Berita Medan
Polda Sumut Ungkap Penjualan Bayi Ilegal dari Tahun 2023, 8 Tersangka Dihukum 15 Tahun Penjara
Ditreskrimum Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap dan membongkar perdagangan anak dan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Penulis: Haikal Faried Hermawan | Editor: Tria Rizki
Polda Sumut Ungkap Penjualan Bayi Ilegal dari Tahun 2023, 8 Tersangka Dihukum 15 Tahun Penjara
Tribun-medan.com, MEDAN - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap dan membongkar jaringan tindak pidana penjualan atau perdagangan anak dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Operasi penangkapan dilakukan di Jalan Jamin Ginting, Gang Juhar, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, pada Rabu (17/9/2025).
Sebanyak delapan orang pelaku berhasil diamankan dalam kasus yang melibatkan seorang bayi laki-laki berusia tiga hari sebagai korban. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh mengungkapkan berdasarkan hasil penyelidikan pada Rabu, 17 September 2025 sekitar pukul 11.00 WIB.
Tim Opsnal Subdit IV Ditreskrimum mendapat informasi mengenai seorang wanita yang diduga sebagai agen penjual bayi di Jamin Ginting Gang Juhar.
Kemudian dilakukan penyelidikan, pada pukul 14.00 WIB, petugas melihat tersangka berinisial PT membawa seorang bayi dengan dibonceng oleh suaminya, JES, menggunakan sepeda motor Honda bernomor polisi BK 5746-AMQ.
Mereka masuk ke sebuah rumah di alamat tersebut, yang merupakan rumah tersangka MM alias BL.
Petugas langsung menggerebek rumah tersebut dan berhasil mengamankan PT, JES, dan MM alias BL.
Pada saat penangkapan, petugas juga mengamankan salah seorang bayi laki-laki berusia 3 hari yang akan dijual kepada MM alias BL dengan harga Rp 12 juta juga diamankan.
Pengembangan dan Penangkapan Jaringan
Menurut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh dalam pengembangan kasus, terungkap bahwa bayi yang dibawa PT dibeli dari seorang bidan berinisial MS (74) di Jalan Bromo dengan harga Rp 10 juta. Kemudian uang tersebut ditranfers sebanyak Rp 8 juta ke rekening MS.
Petugas pun mengamankan MS di rumahnya.
Berdasarkan pengembangan dan penyelidikan mengungkap bahwa MS membeli bayi tersebut dari tersangka AD (44) dan SS (36) dengan harga Rp 10 juta, setelah sebelumnya ditawar dari harga Rp 15 juta.
Pesta Literasi Indonesia 2025 di Medan, Ini Deretan Penulis Ternama yang Akan Meramaikan |
![]() |
---|
Petinju Muda Alvian Nasution Bidik Emas di Porkot Medan 2025 |
![]() |
---|
Kejari Belawan Tahan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana BOS SMAN 19 Medan |
![]() |
---|
Pengkot ABTI Medan Optimistis Bisa Masuk Final di Kejurda Bola Tangan Piala Gubsu 2025 |
![]() |
---|
Mantan Napi di Medan Area Bikin Ulah Lagi, Ditangkap dan Ditembak Gegara Bongkar Rumah Kosong |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.