Tendang Alat Kemaluan hingga Memar, Terdakwa Bos Electra Duduk di Kursi Pesakitan
Awalnya ada perselisihan di tempat kerja di Electra. Jadi terdakwa ini seorang komisaris sedangkan saya owner.
Penulis: Victory Arrival Hutauruk |
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Tersangka kasus penganiayaan Hendrik Gunawan harus rela duduk di kursi pesakitan karena menendang alat kelamin korban Jemmy hingga mengakibatkan luka memar di ujung kelamin.
Hal ini terungkap dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (17/10/2019).
Usai membacakan dakwaan, Majelis Hakim yang diketuai Erintuah Damanik melanjutkan persidangan dengan agenda keterangan korban Jemmy.
"Awalnya ada perselisihan di tempat kerja di Electra. Jadi terdakwa ini seorang komisaris sedangkan saya owner. Jadi ini kasus karena ada yang dipecat jadi terdakwa keberatan. Lalu di lantai bawah terdakwa membawa massa ormas," tutur korban.
Lalu karena merasa tak aman, ia menyebutkan ada beberapa orang yang menyarankan jangan turun..
"Namun saya akhirnya saya turun, naj disitu langsung saja terdakwa bilang Nah-nah ini orangnya dengan membuat kode ajakan tangan dan massa membabi buta. Terdakwa ini langsung menendang alat kelamin saya dengan lutut. Namun bukan hanya terdakwa saja yang menendangnya. Namun, ada satu orang lain. Cuma saya enggak tahu siapa-siapa orangnya," terangnya.
Bahkan saat kemaluannya ditendang, korban tetap berusaha menahan sakit agar tidak menjadi perhatian pengunjung kafe.
Hakim Erintuah yang penasaran, kemudian menanyakan apakah saat itu kemaluannya mengalami pembengkakan karena tendangan tersebut.
"Jadi bengkak la dia kan?" tanya Erintuah.
"Dia gak bengkak. Memar aja," jawab korban disambut gelak tawa seluruh pengunjung sidang.
Dalam dakwaan, Jaksa penuntut umum (JPU) Risnawati Ginting menyebutkan, awal mula ditendangnya kemaluan korban terjadi saat terdakwa mendatangi korban di Cafe 129, Jalan GB Josua No.31 A / 33, pada 11 Agustus 2019.
Saat itu, sekira pukul 22.00 WIB korban Jemmy bersama dengan saksi Suwanto, saksi Alexander dan Sugianto sedang minum kopi dan mengobrol di lantai dua kafe 129.
"Lalu datang terdakwa bersama beberapa temannya, lalu terdakwa meminta agar saksi Sugianto yang berada di lantai dua turun ke bawah menemui terdakwa," kata JPU di hadapan Hakim Ketua Erintuah Damanik.
Lantas, korban dan temannya yang lain turun ke bawah menemui terdakwa yang ternyata juga sudah membawa sejumlah orang dari salah satu organisasi kepemudaan di Kota Medan.
Korban yang melihat terdakwa membawa massa yang begitu banyak, lantas mempertanyakan tujuannya datang malam-malam ke kafe tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/tersangka-kasus-penganiayaan-hendrik-gunawan.jpg)