan lokasi pelaksanaan aksi demo dalam waktu dekat ini.
"Tapi itu sangat sedikit sekali, saya tidak perlu menyebut di mananya, tapi mayoritas belum ada rencana (aksi demo) yang terucap maupun tertulis," tutur Andika.
Persoalan kedua, kata Andika, pelibatan TNI AD dalam menangani Karhutla yang telah dijalankan bersama semua instansi terkait.
"Kami semua para Panglima Kodam dan Panglima Korem, semuanya membantu all out. Kemudian juga terakhir sampaikan apa yang harus dilakukan oleh seluruh jajaran Angkatan Darat dalam menghadapi event-event besar satu-dua sampai tiga minggu kedepan," kata Andika.
Dalam pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih pada 20 Oktober mendatang, KSAD Jenderal Andika memastikan kesiapan TNI 100 persen untuk turut mengamankannya.
Dandim Kendari Kolonel Hendi Suhendi Dicopot karena Status Facebook Istri
Komandan Kodim Kendari Kolonel Hendi Suhendi (HS) dicopot dari jabatannya.
Pencopotan itu disampaikan KSAD Jenderal Andika Perkasa di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (11/10/2019) sore, ditayangkan langsung Kompas TV.
Sanksi ini dijatuhkan karena istri yang bersangkutan mengunggah status nyinyir terhadap peristiwa penusukan Menkopulhukam Wiranto di Pandeglang.
Hukuman yang sama juga dijatuhkan kepada Serda Z yang bertugas di Detasemen Kavaleri Berkuda (Denvakkud) Bandung Barat akibat unggahan sang istri di media sosial.
Tak hanya itu, Kolonel HS juga ditahan selama 14 hari.
"Sehingga konsekuensinya kepada Kolonel HS tadi sudah saya tandatangani surat perintah melepas dari jabatannya dan akan ditambah dengan hukuman disiplin militer berupa penahanan selama 14 hari, penahanan ringan selama 14 hari.
Begitu juga dengan Sersan Z, telah dilakukan surat perintah melepas dari jabatannya dan kemudian menjalani proses hukuman disiplin militer," jelas Jenderal Andika.
Baca: Selain 2 Anggota TNI AD, Satu Lagi TNI AU Dihukum dan Ditahan, Sang Istri FS Dilaporkan ke Polisi

Proses hukum juga akan diberlakukan kepada istri masing-masing melalui jalur peradilan umum.
"Kepada dua individu (istri) ini yang telah melakukan postingan yang kami duga melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 8 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, maka akan kami dorong prosesnya ke peradilan umum. Karena memang status dua individu ini masuk dalam ranah peradilan umum," tandasnya.