Jerat Pidana Masih Menanti Pengecer BBM, Pertamini Bukan Bagian dari Pertamina

"Saya ini rakyat tidak mampu. Bagaimana mau membayar denda?" kata Novi, seorang pengecer BBM di Medan.

TRIBUN BALI
Ilustrasi pertamini 

MEDAN, TRIBUN-Fenomena penjualan kembali bahan bakar minyak (BBM) milik PT Pertamina oleh masyarakat dengan harapan ingin mendapatkan untung bukan hal baru di Indonesia.

Hampir di setiap wilayah, khususnya di Sumatera Utara, sering kita jumpai penjual bensin eceran. Namun, kegiatan menjual kembali BBM milik Pertamina ini sebenarnya dilarang.

Dalam Pasal 53 Undang-undang No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas dijelaskan, barang siapa yang tidak memiki izin usaha pengolahan BBM maka dipidana penjara maksimal enam tahun, dan denda paling tinggi Rp30 miliar.

"Berdasarkan UU tersebut, dan didukung Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, dimana titik serah akhir BBM itu di SPBU, jadi tidak ada disitu disebut pengecer. Di luar itu adalah ilegal," kata Unit Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Marketing Operation Region (MOR) I, Roby Hervindo, kemarin (13/10).

Ia mengatakan, UU migas No 22 tersebut mengatur operator migas. Sehingga, siapa saja yang ingin berniaga migas harus memiliki izin usaha niaga migas.

Sejauh ini, kata Roby, JBKP (Jenis BBM Khusus Penugasan) Premium dan JBT (Jenis BBM Tertentu) solar subsidi itu izin niaga BBMnya hanya diberikan kepada Pertamina.

"Mengacu UU tersebut, titik serah akhir adalah di SPBU/APMS yang memiliki izin menyalurkan dari BPH Migas (Badan Pengawas Hilir Minyak dan Gas Bumi). Otomatis, semua yang di luar itu artinya beroperasi tanpa izin negara," kata Roby.

Ia mengatakan, keberadaan penjual bensin eceran semacam Pertamini itu juga ilegal.

"Sepemahaman kami, tidak ada izin resmi dari BPH Migas kepada Pertamini. Khusus Biosolar subsidi dan Premium JBKP, izin penyaluran hanya diberikan kepada Pertamina dan AKR," ucapnya.

Mengenai Pertamini yang banyak ditemui di pinggir-pinggir jalan, lanjut Roby, itu tidak ada hubungannya dengan Pertamina.

Walaupun secara kasat mata, logo dan tulisannya sangat mirip sekali dengan Pertamina.

"Pertamini tidak ada kaitan apapun dengan Pertamina. Kami tidak menyalurkan, tidak ada hubungan kerjasama, dan tidak ada ikatan kontrak," katanya.

Perihal logo yang hampir mirip, sambung Roby, sebenarnya hak kekayaan intelektual (HKI), kesamaan visual atau fonetik, lebih dari 60 persen itu dinyatakan plagiat, menjiplak.

"Sudah bisa dikatakan melanggar undang-undang HKI, tapi sampai saat ini Pertamina tidak mengambil tindakan hukum karena kita melihat Pertamini ini pelaku-pelakunya masyarakat kecil, kami tidak maulah menyusahkan masyarakat kecil, dalam kaitannya dengan HKI tersebut," ucap Roby.

Adapun terkait penegakan hukum tentang pengecer ilegal, kata Roby, bukan menjadi ranah Pertamina. Sebab UU itu dibuat untuk mengatur operator migas, bukan memberikan kewenangan penindakan kepada operator migas. Penegakan hukum dan penindakan, tetap menjadi ranah pemerintah atau aparat.

"Kemudian apakah Pertamina tidak menindak, itu tentu tidak bisa karena posisi Pertamina sebagai operator. UU itu kalau menyatakan melanggar akan dikenakan sanksi," katanya. Namun, perihal sanksi itu bukan Pertamina yang memberikan. Kata Roby, Pertamina sendiri sebagai subjek dari UU tersebut.

"Tapi sekali lagi, kaitan dengan penjualan BBM ilegalnya itu bukan wewenang Pertamina untuk menindak. Setahu saya, itu juga ada nota kesepakatan antara BPH Migas dengan Polri untuk pengawasan dan penindakan penjualan BBM," jelas Roby. Ia menambahkan, rentang dan tanggung jawab PErtamina hanya sampai di SPBU.

"Jadi SPBU itu kita awasi dan kita buat aturan supaya menyalurkan BBM sesuai dengan aturan. Kalau SPBU melanggar, maka Pertamina menindak," ungkapnya.

Terkait pengisian BBM pada jeriken, kata Roby, pada dasarnya tidak dibolehkan untuk BBM jenis JBKP dan JBT. Kalau diluar itu, yang non subsidi Pertalite, Pertamax diperbolehkan.

"Boleh membeli menggunakan jeriken untuk JBT dan JBKP kecuali jika dilengkapi dengan surat rekomendasi. Terkadang, ada orang melaporkan ini beli lewat jeriken, kami tidak bisa serta merta memvonis bahwa SPBUnya bersalah. Harus dicek dulu pembeli itu menggunakan surat keterangan atau tidak. Kalau tidak ada surat keterangan, baru melanggar. Itu kita kenakan sanksi," jelas Roby.

Diakuinya, jumlah resmi SPBU di Sumatera Utara ada hampir 350 tenaga penyalur. Ia mengimbau agar masyarakat membeli BBM di SPBU resmi. Sebab, ketepatan takaran itu dijamin, begitu juga dari sisi komposisi bahan bakar dan keamanannya.

Roby menjelaskan, mobil tangki BBM yang keluar dan masuk ke SPBU diperiksa kembali kuantitas dan kualitasnya. Ada cek dan recheck (periksa kembali) masuk ke tangki SPBU.

"SPBU dilakukan tera oleh dinas metrologi artinya ketepatan takaran itu dijamin karena diperiksa," katanya.
Kita mengetahui bahwa peraturan seperti itu ada. Namun belum ada masukan dari pihak Pertamina terkait hal yang demikian,"ujarnya.

Terpisah, Kapolda Sumut, Irjen Agus Andrianto mengatakan pihaknya belum ada melakukan penindakan terhadap pedagang bensin eceran. Ia merasa kasihan dengan pedagang bensin eceran, karena rata-rata penjualnya adalah rakyat kecil.

"Kalau menindak masyarakat yang menjual minyak eceran, belum pernah. Karena kasihan mereka. Mungkin cuma itu mereka bisa menghidupi keluarga mereka," ungkap Agus.

Namun, sambungnya, jika ditemukan ada "pemain besar" yang coba-coba melakukan penimbunan BBM, maka jendral bintang dua ini minta masyarakat maupun Pertamina untuk melapor. Katanya, kalau Pertamina merasa resah, silakan melapor ke Polda Sumut.

"Kebiasaan mereka (Pertamina) buang badan. Bukannya mereka harusnya tahu dimana rumah mereka yang bocor? Kalau mereka resah, silakan koordinasi ke kita," ungkap Agus.

Menjadi Dilema

Sejumlah pedagang bensin eceran merasa dilema dengan adanya Undang-undang No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas. Selama ini, mereka menjual BBM eceran dengan niat menyambung hidup. Itupun, untungnya tipis, tidak banyak seperti yang dibayangkan banyak orang.

"Saya ini rakyat tidak mampu. Bagaimana mau membayar denda?" kata Novi, seorang pengecer BBM di Medan.

Novi mengatakan, usaha bensin ecerannya ini untuk menambah kebutuhan sehari-hari. Dari penjualan bensin eceran, Novi hanya mendapat keuntungan Rp 30 ribu perharinya.

"Perbotol BBM ini saya hanya ambil Rp 500," ungkap Novi. Ia mengatakan, keberadaan pengecer BBM seperti dirinya sebenarnya sangat membantu. Dikala SPBU resmi tutup, atau tiba-tiba ada kendaraan yang mogok, maka pengecer BBM jadi pilihan.

"Usaha ini juga bisa bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan BBM di pinggir jalan," katanya. Hal senada disampaikan Tangkas. Pengecer BBM di Jalan Gatot Subroto ini mengatakan ia menjual bensin eceran demi bisa makan.

"Enggak ngerti dan enggak paham (adanya undang-undang Migas). Pada intinya, saya berpikir saya bisa makan. Diusik-usik pun sama Satpol PP tetap saya buka," ungkap Tangkas.

Ia mengatakan, dari penjualan BBM eceran ini, dirinya cuma mendapat untung paling banyak Rp 30 ribu sampai Rp 40 ribu satu hari. Uang tersebut, digunakan Tangkas untuk keperluan sehari-hari. Lain halnya dengan
karyawan Pertamini, Ely. Katanya, ia tak tahu mengenai undang-undang Migas.

"Yang saya tahu Pertamini itu sama dengan Pertamina, karena kita juga sama-sama ambil di SPBU. Ke tempat SPBU itu mengantre makanya orang ke mari, tapi ini minyak dari Pertamina juga. Pertamini ambil di SPBU dan kita jualnya sedikit berbeda, kita naikkan Rp 1.000," ucap Ely.

Lain halnya dengan PW. Ia mengakui jika perbuatannya menjual ulang BBM dari Pertamina itu salah. Selama ini, PW membeli BBM dari SPBU memakai mobil. Selanjutnya, BBM di dalam mobil disedot ulang untuk dijual kembali.

"Saya beli pakai kendaraan sendiri. Kebetulan saya punya mobil. Kemudian saya sedot dan masukan ke dalam jeriken. Karena kalau kita beli pakai jeriken itu tidak boleh di galon (SPBU)," jelas PW. (nat/cr23)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved