Mayjen TNI (Purn) Soenarko Berulah Lagi, KSAD Jenderal Andika Tegaskan Tak Tunduk pada Purnawirawan

Menurut Andika, hubungan purnawirawan dengan anggota TNI yang saat ini masih aktif bersifat pribadi atau layaknya kakak dan adiknya.

Kompas.com / Wikipedia
Kolase foto Eks Danjen Kopassus Mayor Jenderal TNI (Purn) Soenarko dan KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa 

Adapun Soenarko saat ini berstatus tersangka dugaan penyelundupan senjata api ilegal dan juga sedang menjadi tahanan Mabes Polri yang dititipkan di Rumah Tahanan Militer Guntur. Lebih lanjut, mantan Kapolda Metro Jaya ini menambahkan Kivlan Zen dan Soenarko berada dalam kasus yang berbeda.

Menurut Tito, kasus Soenarko masih dapat diselesaikan dengan musyawarah.

"Agak berbeda dengan kasus bapak Soenarko, ini senjatanya jelas kemudian dimiliki oleh beliau waktu beliau di Aceh, lalu dibawa ke Jakarta kemudian belum ada rencana senjata itu akan digunakan misalnya untuk melakukan pidana tertentu. Seperti dalam kasus bapak Kivlan Zen, jadi grade nya beda, sehingga saya kira masih bisa terbuka ruang komunikasi untuk masalah bapak Soenarko ini," tutur Tito.

Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan akhirnya mengungkapkan alasannya mau menjadi penjamin mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko.

"Karena dia cukup kooperatif dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan penyidik," ujarnya di Kantor Kemenko Kemaritiman, Jakarta, Jumat (21/6/2019).

"Dan menurut Polisi sudah cukup banyak, cukup baik sementara untuk ditahan dan sekarang ditangguhkan sementara," sambung dia.

Selain itu mantan Komandan Satgas Tempur Khusus Koppasus di Timor Timur itu mengatakan, alasan lain yang membuat dia mau menjadi penjamin Soenarko yakni karena ada faktor kedekatan. "Alasan lain ya kan itukan (Soenarko) bekas anak buah saya juga," kata dia.

Luhut mengaku sudah berkomunikasi dengan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian terkait penjaminan Soenarko. Ia menyebut Kapolri tidak mempersoalkan hal itu karena keterangan yang diberikan oleh Soenarko dinilai sudah cukup. "Saya sebagai yang senior juga dari Kopassus saya pikir sudah lah. Dan Pak Soenarko juga bersedia," ucapnya.

Penangguhan Penahanan Dikabulkan

Polri kemudian mengabulkan penangguhan penahanan Soenarko pada Jumat (21/6/2019).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo mengatakan bahwa penjamin Soenarko terdiri dari Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan. "Penjaminnya adalah Bapak Panglima TNI dan Pak Menko Kemaritiman, Pak Luhut," ujarnya.

Selain itu, Soenarko dinilai kooperatif selama pemeriksaan. "Penyidik memiliki pertimbangan bahwa dalam proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik dan Pak Soenarko cukup kooperatif. Beliau menyampaikan semua terkait menyangkut suatu peristiwa yang beliau alami sendiri," kata Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2019).

Selain itu, menurut Dedi, Soenarko telah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya hingga tidak akan melarikan diri. "Kemudian pertimbangan oleh penyidik selanjutnya secara subjektif, beliau tidak akan mengulangi perbuatannya, tidak akan menghilangkan barang bukti, tidak akan melarikan diri," ungkap dia.

Meski telah dikabulkan penahanannya, Dedi mengatakan bahwa penanganan kasus Soenarko akan tetap terus berjalan.

Mayjen TNI (purn) Soenarko dan Dosen IPB Abdul Basit
Mayjen TNI (purn) Soenarko dan Dosen IPB Abdul Basit (Kolase Istimewa)

Mayjen TNI (Purn) Soenarko Berulah Lagi

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved