News Video

Ajudan Wali Kota yang Nyaris Tabrak Petugas KPK saat OTT Nongol di Kantor Wali Kota Medan

Buronan KPK bernama Andika sudah menyerahkan diri. Hari ini, Jumat (18/10/2019), ia turut bersama petugas KPK di Balai Kota Medan.

Tribun Medan
Andika bersama petugas KPK di Balai Kota Medan, Jumat (18/10/2019) 

TRIBUN-MEDAN.com - Buronan KPK bernama Andika sudah menyerahkan diri.

Hari ini, Jumat (18/10/2019), ia turut bersama petugas KPK di Balai Kota Medan.

Pantauan wartawan www.tribun-medan.com, Andika menggunakan topi dan tak mengeluarkan pernyataan apapun ke awak media.

Ia juga ikut memasuki ruangan Asisten Administrasi Umum bersama petugas KPK.

Nama Andika sempat menjadi perbincangan lantaran nyaris menabrak petugas KPK yang melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

Komisioner KPK Saut Situmorang pun sempat meminta Andika untuk menyerahkan diri.

Tonton videonya;

Kedatangan beberapa petugas berompi KPK turut didampingi personel polisi bersenjata.

Pantauan wartawan www.tribun-medan.com petugas KPK tak hanya memeriksa ruangan Subbag Protokol yang kepala protokoler Syamsul Fitri Siregar sudah ditetapkan tersangka.

Petugas turut memeriksa ruangan lain, di antaranya Bagian Umum dan Bagian Keuangan.

Tonton video;

Penjelasan Asisten Pemerintahan Kota Medan soal Kunjungan Wali Kota Dzulmi Eldin saat ke Jepang

Dzulmi Eldin Minta Setoran Rp 800 Juta ke Kadis untuk Talangin Uang Liburan Keluarganya ke Jepang

Belum diketahui berkas apa saja yang diperiksa petugas hingga pejabat mana yang akan dimintai keterangan.

Beberapa petugas kepolisian menjaga ketat pintu masuk ruangan tersebut.

Alhasil, para awak media hanya bisa mengambil gambar dari luar ruangan saja.

Pantauan www.tribun-medan.com Andika mengenakan topi berwarna hitam dan baju berwarna biru dan langsung memasuki salah satu ruangan yang sedang di geledah KPK.

Hampir setengah jam di dalam ruangan, Andika beserta anggota KPK keluar dari ruangan tersebut dan langsung buru-buru berjalan menuju mobil.

Saat ditanyai awak media, Andika irit berbicara dan terus tertunduk sambil menuju kendaraan yang ia naiki.

Minta setoran Rp 800 juta dari kadis

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merilis kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang meilibatkan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Isya Ansari.

Komisioner KPK Saut Situmorang menjelaskan awal mula tindakan korupsi Dzulmi Eldin.

Beberapa waktu lalu, saat berkunjung ke Jepang dalam rangka kerja sama Sister City dengan Kota Ichikawa di Jepang, Dzulmi Eldin membawa serta istri, dua orang anak dan orang-orang yang tidak terkait dengan perjalanan dinas.

Eldin bahkan memperpanjang masa tinggalnya selama tiga hari di Jepang.

“Akibat keikutsertaan pihak-pihak yang tidak berkepentingan dalam perjalanan dinas terdapat pengeluaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tidak bisa dibayarkan oleh APBD,” kata Saut Situmorang di kantor KPK, Rabu (16/10/2019) malam.

Pihak travel pun meminta biaya perjalanan kepada Dzulmi Eldin.

Dzulmi Eldin selanjutnya menjumpai Kasubag Protokoler Medan SFI dan memerintahkannya untuk mencari dana untuk menutupi pengeluaran nonbudgeter sekitar Rp 800 juta.

SFI membuat target kadis yang akan dimintai termasuk kepala dinas yang ikut ke Jepang.

Kepala Dinas PU Isya Ansari ditargetkan memberi uang Rp 250 juta meskipun tidak ikut dalam perjalanan dinas ke Jepang.

KPK menduga ia diminta uang karena telah diangkat sebagai kepala dinas.

Menurut KPK, Isya Ansari menyetorkan Rp 20 juta setiap bulannya kepada Dzulmi Eldin.

Rabu, 15 Oktober, setelah memastikan adanya transaksi pemberian uang dari Kadis PU ke ajudan Dzulmi Eldin, tim KPK pun bergerak untuk mengamankannya.

Sekitar pukul 20.00 WIB tim mengejar seorang ajudan itu yang diketahui mengambil uang Rp 50 juta di rumah Isya Ansari.

Namun tidak berhasil mengamankan dan ajudan itu malah kabur setelah berusaha menabtrak tim KPK.

Tim kemudian bergerak ke rumah Isya Ansari dan mengamankannya sekitar pukul 21.30 WIB.

Sekitar pukul 23.00 WIB, tim bergerak ke sebuah rumah sakit di Medan, Dzulmi Eldin sedang melakukan fisioterapi dan langsung mengamankannya.

Di tempat ini, tim kemudian mengamankan Kasubag Protokoler yang sedang mendampingi Dzulmi Eldin.

Rabu dini hari 1.30 WIB, tim bergerak ke Kantor Wali kota dan mengamankan ajudan Wali Kota, SSO beserta uang sebesar Rp 200 juta di laci kabinet di ruang protokoler.

Setelah itu, tim mengamankan ajudan Dzulmi Eldin yang sempat melarikan diri.

Saat ini lima orang yang diamankan tersebut diterbangkan ke Jakarta.

Saut Situmorang menjelaskan, Dzulmi Eldin adalah wali kota ke-49 yang terjaring dalam operasi tangkap tangan KPK.

Tahun ini, katanya, KPK telah melakukan 21 tangkap tangan.

KPK, katanya, sangat menyesalkan terjadinya suap oleh perangkat kepala daerah untuk memperkaya diri sendiri dan mencerderai kepercayaan rakyat.

“Malah menggunakan uang yang seharusnya untuk rakyat untuk pribadi dan kelompok,” pungkasnya.

Harta Kekayaan Dzulmi Eldin

Berdasarkan laman harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang diakses Tribunnews.com melalui elhkpn.kpk.go.id, Wali Kota Medan Dzulmi Eldin tercatat memiliki harta kekayaan hingga Rp 20,3 miliar.

Harta yang dilaporkan Dzulmi pada 16 Juli 2019 itu terdiri dari harta bergerak dan tidak bergerak.

Untuk harta tidak bergerak, Dzulmi tercatat memiliki 14 tanah dan bangunan yang tersebar di Medan dan Jakarta.

Total tanah dan bangunan milik Dzulmi senilai Rp 11.581.954.000.

Sedangkan untuk harta bergerak, Dzulmi memiliki dua jenis mobil, yakni Toyota Kijang Innova dan Toyota Corolla.

Serta tiga sepeda motor, dengan total Rp193 juta.

Harta bergerak lainnya milik Dzulmi tercatat senilai Rp4.961.516.000.

Selain itu, Dzulmi juga tercatat memiliki kas atau setara kas lainnya senilai Rp3.663.296.565.

Jadi total harta kekayaan yang dilaporkan Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin yakni Rp20.399.765.565.

Berdasarkan hukum acara yang berlaku, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum perkara dan mereka yang diamankan.

(cr23/tribun-medan)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved