Mayjen TNI (Purn) Soenarko Berulah Lagi, KSAD Jenderal Andika Tegaskan Tak Tunduk pada Purnawirawan
Menurut Andika, hubungan purnawirawan dengan anggota TNI yang saat ini masih aktif bersifat pribadi atau layaknya kakak dan adiknya.
Namun setelah bebas, ternyata Mantan Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko masih saja berulah dan kali ini terlibat dalam kasus perencanaan aksi peledakan bom molotov dengan tersangka dosen nonaktif Institut Pertanian Bogor (IPB) Abdul Basith, semakin melebar.
Mayjen TNI (Purn) Soenarko pun terseret dalam penyidikan kasus ini. Soenarko disebut terlibat dalam perencanaan aksi peledakan bom molotov oleh Abdul Basith.
Dikutip dari Kompas.com, saat ini Soenarko juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi sebelumnya selalu menyebut Soenarko dengan inisial SN.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengungkapkan, Abdul Basith merencanakan aksi peledakan menggunakan bom molotov di rumah Soenarko di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, pada 20 September 2019.
"Pada 20 September 2019 pukul 23.00 WIB, pertemuan di rumah Mayjend (Purn) Sunarko di Ciputat," kata Kombes Argo Yuwono dalam keterangan resminya, Jumat (18/10/2019).
Berdasarkan hasil penyelidikan terbaru, polisi menemukan fakta bahwa pertemuan Abdul Basith itu diduga merencanakan peledakan bom molotov saat aksi unjuk rasa di daerah Pejompongan, Jakarta Pusat, pada 24 September 2019.
"Pada rapat di Ciputat itu sudah terjadi permufakatan untuk membuat suatu kejahatan yaitu mendompleng unjuk rasa tanggal 24 September yaitu untuk membuat kaos (kerusuhan), pembakaran," katanya.
Dalam pertemuan tersebut, mereka juga membagi peran, siapa pembuat bom molotov hingga eksekutor.
Argo menambahkan, Abdul Basith juga merencanakan aksi peledakan menggunakan bom rakitan saat aksi Mujahid 212 di kawasan Istana Negara.
Saat ini, para tersangka yang terlibat dalam perencanaan bom molotov telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Para tersangka dijerat Pasal 187 bis Pasal 212 KUHP, Pasal 214 KUHP, dan Pasal 218 KUHP.
KSAD Tegas Tidak Tunduk Pada Purnawirawan
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa memastikan anggotanya tidak akan mengikuti perintah dari purnawirawan.
Hal tersebut disampaikan Andika dalam menyikapi adanya purnawirawan yang terlibat dalam aksi demo beberapa waktu lalu.
"Kalau ada pesanan dan perintah di luar komando, itu tidak bisa dilakukan," ujar Andika di Mabes TNI AD, Jakarta, Rabu (9/10/2019).
Menurut Andika, hubungan purnawirawan dengan anggota TNI yang saat ini masih aktif bersifat pribadi atau layaknya kakak dan adiknya.

"Mereka sudah berada di luar struktur, sudah di luar dinas aktif. Kami dalam bertugas aktif, kami ikuti perintah komando, komando atas," ucap Andika.
"Kalaupun ada purnawirawan yang kira ada hubungan, itu hanya sekadar hubungan emosional. Kami sayang purnawirawan, dan kami sangat menghormati, tetapi kami juga punya tugas pokok yang juga diatur komando kami," tuturnya.
Sebelumnya, mantan Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebianto dipanggil ke Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal), Jumat (27/9/2019).
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI Mohamad Zaenal mengatakan, mediasi tersebut terkait keterlibatan Slamet dalam aksi di depan Mabes TNI pada 25-26 September 2019.
Selain itu, Laksamana Pertama (Purn) Sony Santoso diamankan polisi di kawasan Tangerang, Sabtu (28/9/2019), bersama dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) Abdul Basith, terkait kasus dugaan rencana rusuh Aksi Mujahid 212.
(Kompas.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perencanan Peledakan Bom Molotov Dosen Nonaktif IPB Diadakan di Rumah Soenarko"