Berita Medan

Polda Sumut Ungkap Penjualan Bayi Ilegal dari Tahun 2023, 8 Tersangka Dihukum 15 Tahun Penjara

Ditreskrimum Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap dan membongkar perdagangan anak dan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Penulis: Haikal Faried Hermawan | Editor: Tria Rizki

Tersangka AD dan SS diamankan di Jalan Jermal VII, Gang Satria Medan, mengaku hanya disuruh oleh tersangka SRR (41) untuk menjual bayi dengan alasan bayi itu lahir di luar nikah dan orang tuanya tidak mampu merawat. 

"Tersangka AD dan SS pun menerima uang Rp sebanyak 10 juta dari MS dan menyerahkan uang tersebut kepada SRR. Mereka hanya mendapat imbalan Rp 200 ribu untuk ongkos becak," ujar Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh saat doorstop di Poldasu, Senin (22/9/2025)

Hingga akhirnya polisi mengamankan SRR di Jalan Jermal VII Gang Bhakti Medan. Berdasarkan dari keterangan SRR, ternyata ibu kandung bayi merupakan keponakannya sendiri, yang berinisial BDS alias TBD (24), yang tinggal bersamanya. 

Polisi juga mengamankan BDS alias TBD.

"Setelah penyelidikan kami yang telah menemukan bahwa rangkaian peristiwa tersebut atau pun orang orang yang berperan masing-masing melakukan TPPO dari tahun 2023, dan kami mendapatkan keterangan bahwa mereka sudah memperdagangkan anak bayi sebanyak 8 kali, mereka jaringannya langsung terputus jadi kalau mau beli, maka terputus komunikasi dan begitu sebaliknya" ucapnya


Tersangka dan Perannya

Kedelapan tersangka dan perannya masing-masing ialah BDS alias TBD, Ibu kandung bayi yang meminta bibinya (SRR) untuk mencarikan pembeli.

Kemudian SRR,Bibi dari BDS yang menghubungi AD dan SS untuk mencari pembeli bayi. Setelah itu AD & SS mengambil bayi dari SRR dan menjualnya kepada bidan MS.

Selanjutnya, MS merupakan seorang bidan membeli bayi dari AD dan SS yang berusia 3 hari, lalu menjualnya kepada PT.

Kemudian PT dan JES, membeli bayi dari MS dan akan menjualnya kepada MM alias BL. Adapun itu JES berperan mengantar dengan motor.

Tersangka MM alias BL menjadi calon pembeli akhir dari PT dan JES, dan rencananya akan mencari pembeli baru lagi.

Modus operandi tindak pidana penjualan atau perdagangan anak dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), secara ilegal.


Dasar Hukum dan Barang Bukti

Untuk delapan tersangka dijerat dengan Pasal 83 jo dan Pasal 76F UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Tak hanya itu petugas pun juga mengamankan barang bukti yang disita antara lain uang tunai sebanyak Rp 5 juta, satu unit sepeda motor dan empat unit ponsel, bukti transfer uang, susu formula, dan kain gendong bayi.

Sementara itu, saat ini bayi yang berusia 3 hari dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara II Medan.


(Cr9/Tribun-medan.com)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved