VIDEO Tangis Irma Nasution Pecah tatkala Mendampingi Suami Dicopot dari Jabatan Dandim

VIDEO Tangis Irma Nasution Pecah tatkala Mendampingi Suami Dicopot dari Jabatan Dandim

Kompas TV
VIDEO Tangis Irma Nasution Pecah tatkala Mendampingi Suami Dipecat dari Jabatan Dandim. (Kompas TV) 

VIDEO Tangis Irma Nasution Pecah tatkala Mendampingi Suami Dicopot dari Jabatan Dandim

Menurutnya, selama ini pimpinan TNI sudah berulang kali mengingatkan agar para prajurit, istri prajurit atau keluarga TNI tidak mengunggah hal-hal yang berkaitan dengan politik, suku, agama, dan ras.

TRIBUN-MEDAN.com - Tangis Irma Zulkifli Nasution pecah saat mendampingi sang suaminya yang dipecat dari Dandim Kendari, Sabtu (12/10/2019).

Suami Irma Zulkifli Nasution, Kolonel Hendi Suhendi dipecat dari jabatannya sebagai Dandim Kendari lantaran ulah sang istri.

Sertijab tersebut dipimpin oleh Komandan Korem 143 Halu Oleo, Kolonel Inf Yustinus Nono Yuliato
di Aula Jenderal Sudirman Korem 143 Halu Oleo Kendari.

Irma Zulkifli Nasution yang saat itu menggenakan seragam hijau Persatuan Istri Tentara (Persit) terlihat meneteskan air mata.

 

Matanya berkaca-kaca saat pemberian ucapan selamat dari personel Kodim dan Korem, serta ibu-ibu anggota Persit Kendari.

Lihat videonya:

Sanksi pemecatan Kolonel Hendi Suhendi ini karena ulah sang istri, Irma Zulkifli Nasution yang nyinyir terkait penusukan yang dialami Menko Polhukam Wiranto.

Akibat ulahnya tersebut, sang suami mendapatkan sanksi pemecatan sebagai Dandim Kendari.

Dikutip dari Tribun Jabar, Mayjen TNI Surawahadi, mengatakan sanksi yang diberikan kepada Hendi Suhendi sudah sesuai aturan sebagaimana yang disampaikan KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa di RSPAD Gatot Subroto.

"Kita juga dasarnya adalah kepada ketentuan yaitu Undang-Undang. Pasal 8 Ayat A tentang ketaatan, dan pasal 9 itu ketentuan jenis hukuman," kata Surawahadi di Korem 143 Halu Oleo.

Menurut Surawahadi, ada tiga jenis sanksi atau hukuman yang telah ditetapkan. Pertama teguran, hukuman ringan 14 hari, dan hukuman berat.

Terkait cuitan istri mantan Dandim Kendari, Hendi, tentang Wiranto, ia dijatuhi hukuman ringan berupa penahanan selama 14 hari.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved