Berita Medan

Polda Sumut Ungkap Penjualan Bayi Ilegal dari Tahun 2023, 8 Tersangka Dihukum 15 Tahun Penjara

Ditreskrimum Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap dan membongkar perdagangan anak dan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Penulis: Haikal Faried Hermawan | Editor: Tria Rizki

Polda Sumut Ungkap Penjualan Bayi Ilegal dari Tahun 2023, 8 Tersangka Dihukum 15 Tahun Penjara

Tribun-medan.com, MEDAN - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap dan membongkar jaringan tindak pidana penjualan atau perdagangan anak dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). 

Operasi penangkapan dilakukan di Jalan Jamin Ginting, Gang Juhar, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, pada Rabu (17/9/2025).

Sebanyak delapan orang pelaku berhasil diamankan dalam kasus yang melibatkan seorang bayi laki-laki berusia tiga hari sebagai korban. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh mengungkapkan berdasarkan hasil penyelidikan pada Rabu, 17 September 2025 sekitar pukul 11.00 WIB.

Tim Opsnal Subdit IV Ditreskrimum mendapat informasi mengenai seorang wanita yang diduga sebagai agen penjual bayi di Jamin Ginting Gang Juhar.

Kemudian dilakukan penyelidikan, pada pukul 14.00 WIB, petugas melihat tersangka berinisial PT membawa seorang bayi dengan dibonceng oleh suaminya, JES, menggunakan sepeda motor Honda bernomor polisi BK 5746-AMQ. 

Mereka masuk ke sebuah rumah di alamat tersebut, yang merupakan rumah tersangka MM alias BL.

Petugas langsung menggerebek rumah tersebut dan berhasil mengamankan PT, JES, dan MM alias BL. 

Pada saat penangkapan, petugas juga mengamankan salah seorang bayi laki-laki berusia 3 hari yang akan dijual kepada MM alias BL dengan harga Rp 12 juta juga diamankan.


Pengembangan dan Penangkapan Jaringan

Menurut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh dalam pengembangan kasus, terungkap bahwa bayi yang dibawa PT dibeli dari seorang bidan berinisial MS (74) di Jalan Bromo dengan harga Rp 10 juta. Kemudian uang tersebut ditranfers sebanyak Rp 8 juta ke rekening MS.

Petugas pun mengamankan MS di rumahnya.

Berdasarkan pengembangan dan penyelidikan mengungkap bahwa MS membeli bayi tersebut dari tersangka AD (44) dan SS (36) dengan harga Rp 10 juta, setelah sebelumnya ditawar dari harga Rp 15 juta.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved