Dituntut 6,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Perjalanan Fiktif DPRD Tapteng, Ini Reaksi Sintong Gultom

Wakil Ketua DPRD Tapteng periode 2015-2020 Sintong Gultom (57) akhirnya dituntut tinggi dengan penjara 6,5 tahun akibat korupsi

TRIBUN MEDAN/VICTORY HUTAURUK
Wakil Ketua DPRD Tapteng periode 2015-2020 Sintong Gultom (57) akhirnya dituntut tinggi dengan penjara 6,5 tahun akibat korupsi perjalanan fiktif senilai Rp92.625.700 di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (24/10/2019). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Wakil Ketua DPRD Tapteng periode 2015-2020 Sintong Gultom (57) akhirnya dituntut tinggi dengan penjara 6,5 tahun akibat korupsi perjalanan fiktif senilai Rp 92.625.700 di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (24/10/2019).

Rekan lainnya yang juga Anggota DPRD Tapteng periode 2015-2020 Sideli Zendrato juga dituntut sama dengan akibat korupsi perjalanan fiktif senilai 121.173.050.

Keduanya juga dibebankan membayarkan denda sebesar Rp 200 juta. Dimana masing-masing dikenakan Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 92.625.700 (Sintong) dan Rp 121.173.050 (Sideli) dengan subsider 3 tahun 6 bulan penjara.

"Dengan ini meminta kepada Majelis Hakim yang menyidangkan persidangan perkara ini menghukum terdakwa Sintong Gultom dan Sideli Zendrato karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan hukuman penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dengan denda Rp 200 juta," jelas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eben Sibarani.

Dalam pertimbangan Jaksa asal Sibolga, hal yang memberatkan karena terdakwa tidak membayarkan uang kerugian negara, serta selaku Wakil Rakyat tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. "Sedangkan hal yang meringankan terdakwa karena bersikap sopan dalam persidangan," jelasnya.

Terdakwa Sintong tampak terlihat terbengong dengan tuntutan tinggi tersebut. Sedangkan Sideli tampak tertunduk lemas saa dibacakan nota tuntutan tersebut.

Setelah mendenagarkan tuntutan kepada kedua terdakwa, Majelis Hakim yang diketuai Azwardi Idris menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pleidoi).

Sesuai sidang Sintong tampak menghindari awak media. Saat ditanyai terkait tuntutan tersebut, Sintong memberikan statement "Saya no coment saja," cetusnya didampingi kuasa hukum.

Pertanyaan yang sama ditujukan kepada Sideli juga tampak hanya terdiam dan hanya bisa merenung saat ditanyai tuntutan tersebut.

Sementara, JPU Eben menuturkan bahwa tuntutan tinggi tersebut karena keduanya tidak mengembalikan kerugian negara.

Saat ditanya, terkait permintaan keduanya untuk menyicil kerugian negara tersebut. Jaksa menyebutkan bahwa hal tersebut tidak ada dalam peraturan.

"Tidak ada diatur itu, mau bagaimana. Ada lagi yang mau ditanyakan," ungkapnya dengan nada tinggi.

Sebelumnya pada persidangan pekan lalu, kedua terdakwa berniat mengembalikan keuangan negara namun dengan menyicil.

"Ada keinginan Yang Mulia, namun sistem menyicil," cetusnya dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Azwardi Idris

Hal itu sontak membuat Hakim Anggota Tirta bingung dan menyebutkan bahwa sistem tersebut tidak ada di dalam Undang-Undang.

"Tidak ada peraturannya dicicil nanti susah untuk menghitungnya. Jadi kalau dikembaliakan ada nilai presentatif kepada putusan. Meski tidak menghilangkan pidananya," cetus Hakim.

Terdakwa lainnya Sideli juga menyatakan hal yang sama kepad Majelis Hakim. "Ya saya juga ada niat untuk mengembalikan Yang Mulia," ungkapnya.

Hakim Ketua Azwardi menegaskan kepada para terdakwa agar pengembalian tersebut jangan hanya sebuah wacana.

Sintong telah dijadikan DPO oleh Polda Sumut sejak 12 Desember 2018 dan akhirnya tertangkap pada 25 Maret 2019 lalu.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rali Dayan Pasaribu didampingi Arifin menyebutkan bahwa terdakwa menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD sesuai Keputusan Gubernur Sumatera Utara nomor : 188.44/110/KPTS/Tahun 2015.

Hingga akhirnya diberhentikan pada 27 Desember 2017 di Kantor Dewan Tapteng. Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 5 jo. Pasal 35 ayat (1) dan (2) UU No. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

"Yaitu melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 92.625.700,00," ungkap jaksa.

Kejadian bermula saat adanya perjalanan dinas ke luar daerah pada Komisi terdakwa yaitu sebanyak 49 kali mulai dari tahun 2016 dan tahun 2017.

Perjalanan dinas tersebut diantaranya Dinas Tenaga Kerja Medan, Dinas Pertamanan Medan, sumpah jabatan Walikota/wakil Medan, Ditjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR Tapteng, Mengikuti Bimtek Nasional dengan tema di Hotel Jayakarta, Konsultasi ke Biro Otda Kantor Gubsu dan Dinas Kehutanan Sumut.

Selanjutnya Mengikuti Bimtek Nasional di Fave Hotel Jakarta, Kunjungan kerja ke Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan dan Dishub Kota Medan, Konsultasi ke DPRD Sumut, Menghadiri pelantikan Pejabat Bupati Tapteng di Kantor Gubsu, Kunjungan ke Dinas Tata Kota dan Bangunan dan Permukiman dan Dinas Kebersihan Kota Tangerang.

Selanjutnya mengikuti Bintek Nasional di The BCC Hotel Batam, konsultasi ke Dinas Penataan Ruang dan Pemukiman Sumut, konsultasi ke Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR dan DPR RI Komisi V, konsultasi ke Dinas Penataan Ruang dan Permukiman dan PSDA Sumut, konsiltadi Biro Otda Kantor Gubernur Sumut.

Kunjungan Kerja ke Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Bogor, konsultasi ke BPBD Sumut, pergi ke Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri, menghadiri perayaan Natal Bersama tingkat Nasional di Humbahas.

Konsultasi ke Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera II Sumut, konsultasi ke Biro Otda Kantor Gubsu, mengikuti Bimtek Nasional di Hotel Ibis Mangga Dua Jakarta, kunjungan kerja ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Langkat, konsultasi ke Dinas PU Bina Marga Sumut, konsultasi ke Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, menghadiri acara malam pergelaran seni budaya Kabupaten Tapanuli, konsultasi ke Bappeda Sumut, menghadiri workshop di Jakarta.

Kunjungan kerja ke Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Tangerang, menghadiri acara pengambilan sumpah janji serta jabatan dan pelantikan Bupati/Wakil Bupati Tapteng, konsultasi ke Biro Hukum Setda Sumut, mengikuti Bimtek Nasional di Hotel Max One Kramat Jati Jakarta.

Dan pada perjalanan dinas ke 49 mengikuti Bimtek Nasional dengan tema “Optimalisasi reses dan pokok pikiran DPRD serta tugas dan tanggung jawab alat kelengkapan DPRD” di Hotel Fave Tanah Abang Sideng Timur No. 58 Jakarta Pusat pada 01 November 2017.

Dimana Sekwan DPRD Tapteng Melky Dayan Panggabean menjelaskan bahwa Anggota DPRD dapat melakukan perjalanan dinas disesuaikan dengan jumlah anggaran yang ditampung pada DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran).

Dimana DPA itu sudah direncanakan, namun apabila jumlah pelaksanaan perjalanan dinas yang dilaksanakan sudah melebihi anggaran yang ditampung maka perjalanan dinas berikutnya baru dapat dilaksanakan apabila anggarannya sudah ada ditampung dalam APBD Perubahan (APBD-P).

Adapun jumlah anggaran perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD Kab. Tapanuli Tengah masing-masing :
Tahun 2016 sebesar Rp.9.583.674.454. Pada Tahun 2017 sebesar Rp.10.538.000.000.

Dimana Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 113/PMK.05/2012 tanggal 3 Juli 2012 dimana setiap yang melakukan perjalanan dinas wajib mempertanggungjawaban pelaksanaan perjalanan dinas kepada pemberi tugas dan biaya perjalanan dinas yang digunakannya.

Terdakwa yang mengetahui perihal mekanisme melaksanakan perjalanan dinas, maka setelah terdakwa menerima Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Pencairan Dana (SPPD) yang dkeluarkan oleh Sekretaris DPRD.

"Selanjutnya terdakwa menghubungi bendahara keuangan DPRD Tapteng untuk dilakukan realisasi penghitungan anggaran biaya dalam melaksanakan perjalan dinas keluar daerah," ungkap jaksa.

Selanjutnya setelah direalisasi oleh bendahara Sekretaris Daerah memberikan kepada terdakwa untuk tiket pesawat, biaya hotel, biaya makan, dan uang saku selanjutnya untuk diserahkan kepada anggota dewan yang melaksanakn perjalan dinas.

Dimana besaran tersebut adalah 70 hingga 80 persen, dengan sisa 20 persrn diberikan setelah selesai melaksanakan perjalanan dinas dan melengkapi administrasi dalam kegiatan.

Setelah melakukan kegiatan perjalanan dinas terdakwapun menyerahkan bill hotel kepada saksi Herlina Siregar dan Komalasari Simamora selaku Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat DPRD Tapteng.

Hal ini untuk realisasi pengitungan pembayaran penginapan dan selanjutnya terdakwa menerima uang sebagai bentuk pembiayaan pembayaran penginapan sesuai dengan ketentuan penggunaan anggaran dalam melaksanakan perjalanan dinas.

Berdasarkan keterangan Anggota DPRD Tapteng Khairul Kiyedi menyebutkan bahwa dirinya pernah melaksanakan perjalanan dinas pada TA. 2016 dan TA. 2017 bersama-sama dengan terdakwa dalam kegiatan Bimtek.

Saksi Khairul menerangkan bahwa yang menentukan hotel tempat menginap terkait pelaksanaan perjalanan dinas luar bukan staf pendamping melainkan masing-masing anggota DPRD.

Keterangan ini sama seperti yang disampaikan 3 saksi anggota DPRD Tapteng lainnya.

Untuk mekanisme pembayaran yang telah dilengkapi bukti pertanggungjawaban oleh anggota DPRD yang telah selesai melaksanakan perjalanan dinas.

Setelah selesai melaksanakan perjalanan dinas, maka anggota DPRD yang bersangkutan menyerahkan semua bukti transportasi dan penginapan kepada Pembantu Bendahara untuk mempersiapkan Tanda Terima (pelunasan).

Kemudian berkas diajukan kepada PPTK untuk dilakukan verifikasi SPJ, jika setuju maka PPTK menanda tangani Tanda Terima dan diteruskan kepada Sekretaris DPRD Kab. Tapteng untuk diketahui dan selanjutnya penanda tangan pada Tanda Terima.

Jika anggota DPRD tidak dapat menunjukkan bukti pertanggungjawaban untuk biaya penginapan maka kepada yang bersangkutan hanya bisa diberikan biaya sebesar 30% dari plafon biaya penginapan sesuai standar harga yang ditetapkan oleh Bupati.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa telah menimbulkan Kerugian Keuangan Negara sebagaimana Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh BPKP Sumut.

"Dalam tindak pidana Penyimpangan pada biaya Penginapan Perjalanan Dinas Luar Daerah Anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun Anggaran 2016 dan 2017 sebesar Rp. 92.625.700,00," ungkapnya.

Dimana Jaksa menjelaskan Kerugian keuangan Negara tersebut sebagai akibat dari selisih penghitungan antara pengeluaran hotel yang telah dipertanggungjawabkan dan dibayarkan oleh Bendahara Pengeluaran untuk perjalanan dinas luar daerah Anggota DPRD Tapteng tahun anggaran 2016 dan 2017.

"Dengan realisasi biaya penginapan dan biaya lumpsum 30 persen untuk biaya penginapan yang tidak terdaftar, selisihnya merupakan kerugian keuangan negara/daerah," pungkas Jaksa.

(vic/tribunmedan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved