UU KPK Hasil Revisi Berlaku Mulai Kamis, Perppu hingga Kini Tak Jelas, Ini Respons Basaria dan Laode
Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi akan resmi berlaku mulai Kamis (17/10/2019) mendatang.
UU KPK Hasil Revisi Berlaku Mulai Kamis, Perppu hingga Kini Tak Jelas, Ini Respons Basaria dan Laode
TRIBUN MEDAN.com - Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi akan resmi berlaku mulai Kamis (17/10/2019) mendatang.
Di sisi lain, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) KPK hingga kini tak jelas.
Merespons hal itu, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menekankan, KPK tetap menjalankan tugas pemberantasan korupsi, terlepas dari ada atau tidaknya Perppu.
"KPK itu sifatnya kita pelaksana, walau penuh harapan. Kan kita tidak mungkin berhenti juga walaupun Perppu keluar atau tidak. Kita harus jalan. Segala kemungkinan kita sudah disiapkan," ujar Basaria Panjaitan ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (14/10/2019).
Sekali lagi, kata Basaria Panjaitan, KPK tetap menunggu keputusan Jokowi terkait penerbitan Perppu KPK.
Basaria mengaku tetap akan bekerja sampai masa kepemimpinannya habis pada Desember 2019.
"Kita tunggu saja keputusan Presiden. Kita tetap kerja," tegas Basaria Panjaitan.
"Mudah-mudahan tidak ada demo-demo. Bisa disampaikan dengan baik dan damai," harapnya.
Baca: Suami Memutilasi Istri dan Anak, Membagi Tubuh hingga Delapan Bagian dan Dibuang di Semak-semak
Baca: Hotel di Jalan Sisingamangaraja Medan Dirazia Polisi, 15 Perempuan dan 6 Laki-laki Diamankan
Baca: Najwa Shihab Bongkar Saksi yang Dibawa Politisi PDI P Arteria Dahlan, Laode M Syarif Angkat Bicara
Di sisi lain, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif meminta Jokowi menunda menandatangani UU KPK hasil revisi.
Menurut Laode, setelah KPK melakukan kajian terkait UU KPK, terdapat sekira 26 poin yang akan mengganggu kinerja KPK ke depannya.
"Kami berharap kepada Presiden untuk menunda pelaksanaan dari undang-undang ini, karena banyak sekali permasalahan pada lebih 26 kelemahan KPK. Dan itu tidak sesuai dengan konferensi pers yang dikatakan oleh Presiden bahwa akan memperkuat KPK," ujarnya di Gedung KPK, Jakarta, Senin (14/10/2019).
Laode menyampaikan berulang kali bahwa bila RUU KPK mulai diterapkan, maka akan membuat lima pimpinan KPK bukan lagi sebagai pimpinan tertinggi di lembaga anti-rasuah tersebut.
"Ini betul-betul langsung memangkas kewenangan-kewenangan komisioner KPK ke depan," ucap Syarif.
Terkait Dewan Pengawas yang ada dalam UU KPK, pun dianggap hanya akan membuat kebingungan dalam kinerja KPK ke depan.
"Kerancuan yang utama karena satu bahwa dewan pengawas juga bukan kerja hukum. Tetapi dia mengotorisasi penggeledahan, penyitaan, bahkan penyadapan. Itu pasti akan ditentang di praperadilan, bagaimana bukan seorang penegak hukum bisa memberikan otorisasi tentang tindakan-tindakan hukum? Ini akan sangat mempengaruhi kerja KPK ke depan," papar Syarif.
Baca: Telinga Personil Polrestabes Medan Ditebas oleh Pelaku Pencabulan Saat Mau Ditangkap
Baca: Canda Berujung Maut, Bocah Usia 12 Tahun Tewas di Tangan Teman Sekolah
Sementara, Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti menduga Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak akan mengeluarkan Perppu KPK.
Sebab, Ray menyebut, menjelang deadline UU KPK, Presiden Jokowi masih diam dan tak membuat pernyataan apa pun.
Hal itu disampaikan Ray saat diskusi bertajuk 'Wajah baru DPR: antara Perppu dan Amandemen GBHN' di Kantor Formappi, Matraman, Jakarta Timur, Senin (14/10/2019).
"Tinggal 3 hari lagi tanggal 17 UU ini berlaku, Perppu seperti yang dijanjikan Pak Jokowi seperti makin hari makin menguat. Saya merasa bukan makin menguat akan dikeluarkan, tetapi terlihat makin menguat makin menjauh menjadi awan-awan nasib Perppu KPK ini," ucap Ray.
Selain itu, Ray melihat ada kondisi yang berbeda saat ini dengan Jokowi.
Ia menilai seluruh kebijakan Jokowi dikontrol oleh partai pendukungnya.
Sehingga, lanjut Ray, Jokowi tidak berani melawan kepentingan partai politik dan menuruti desakan masyarakat.
"RUU KPK, Presiden sama sekali tidak berani berlawanan dengan koalisi. Saat ini situasi di mana Presidennya dikontrol oleh partai, dan Presiden bekerja untuk kepentingan partai, bukan bekerja untuk kepentingan publiknya.”
"Artinya bukan mendukung langkah Presidennya, tetapi sebaliknya adalah partainya menguasai Presidennya," ulas Ray.
Baca: Prabowo Subianto Disasar Koordinator Eks Relawan Prabowo-Sandi: Maaf, Lama-lama Nggak Jelas
Baca: Pihak Cendana Bereaksi terkait Merapatnya Prabowo ke Pemerintahan Jokowi, Muncul Respons Keras
"Dan inilah kali pertama, setidaknya dua bulan terakhir ini, kita melihat Presiden tidak dijaga oleh partai koalisinya. Sebaliknya, Presiden menjaga kepentingan koalisinya di legislatif, wabil khusus lagi koalisi itu PDIP," tambahnya.
Ray Rangkuti melihat, desakan oleh berbagai elemen masyarakat sudah cukup menjadi pertimbangan agar Perppu UU KPK dikeluarkan.
"Secara konstitusional cukup alasan Presiden keluarkan Perppu, karena memang betul situasinya sudah mendesak, dan sekian orang dipenjara gara-gara memperjuangkan Perppu."
"Saat bersamaan ada beberapa orang setidaknya 5 mahasiswa (meninggal) dalam konteks memperjuangkan kembali KPK dengan versi lama, saya kira itu lebih cukup untuk situasi genting," beber Ray. (Ilham Rian Pratama/Fransiskus Adhiyuda)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul UU Hasil Revisi Otomatis Berlaku Mulai 17 Oktober 2019, KPK Masih Berharap Perppu, Pengamat Pesimis
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/suap-dprd-jatim_20170606_203202.jpg)