Dua Pria Diciduk Bawa Paketan Sabu di Warung Kopi, Hasil Pengembangan Tangkap Seniman
Penangkapan itu bermula dari laporan warga yang menginformasikan adanya pria yang membawa narkotika saat berada di warung
Penulis: Muhammad Nasrul |
TRIBUN-MEDAN.com, MARDINGDING - Tertangkap tangan membawa paketan narkotika jenis sabu-sabu, dua pria Aprilius Ginting dan Seniman Tarigan, diamankan oleh personel Polsek Mardingding. Keduanya diciduk saat bersantai di sebuah warung kopi, di Desa Mardinding, Kecamatan Mardingding.
Kanit Reskrim Polsek Mardingding Ipda Solo Bangun, mengungkapkan keduanya diamankan pada Jumat (18/10/2019) kemarin.
Dirinya menyebutkan, penangkapan itu bermula dari laporan warga yang menginformasikan adanya pria yang membawa narkotika saat berada di warung tersebut.
"Setelah mendapatkan informasi itu, kita langsung terjun ke lapangan. Saat di sana, kita dapati dua orang pria yang sedang berada di warung yang berada di sana. Saat kita lakukan penggeledahan, dari tangan Aprilius kita temukan satu paket narkotika jenis sabu," ujar Solo, Minggu (20/10/2019).
Solo menjelaskan, setelah dilakukan interogasi ternyata Aprilius mengaku jika barang tersebut merupakan titipan dari Seniman yang juga sedang berada di sana. Kemudaian, keduanya langsung diboyong dari warung yang berada di depan SMPN 2 Mardinding itu ke Polsek Mardingding.
Solo menambahkan, saat di Polsek mereka kembali melakukan pengembangan terhadap dua pelaku. Setelah proses pengembangan kembali, ternyata didapati jika Seniman juga ada menitipkan lagi paketan narkoba kepada Waktu Tarigan.
"Atas pengakuan pelaku, kita langsung bergerak ke kediaman pelaku lainnya di Desa Bandar Purba. Sesampainya di lokasi, kita dapatkan barang bukti satu paket narkoba jenis sabusabu yang ditemukan di dekat TV. Selanjutnya pelaku kita bawa ke Polsek untuk dilakukan pengembangan," ungkapnya.
Dirinya menyebutkan, dari tangan para pelaku disita barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 0,42 gram dari seniman, dan 0,62 dari waktu. Kemudian yang tunai 400 ribu rupiah, yang diduga merupakan hasil penjualan narkoba. 11 plastik ukuran kecil, dan satu pipet untuk menghisap sabu.
Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan pasal 114 dan Pasal 112 undang-undang nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(cr4/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/pelaku-penyalahgunaan-narkoba-saat-diamankan-di-polsek-mardingding.jpg)