Pria ini Mengamuk Karena Layanan PSK Singkat, Nekat Membunuh dan Mencuri Harta Benda Korban
Mereka chek in Minggu pagi sekitar pukul 05.00 WIB dan menginap di kamar 211, di hotel yang berada di Kecamatan Karawang Barat.
Meski tanpa busana, pada bagian atas tubuh korban terdapat lilitan kain. Ia juga masih menggunakan perhiasan kalung dan gelang emas.
Polisi hanya menemukan charger ponsel di dalam kamar hotel, tapi tidak menemukan ponsel korban.
Di jasad O ada bekas memar di bagian bibir dan tidak ditemukan luka bekas penganiayan lainnya.
Namun dari keterangan sementara dokter forensik saat itu, terdapat bintik-bintik pada jasadnya yang kemungkinan muncul karena ada sekapan.
Polisi sempat mencari informasi tentang perempuan yang berambut ikal sebahu dan memiliki tato salib di kaki kanan dekat mata kaki.
Dari KTP, diketahui O adalah warga Cikarang yang berusia 28 tahun.
Untuk mempertanggubjawabkan perbuatannya, Ridwan dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun, Pasal 365 Ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun, dan Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun.
Korban melawan
Polres Karawang menggelar rekonstruksi kasus kematian wanita yang ditemukan tewas tanpa pakaian di kamar Hotel Omega, Kamis (17/10/2019).
Dari rekontruksi ditemukan fakta-fakta baru.
"Saat ini pun bekas gigitannya masih ada," kata Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Bimantoro Kurniawan, usai rekonstruksi kasus itu di Hotel Omega, Kamis (17/10/2019).
Hanya saja, perlawanan O sia-sia karena tidak bisa mengimbangi kekuatan Ridwan.
Ia kemudian memposisikan korban tertelungkup dan menutupi wajah (tubuh bagian atas) dengan bantal dan selimut. Tangan O diikat ke belakang dengan tali bra.
"Dibekap selama 15 menit hingga lemas," kata Bimantoro.
Waktu kematian korban
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ridwan-solihin-alias-emen-28-saat-memperagakan-adegan.jpg)