KEKERASAN Sasar Jurnalis, AJI Prediksi Ancaman di Pemerintahan Joko Widodo-Ma'ruf Amin

KEKERASAN Sasar Jurnalis, AJI Prediksi Ancaman di Pemerintahan Joko Widodo-Ma'ruf Amin

Editor: Salomo Tarigan
dok/ilustrasi/Tribun Medan/Array
KEKERASAN Sasar Jurnalis, AJI Prediksi Ancaman Masih Ada di Era Pemerintahan Joko Widodo-Ma'ruf Amin 

KEKERASAN Sasar Jurnalis, AJI Prediksi Ancaman di Pemerintahan Joko Widodo-Ma'ruf Amin

TRIBUN-Medan.com - KEKERASAN Sasar Jurnalis, AJI Ungkap Ancaman di Pemerintahan Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

//

Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Abdul Manan memprediksi, kekerasan terhadap jurnalis oleh aparat masih menjadi ancaman nyata pada era pemerintahan presiden dan wakil presiden terpilih, Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Baca: Penjelasan Pendeta HKBP atas Pembatalan Pernikahan yang Heboh di Gereja HKBP Sibiru-biru

"Menurut saya memang kekerasan dari negara ini akan jadi ancaman yang sangat nyata sehingga wartawan harus lebih hati-hati," kata Manan dalam diskusi bertajuk Proyeksi Masyarakat Sipil atas Situasi Indonesia 5 Tahun ke Depan di Upnormal Coffee Roasters, Jakarta, Selasa (15/10/2019)

Baca: Live Streaming Timnas Indonesia vs Vietnam, Tonton Siaran Langsung Kick-off Pukul 18.30 WIB

Ia berkaca pada sejumlah dugaan intimidasi dan kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap jurnalis yang sedang melaksanakan tugas di lapangan.

Ia mencontohkan saat kerusuhan pada Mei 2019 di sekitar Jakarta dan saat demonstrasi mahasiswa pada 24 September 2019. 

Menurut Manan, aparat melakukan tindakan itu ke sejumlah jurnalis yang bertugas agar dugaan kekerasan aparat terhadap masyarakat sipil tidak mudah diketahui publik.

Padahal, jurnalis bertanggung jawab menjalankan fungsi penyampaian informasi ke publik.

"Kan melakukan kekerasan kepada masyarakat sipil itu kan adalah kejahatan, pelanggaran hukum. Menurut saya itu berat. Itulah sisi berat yang dilakukan oleh polisi," kata dia.

Jika praktik ini dibiarkan dan tak ada ketegasan terhadap aparat yang diduga melakukan kekerasan terhadap jurnalis, hal itu juga mengancam kebebasan pers.

"Kedua, soal regulasi di bidang media yang saya kira kalau melihat perkembangan sekarang ini, kan RKUHP itu, yang udah disiapkan tapi batal disahkan itu, tidak memiliki semangat reformasi. Dari isu kebebasan pers setidaknya ada 10 pasal yang kita catat tidak mendukung kebebasan pers," kata dia. 

Manan lantas mencontohkan pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden dalam RKUHP.

Kemudian, soal penyiaran berita bohong, penghinaan agama, penghinaan lembaga negara hingga pencemaran nama baik yang juga diatur dalam RKUHP. 

"Artinya terkesan bukan memperbaiki hukum pidana tapi malah membuat hukum pidana itu lebih tidak suportif dengan kebebasan pers," kata dia.

Baca: Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Vietnam, Siaran Langsung Kick-off Pukul 18.30 WIB -Link Live

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved