Akhirnya 3 Pimpinan KCP BNI Jadi Tersangka, Bantu Janda Faradiba Menggelapkan Uang Nasabah
tiga pimpinan Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Negara Indonesia (BNI) ditetapkan sebagai tersangka
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Muhamad Roem Ohoirat menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, ketiga tersangka ikut membantu tersangka FY alias Faradiba dalam melancarkan aksi kejahatan.
FY adalah tersangka utama dalam kasus tersebut. “Mereka bertiga terlibat ikut serta membantu tersangka Faradiba Yusuf,” ujarnya.
Dirkrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Firman Nainggolan (tengah) didampingi Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat (kanan) dan Pimpinan BNI Wilayah Makassar Afrizal saat menyampaikan keterangan pers terkait kasus penggelapan dana nasabah BNI Cabang Ambon di kantor Polda Maluku, Selasa (22/10/2019). |KOMPAS.COM/RAHMAT RAHMAN PATTY
////
TRIBUN-MEDAN.COM - Akhirnya tiga pimpinan Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Negara Indonesia (BNI) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana nasabah BNI Cabang Ambon senilai Rp 58,9 miliar.
Ketiga pimpinan KCP yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni pimpinan KCP BNI Tual berinisial KT, pimpinan KCP BNI Masohi berinisial MM, dan pimpinan KCP Dobo berinisial JRM.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Muhamad Roem Ohoirat mengatakan, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani serangkaian pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku.
“Ketiga tersangka KT, MM, dan JRM telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Roem kepada waratawan di Ambon, Minggu (27/10/2019).
Roem menjelaskan, hasil pemeriksaan, ketiga tersangka ikut membantu tersangka FY alias Faradiba dalam melancarkan aksi kejahatan.
FY adalah tersangka utama dalam kasus tersebut.
“Mereka bertiga terlibat ikut serta membantu tersangka Faradiba Yusuf,” ujarnya.
Dengan demikian, jumlah tersangka dalam kasus penggelapan dana nasabah BNI Cabang Ambon menjadi lima orang.
Polisi sebelumnya menetapkan tersangka FY dan SP alias Soraya.
“Sampai saat ini sudah lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka, untuk yang lain statusnya masih sebagai saksi,” katanya.
Kasus penggelapan dana nasabah BNI Cabang Ambon terbongkar setelah auditor BNI menggelar inveastigasi internal di bank tersebut.
Hasil investigasi internal itu menemukan adanya transaksi dan investasi tidak wajar yang dilakukan oleh FY sehingga merugikan bank hingga mencapai 58,9 miliar.
Kasus tersebut akhirnya dilaporkan ke Polda Maluku pada 8 Oktober lalu untuk diproses secara hukum.
Hasilnya polisi kemudian menangkap FY dan SP di salah satu vila di perumahan Citraland di kawasan Lateri, Ambon.
Saat penangkapan itu, kedua tersangka sedang bersama seorang pria berinisial DN.
Polisi ikut memeriksa DN dalam kasus itu namun hingga kini statusnya masih sebagai saksi.
Dalam kasus itu juga polisi menyita uang tunai yang diduga sebagai hasil kejahatan senilai Rp 1,5 miliar, puluhan dokumen dan tiga mobil milik FY.(*)
Baca: Pengamat Ini Puji Kehebatan Cyber Crime Polri, Acungi Jempol saat Ungkap Kasus Hacker Rp 31,5 Miliar
Baca: UPDATE Kasus Faradiba yang Menggelapkan Uang Nasabah, Akhirnya 3 Pimpinan KCP BNI Ikut Tersangka
Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Maluku Kombes Pol Firman Nainggolan beberkan cara Faradima membobol uang Nasabah BNI hingga Rp 58,9 miliar, yang awalnya dikabarkan mencapai Rp 124 miliar.
Dalam pemberitaan sebelumnya, tersangka penggelapan dana nasabah kantor cabang utama (KCU) BNI Ambon, FY alias Faradiba terbilang lihai dalam melancarkan aksi kejahatannya.
Kejahatan yang dilakukan wanita berusia 40 tahun yang kini telah ditahan itu, baru diketahui setelah auditor BNI melakukan investigasi internal dan menemukan adanya transaksi tidak wajar di bank tersebut.
Dalam aksinya itu, FY tidak bekerja sendirian, namun dia ikut bantu oleh seorang temannya SP alias Soraya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Peran SP dalam kasus itu yakni membuka rekening untuk menampung dana hasil kejahatan yang dikuras dari para nasabah.

Menurut Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Maluku Kombes Pol Firman Nainggolan, tersangka FY menguras dana nasabah senilai Rp 58,9 miliar dengan modus menawarkan produk imbal hasil kepada para nasabah.
Para nasabah yang tergiur dengan produk yang ditawarkan tersangka itu kemudian menyetor uang.
Namun, dana itu ternyata tidak dimasukkan ke dalam rekening namun digunakan untuk kepentingan pribadinya.
“Dana itu digunakan untuk menutupi dana-dana nasabah yang dijanjikan, tidak dimasukkan ke dalam sistem perbankan kenapa karena uang tersebut digunakan untuk usaha dia,” kata Firman kepada waratwan di aula kantor Polda Maluku, Selasa (22/10/2019).
Firman menjelaskan, kepada sejumlah nasabahnya, FY beralasan bahwa uang yang diinvestasikan untuk mengikuti program imbal hasil lewatnya inisiatifnya itu sedang digunakan untuk investasi hasil alam.
Namun, itu hanyalah kamuflase untuk memperdaya para nasabah.
Sementara untuk nasabah potensial yang menginvestasikan dana dalam jumlah yang jauh lebih besar, FY memerintahkan lima kantor cabang pembantu (KCP) yakni KCP Dobo, Tual, Masohi, Mardika dan KCP Universitas Pattimura Ambon untuk mentransfer uang milik tersangka SP.
Firman menuturkan, aksi kejahatan tersangka FY itu akhirnya tercium setelah tersangka SP menarik uang senilai Rp 5,2 miliar di KCP BNI Mardika pada 4 Oktober lalu.
Uang itu kemudian ditransfer lagi ke rekening miliknya dan kembali ditarik dan diserahkan ke FY.
“Uang tunai Rp 5,2 miliar itu dibawa oleh SP untuk diserahkan ke FY di rumahnya, sebagian uang itu ditransfer lagi ke sejumlah nasabah dan sebagian dipakai untuk kepentingannya,” katanya.
Menurut Firman, dari hasil investigasi internal yang dilakukan pihak BNI, ada indikasi transaksi dan investasi tidak wajar yang dilakukan tersangka FY.
Dari hasil penyelidikan, aksi kejahatan tersebut telah dilakukan tersangka dalam rentang April hingga Oktober 2019.
Pimpinan BNI Wilayah Makassar, Faizal Arif Setiawan mengatakan produk imbal hasil yang ditawarkan tersangka FY tidak dikenal di BNI.
Menurut Faizal, produk yang ditawarkan FY hanya modus untuk kepentingan memperkaya diri, sebab cara yang ditawarkan tersangka tidak ada dalam sistem BNI.
“Yang dilakukan oknum ini dilakukan di luar sistem perbankan untuk kepentingan pribadi,” katanya.
Faizal mengaku aksi kejahatan tersangka itu terungkap setelah auditor BNI melakukan investigasi internal dan menemukan adanya indikasi penyelewenangan dana nasabah oleh tersangka.
“Begitu kami menemukan ada yang tidak beres kami langsung laporkan ke Polda untuk dilakukan penanaganan dan penyidikan sehingga kami sangat terbuka terkait kasus ini,” katanya .
Terkait kasus itu, dia pun mengimbau masyarakat tidak perlu panik untuk menyimpan uangnya di BNI.
Sebab, pihaknya menjamin uang yang disimpan tetap aman, selama proses penyimpanan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Buntut Pembobolan Dana Nasabah BNI, 2 Perwira Polda Maluku Diperiksa di Mabes Polri
Buntut kasus dugaan pembobolan dana nasabah BNI Cabang Ambon yang awalnya dikabarkan senilai Rp 124 miliar (terakhir dipastikan senilai Rp 58,9 miliar), turut menyeret dua perwira Polda Maluku.
Kedua perwira Polda Mauku itu kini tengah menjalani pemeriksaan di Mabes Polri.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Maluku, Kombes AW.
Sebelumnya, Kombes AW telah diberhentikan sementara dari jabatannya terkait penanganan kasus pembobolan dana nasabah BNI.
Roem juga membenarkan Kombes AW saat ini sedang berada di Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan.
“Benar, saya membenarkan itu, kemarin dipanggil untuk diambil keterangan di Mabes,” kata Roem kepada wartawan, Senin (21/10/2019).
Menurut Roem, selain Kombes AW, salah satu perwira polisi berpangkat Kompol yang merupakan anak buah AW juga ikut diperiksa di Mabes Polri.
Roem menegaskan, pemberhentian sementara Kombes AW tersebut tidak ada kaitan secara langsung dengan skandal kasus pembobolan BNI, namun hanya terkait penanganan kasus yang diduga menyalahi prosedur.
“Saya pastikan 100 persen bahwa tidak ada keterkaitan mereka dengan kasus ini. Cuma begitu laporan masuk ada kesalahan awal penanganannya, jadi belum tentu mereka salah,” tegasnya.
Meski begitu, Roem menyebut, jika dari hasil pemeriksaan nanti ada bukti Kombes AW menyalahi aturan, maka tentu akan diberikan sanksi dari pimpinan.
Namun jika tidak terbukti maka jabatan sebagai Dirkrimum Polda Maluku akan dikembalikan seperti semula.
“Kalau ada kesalahan dari hasil pemeriksaan itu sudah tentu ada hukumannya tapi kalau mereka tidak salah berarti dikembalikan jabatannya. Ya begitu kalau anak buah lakukan kesalahan pasti tanggung jawabnya pimpinan,” ujarnya.
Sebelum diambil alih oleh Ditreskrimsus Polda Maluku, kasus tersebut terlebih dahulu ditangani oleh Ditrkimum Polda Maluku.
Sesuai peraturan Kapolri, kasus tersebut harusnya ditangani oleh Dirkrimsus karena menyangkut kejahatan perbankan.
“Jadi kesalahannya hanya di situ, bukan terkait keterlibatan dalam kasus pembobolan dana nasabah itu,” ujarnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus dugaan pembobolan dana nasabah BNI Cabang Ambon dilaporkan ke SPKT Polda Maluku apda 8 Oktober 2019 lalu. Adapun pihak yang terlapor yakni Faradiba Yusuf yang juga Wakil Kepala BNI Cabang Ambon.
Kasus tersebut dilaporkan pihak BNI setelah dalam hasil investigasi internal ditemukan adanya investasi tidak wajar yang dilakukan Faradiba Yusuf.
Pihak BNI pun menyebut jika Faradiba Yusuf terlibat dalam sindikat investasi tidak wajar.
Saat ini Faradiba Yusuf telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di sel tahanan Polda Maluku.
Faradiba Yusuf ditangkap di sebuah rumah di Citraland di kawasan Lateri Ambon Jumat pekan lalu saat sedang bersama dua orang yakni SP dan DN.
Sosok Faradiba Yusuf
Faradiba Yusuf, pejabat BNI Ambon, leluasa membobol tabungan nasabah prioritas. Sosialita ini mampu membobol uang tabungan nasabah diduga untuk foya-foya bersama pacarnya.
Tak tanggung-tanggung, nilainya ratusan miliar rupiah.
Setelah dilaporkan pihak KCU BNI Ambon, karena membobol uang nasabah senilai Rp 124 miliar, kini wanita modis tersebut dikejar polisi.
Lantas siapakah Faradiba Yusuf?
Nama Faradiba Yusuf rupanya cukup dikenal di masyarakat Ambon pada umumnya.
Sejumlah orang yang mengenal Faradiba Yusuf, termasuk warga sekitar kediaman Faradiba Yusuf, membeberkan kekayaan dan gaya hidup karyawati BUMN tersebut.
Dikutip dari Kompas.com, kekayaan Faradiba Yusuf melonjak tajam setelah diangkat menjadi Kepala Pemasaran BNI Cabang Ambon.
Salah satunya adalah sejumlah mobil mewah dan restoran yang diduga milik Faradiba Yusuf.
Setelah dilaporkan pihak bank kepada Polda Maluku terkait kasus dugaan pembobolan dana nasabah senilai ratusan miliar rupiah, kekayaan Faradiba Yusuf pun terungkap.
“Kalau mobil mewah itu ada 6, ada juga restoran, usaha rumah kopi dan juga bengkel. Dia ( Faradiba Yusuf ) juga punya tiga toko di MCM, kalau tanah ada banyak,” kata seorang sahabat Faradiba Yusuf yang enggan disebut namanya, Kamis (17/10/2019).
Selain itu, Faradiba Yusuf diduga juga memiliki lebih dari 10 rumah yang tersebar di berbagai kawasan di Ambon seperti di BTN Manusela, Kebun Cengkeh, hingga di kawasan elite Citraland di Lateri, Ambon.
FY juga diduga memiliki sebuah restoran, salon kecantikan, rumah kopi, hingga tiga tempat usaha di pusat pertokoan Maluku City Mall ( MCM ) Ambon.
Masih menurut salah satu sahabat FY, setelah menduduki jabatan penting di BNI Cabang Ambon, Faradiba Yusuf juga kerap berlibur ke luar negeri bersama teman-teman dan juga keluarganya.
Dia juga kerap memberikan hadiah mobil kepada teman-temannya yang berulang tahun.
“Acara ulang tahun teman-temannya itu dibuat di hotel, di situ dia ( Faradiba Yusuf ) lalu memberikan hadiah mobil kepada mereka, itu sudah beberapa kali,” katanya.
Sementara salah satu tetangga Faradiba Yusuf mengaku jika kehidupan pejabat BNI Ambon itu mulai berubah setelah ia dipercaya sebagai Kepala Pemasaran BNI Cabang Ambon sejak beberapa tahun lalu.
“Kehidupannya seperti sosialita sangat glamor. Dia itu pakai barang yang mahal, kita juga tidak tahu kekayaan itu didapat dari mana,” ujar H, tetangganya.
Janda Sejak 6 Tahun Lalu
Faradiba Yusuf kerap membagikan kegiatan sehari-harinya di akun Facebook miliknya.
Sosok Faradiba Yusuf adalah orang tua tunggal, pascacerai dengan suaminya, sekitar 6 tahun lalu.
Dia memilih hidup sendiri membesarkan buah hati satu-satunya.
Saat bintangnya mulai bersinar di BNI 46, Faradiba Yusuf paling sering memanjakan diri dan keluarganya.
Untuk urusan berlibur,Faradiba Yusuf dan buah hatinya selalu menggunakan layanan business class.
“Terkadang bersama teman yang juga adalah kekasihnya,” ujar sumber tadi, tanpa merinci siapa kekasihnya itu.
Sosok Faradiba Yusuf juga dikenal mengoleksi banyak mobil mewah berbagai merek, mulai dari Toyota Alphard, Toyota Fortuner, Pajero Sport, Honda CRV Prestige, hingga Honda HRV.
“Semua selalu digunakan bersama sang anak dan juga kekasihnya,” kata dia.
Sebelum moncer seperti sekarang, Faradiba Yusuf adalah pegawai biasa di BNI Cabang Batu Merah, kemudian berpindah ke Cabang Waihaong.
BNI Tetap Aman
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk ( BNI) menegaskan kasus pembobolan dana puluhan miliar rupiah di Ambon tidak mempengaruhi kondisi BNI secara umum. Dana nasabah pun tetap aman.
Direktur Bisnis Korporasi BNI Putrama Wahju Setyawan menyatakan, nasabah dan masyarakat tidak perlu khawatir untuk tetap bertransaksi di BNI.
"Pelanggaran yang terjadi di Ambon adalah kasus yang memiliki dampak minimal terhadap operasional dan ketersediaan dana di BNI. Kasus ini sudah dalam proses penyelidikan pihak Kepolisian sehingga diharapkan dapat mempercepat proses pengungkapannya," ujar Putrama seperti dikutip dalam siaran persnya, Kompas.com, Minggu (20/10/2019).
Menurut dia, terdapat beberapa faktor yang menjadi sebab nasabah tidak perlu khawatir dengan BNI.
Pertama, operasional layanan perbankan di BNI tetap berjalan normal, termasuk di seluruh outlet yang berada di bawah koordinasi Kantor Cabang Utama Ambon.
Kedua, kepercayaan sebagian besar nasabah tetap terjaga dibuktikan jumlah transaksi masuk (menabung) lebih besar dibandingkan jumlah transaksi keluar.
Ketiga, BNI tetap berkomitmen menjaga ketersediaan uang tunai yang dapat digunakan masyarakat melalui berbagai channel, termasuk mesin ATM selama 24 jam sehari 7 hari seminggu.
Putrama menyebutkan, hasil investigasi mengidentifikasi terdapat dugaan adanya sindikat yang menawarkan investasi yang tidak wajar, yang mana FY, yang merupakan bagian dari sindikat, mengumpulkan dana dari para investor dengan dijanjikan imbal hasil yang cukup besar untuk berbisnis.
Para penerima aliran dana disinyalir adalah para pemilik modal yang seolah-olah menerima pengembalian dana dan imbal hasil dari oknum, padahal dananya berasal dari hasil penggelapan dana bank.
Nilai dana yang digelapkan FY berdasarkan temuan hasil pemeriksaan internal mencapai sekitar Rp 58,95 miliar.
Berdasarkan hasil temuan internal tersebut BNI menemukan adanya kejanggalan transaksi dan atas temuan ini, BNI mengambil tindakan segera dengan melaporkan kejadian ini kepada pihak Polda Maluku untuk mengungkap dan menuntaskan kasusnya, serta mengupayakan recovery dana BNI yang digelapkan oleh sindikat.
Menurut Putrama, kinerja BNI Ambon sendiri memuaskan. Hal ini dapat dilihat dari kinerja Dana Pihak Ketiga (DPK) yang dihimpun di seluruh Outlet yang berada dibawah koordinasi Kantor Cabang Ambon.
Data per September 2019 menunjukkan bahwa DPK yang dihimpun di Ambon dan sekitarnya tumbuh sebesar 20,06 persen secara Year on Year (YoY) dibandingkan DPK yang terkumpul selama tahun 2018. DPK yang tumbuh merupakan salah satu indikator penting dalam mengukur kepercayaan masyarakat terhadap BNI.
"Yang lebih menyenangkan adalah melihat fakta bahwa DPK BNI tersebut sebagian besar karena ditopang oleh pertumbuhan Tabungan dan Giro yang merupakan sumber dana murah. BNI mencatat bahwa di Ambon dan sekitarnya terjadi pertumbuhan Tabungan dan Giro masing-masing sebesar 19,99 persen dan 27,96 persen secara YoY," ucap dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dua Perwira Polri Diperiksa Diduga Terkait Kasus Pembobolan Dana Nasabah BNI Ambon dan Kompas.com berjudul: Begini Cara FY Kuras Dana Nasabah BNI hingga Rp 58,9 Miliar dan di Kompas.com dengan judul: Kasus Penggelapan Dana Nasabah BNI, Tiga Pimpinan KCP Jadi Tersangka